SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Wali kota Tangerang Sachrudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) di lingkup perangkat daerah. SE dengan Nomor 22575 Tahun 2025 ini mengatur tentang Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina dan Perbuatan Asusila.
SE ini dikeluarkan oleh Wali Kota Tangerang pada tanggal 18 Juli 2025 serta berisi imbauan kepada kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang untuk memberikan edukasi kepada pegawai yakni:
Upaya Pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila
1) Setiap Pimpinan agar:
a) Membangun komitmen dengan cara:
(1) Mendorong setiap pimpinan di lingkungan Pemkot Tangerang untuk membangun komitmen dalam upaya
pencegahan dan penanganan dalam hal terjadinya Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan Pemkot Tangerang, termasuk penegakan Kode Etik
dan penegakan Disiplin.
(2) Setiap pimpinan sebagaimana tersebut pada angka (1) agar melakukan pembinaan.
b) Melakukan internalisasi dan sosialisasi pada lingkungan unit organisasi terkecil mengenai hidup bersama, zina,
dan Perbuatan Asusila.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK
c) Melakukan internalisasi dan sosialisasi paling kurang pada lingkungan unit organisasi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama mengenai penegakan Kode Etik dan penegakan Disiplin.
d) Melakukan mekanisme pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan organisasinya
dengan cara:
(1) Memberikan keteladanan (sebagai role model), melakukan pengawasan terhadap Pegawai di bawahnya; dan
(2) Membangun komitmen pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila termasuk pemberian sanksi dan tindakan memastikan Pegawai untuk
mematuhi ketentuan mengenai Kode Etik dan Disiplin.
e) Dapat bersikap responsif terhadap adanya pengaduan dugaan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila
di lingkungan unit kerja dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Setiap Pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang agar meningkatkan
kepekaan dan kesadaran dalam hal menghindari dan/atau mencegah serta melaporkan apabila terjadi dugaan atau
perbuatan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila,” bunyi SE itu.
Dalam SE juga disebutkan bahwa perilaku hidup bersama, zina dan perbuatan asusila merupakan pelanggaran berat. Pengaduan atas perbuatan di atas dapat dilaporkan oleh korban dan/atau saksi baik kepada atasan langsung atau atasan dari atasan langsung. Kepala Bagian Prokopim Setda Kota Tangerang Mualim membenarkan adanya SE ini. “Itu bersifat Imbauan,” ujarnya. (made)
























