Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

LPSK: 5 Tahun 2.373 Laporan Permohonan Perlindungan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 31 Jul 2025 17:33 WIB
Rubrik Nasional
LPSK: 5 Tahun 2.373 Laporan Permohonan Perlindungan

Diskusi Publik Peringatan Hari Anti TPPO Sedunia di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan permohonan perlindungan dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam lima tahun terakhir. Dari tahun 2020 hingga 2024, tercatat 2.373 permohonan masuk, dengan angka tertinggi terjadi pada tahun 2023.

“Peningkatan yang signifikan, khususnya pada 2023, mencerminkan bahwa semakin banyak korban yang berani bersuara dan mencari perlindungan. Kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK juga semakin meluas,” kata Ketua LPSK Achmadi dalam acara diskusi publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)di Gedung LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2205).

Data LPSK menunjukkan jumlah permohonan pada tahun 2020 sebanyak 203, turun menjadi 147 pada tahun 2021, sedikit naik menjadi 150 pada tahun 2022, lalu melonjak menjadi 1.297 permohonan pada 2023. Sementara pada 2024, jumlah permohonan mencapai 576 kasus.

Selain permohonan perlindungan, LPSK juga menerima ratusan permohonan restitusi dari korban TPPO. Sepanjang 2024, tercatat 439 permohonan restitusi dengan total nilai yang dihitung mencapai sekitar Rp 7,5 miliar.

Namun, realisasinya di lapangan belum sesuai harapan. “Kalaupun dikabulkan, besarannya sering kali tidak sesuai dengan hasil perhitungan. Bahkan, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya,” ujar Achmadi.

Ia menilai, ketiadaan mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi tantangan utama dalam pemenuhan hak korban. “Perlu dicari solusi agar hak-hak korban bisa benar-benar terpenuhi,” tambahnya.

Baca Juga: Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

LPSK, lanjutnya, juga terus memperkuat pendekatan perlindungan melalui berbagai skema, termasuk perlindungan fisik dan hukum, pemulihan psikologis dan medis, hingga fasilitasi restitusi. “Kami terus memperbarui pendekatan perlindungan dan pemulihan korban, termasuk berbagi praktik baik antar-lembaga,” ucap Achmadi.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan korban TPPO masih terus berdatangan pada 2025. Hingga akhir Juni, LPSK telah menerima 398 permohonan.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

“Permohonan datang tidak selalu satu per satu. Kadang bisa sekaligus 40 atau 50 orang. Maka angka ini bisa terus bertambah. Bisa jadi ini minggu depan ini sudah naik jadi 600,” ujarnya di tempat yang sama.

Dari sebanyak 398 permohonan itu, sebanyak 294 di antaranya sudah ditetapkan sebagai terlindung. “Maksudnya adalah memang ada beberapa permohonan yang masih dalam proses penelaahan khususnya yang masuk di akhir bulan Juni misalnya, itu masih dalam tahap penelitian, investigasi,” tutur Wibowo.

Dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO disebutkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena korbannya adalah manusia yang dijadikan komoditas.Tahun ini data kasus TPPO di Indonesia meningkat jadi 442 dibandingkan tahun lalu 317 kasus.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, kompak mengusulkan adanya revisi Undang-Undang TPPO.

Baca Juga: Waspada Penyakit ISPA, 1,9 Juta Warga Banten Terjangkit

“Perlu adanya revisi untuk bisa mengikuti dengan perubahan zaman yang di mana modus-modus operandi dari para pelaku itu perdagangan orang ini sudah sangat berevolusi, berubah,” ucap Rahayu.

Selain itu, Rahayu menyebut penting untuk UU TPPO menitikberatkan fokus terhadap pemulihan korban. Ia menilai, selama ini UU TPPO terlalu fokus untuk menghukum pelaku. Ia pun menyinggung perlu adanya kompensasi bagi korban dari negara, bukan hanya restitusi dari pelaku

Senada, Wamenkum Eddy pun menyebut revisi UU TPPO memang diperlukan. Selain untuk mengadopsi RKUHAP yang akan disahkan tahun ini, RUU TPPO juga bisa mengadopsi UU lainnya.

“Jadi, amandemen regulasi menjadi penting. Kami akan menyesuaikan Undang-Undang TPPO itu dengan Undang-Undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Terutama mengenai dana abadi korban untuk lebih menitikberatkan terhadap restitusi terhadap korban atau kompensasi terhadap korban,” ucap Eddy.

“Yang kedua, kan ada materi tindak pidana penyelundupan manusia yang ada di dalam Undang-Undang Keimigrasian, itu mungkin akan kita integrasikan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambahnya. (rmg/san)

Tags: kasuskorbanlpskperlindunganpermohonan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Warga Komplek Nusa Indah Tolak SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Senin, 31 Agu 2026 17:15 WIB
Gyokai Indonesia Kompeten Gandeng UNTARA, Siapkan Lulusan SMK Kuliah Sambil Bekerja

Gyokai Indonesia Kompeten Gandeng UNTARA, Siapkan Lulusan SMK Kuliah Sambil Bekerja

Rabu, 2 Sep 2026 12:32 WIB
BERSALAMAN : Empat tersangka dan korban pengeroyokan serta penculikan, bersalaman di Mapolda Banten, setelah bersepakat melakukan Restorative Justice. (ISTIMEWA)

Kasus Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Damai

Selasa, 1 Sep 2026 17:14 WIB
MAULID NABI -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. (ISTIMEWA)

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Wabup Iing Tegaskan Ini

Senin, 31 Agu 2026 16:32 WIB
BERBINCANG -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berbincang dengan siswa/siswi Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 1 yang sedang mengikuti MPLS. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Motivasi Siswa Sekolah Rakyat yang Sedang Mengikuti MPLS

Senin, 31 Agu 2026 16:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.