SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan permohonan perlindungan dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam lima tahun terakhir. Dari tahun 2020 hingga 2024, tercatat 2.373 permohonan masuk, dengan angka tertinggi terjadi pada tahun 2023.
“Peningkatan yang signifikan, khususnya pada 2023, mencerminkan bahwa semakin banyak korban yang berani bersuara dan mencari perlindungan. Kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK juga semakin meluas,” kata Ketua LPSK Achmadi dalam acara diskusi publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)di Gedung LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2205).
Data LPSK menunjukkan jumlah permohonan pada tahun 2020 sebanyak 203, turun menjadi 147 pada tahun 2021, sedikit naik menjadi 150 pada tahun 2022, lalu melonjak menjadi 1.297 permohonan pada 2023. Sementara pada 2024, jumlah permohonan mencapai 576 kasus.
Selain permohonan perlindungan, LPSK juga menerima ratusan permohonan restitusi dari korban TPPO. Sepanjang 2024, tercatat 439 permohonan restitusi dengan total nilai yang dihitung mencapai sekitar Rp 7,5 miliar.
Namun, realisasinya di lapangan belum sesuai harapan. “Kalaupun dikabulkan, besarannya sering kali tidak sesuai dengan hasil perhitungan. Bahkan, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya,” ujar Achmadi.
Ia menilai, ketiadaan mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi tantangan utama dalam pemenuhan hak korban. “Perlu dicari solusi agar hak-hak korban bisa benar-benar terpenuhi,” tambahnya.
LPSK, lanjutnya, juga terus memperkuat pendekatan perlindungan melalui berbagai skema, termasuk perlindungan fisik dan hukum, pemulihan psikologis dan medis, hingga fasilitasi restitusi. “Kami terus memperbarui pendekatan perlindungan dan pemulihan korban, termasuk berbagi praktik baik antar-lembaga,” ucap Achmadi.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan korban TPPO masih terus berdatangan pada 2025. Hingga akhir Juni, LPSK telah menerima 398 permohonan.
“Permohonan datang tidak selalu satu per satu. Kadang bisa sekaligus 40 atau 50 orang. Maka angka ini bisa terus bertambah. Bisa jadi ini minggu depan ini sudah naik jadi 600,” ujarnya di tempat yang sama.
Dari sebanyak 398 permohonan itu, sebanyak 294 di antaranya sudah ditetapkan sebagai terlindung. “Maksudnya adalah memang ada beberapa permohonan yang masih dalam proses penelaahan khususnya yang masuk di akhir bulan Juni misalnya, itu masih dalam tahap penelitian, investigasi,” tutur Wibowo.
Dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO disebutkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena korbannya adalah manusia yang dijadikan komoditas.Tahun ini data kasus TPPO di Indonesia meningkat jadi 442 dibandingkan tahun lalu 317 kasus.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, kompak mengusulkan adanya revisi Undang-Undang TPPO.
“Perlu adanya revisi untuk bisa mengikuti dengan perubahan zaman yang di mana modus-modus operandi dari para pelaku itu perdagangan orang ini sudah sangat berevolusi, berubah,” ucap Rahayu.
Selain itu, Rahayu menyebut penting untuk UU TPPO menitikberatkan fokus terhadap pemulihan korban. Ia menilai, selama ini UU TPPO terlalu fokus untuk menghukum pelaku. Ia pun menyinggung perlu adanya kompensasi bagi korban dari negara, bukan hanya restitusi dari pelaku
Senada, Wamenkum Eddy pun menyebut revisi UU TPPO memang diperlukan. Selain untuk mengadopsi RKUHAP yang akan disahkan tahun ini, RUU TPPO juga bisa mengadopsi UU lainnya.
“Jadi, amandemen regulasi menjadi penting. Kami akan menyesuaikan Undang-Undang TPPO itu dengan Undang-Undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Terutama mengenai dana abadi korban untuk lebih menitikberatkan terhadap restitusi terhadap korban atau kompensasi terhadap korban,” ucap Eddy.
“Yang kedua, kan ada materi tindak pidana penyelundupan manusia yang ada di dalam Undang-Undang Keimigrasian, itu mungkin akan kita integrasikan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambahnya. (rmg/san)