SATELITNEWS.COM, SERANG – Kantor Perwakilan (Kanwil) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, mencatat ada sekitar 100 bidang lahan yang sudah disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, berubah menjadi kawasan perhutanan pada tahun 2025.
Perubahan status itu, terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Lebak. Oleh karenanya, BPN bersama Pemprov Banten akan menelusuri posisi status lahan itu.
Apalagi, masayarakat yang mendapatkan sertifikat PTSL itu, sebagian besar sudah lama menetap, bahkan sampai puluhan tahun.
“Seharusnya perubahan status itu, tidak terjadi. Karena masyarakat sudah tinggal di situ berpuluh-puluh tahun tiba-tiba menjadi akwasan hutan,” kata Kepala BPN Banten Sudaryanto, seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Baduy, Kantor BPN Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (30/7/2025) bersama Gubernur Banten Andra Soni.
Menurutnya, pembatalan PTSL ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) BPN dengan Pemprov. Oleh karena itu, Gubernur Banten Andra Soni dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) agar 100 bidang yang masuk ke PTSL itu tidak dibatalkan.
“Kasihan masyarakat di sana. Kita juga akan reviewe,” pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati akan mengoptimalkan lahan ex HGU yang sebelumnya dimanfaatkan oleh PT Bantam Preanger sekitar 700 hektar di Kabupaten Lebak dan PT Wahana Rimba sekitar 400 hektar di Kabupaten Pandeglang.
“Lahan-lahan itu saat ini kondisinya terlantar, nanti akan kita tata ulang,” pungkasnya.
Sudaryono mengaku, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap posisi lahan ex HGU tersebut. Jika sebelumnya ada Garapan masyarakat, maka kita akan masukkan pada program retribusi lahan.
“Kita potret dulu,” pungkasnya.
Sementara, Gubernur Banten Andra Soni, menekankan reforma agraria di Provinsi Banten bisa berjalan sesuai harapan pemerintah, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Selain itu, Andra Soni juga menekankan pentingnya kesepahaman antarinstansi serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Baca Juga: Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
“Kami punya satu kesepahaman. Selanjutnya tinggal bagaimana semua pihak, mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, berkoordinasi dengan baik agar program reforma agraria ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, salah satu fokus utama adalah penataan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang telantar. Andra Soni menyebut, lahan tersebut harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara maupun masyarakat. (luthfi)
























