Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Wali kota Tangerang Keluarkan SE Upaya Pencegahan “Kumpul Kebo”, Zina dan Perbuatan Asusila di Lingkup OPD

Oleh Made Nusantara
Jumat, 1 Agu 2025 20:06 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Wali kota Tangerang Keluarkan SE Upaya Pencegahan "Kumpul Kebo", Zina dan Perbuatan Asusila di Lingkup OPD
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Wali kota Tangerang Sachrudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) di lingkup perangkat daerah. SE dengan Nomor 22575 Tahun 2025 ini mengatur tentang Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina dan Perbuatan Asusila.

SE ini dikeluarkan oleh Wali Kota Tangerang pada tanggal 18 Juli 2025 serta berisi imbauan kepada kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang untuk memberikan edukasi kepada pegawai yakni:

Upaya Pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila
1) Setiap Pimpinan agar:

a) Membangun komitmen dengan cara:
(1) Mendorong setiap pimpinan di lingkungan Pemkot Tangerang untuk membangun komitmen dalam upaya
pencegahan dan penanganan dalam hal terjadinya Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan Pemkot Tangerang, termasuk penegakan Kode Etik
dan penegakan Disiplin.

(2) Setiap pimpinan sebagaimana tersebut pada angka (1) agar melakukan pembinaan.

b) Melakukan internalisasi dan sosialisasi pada lingkungan unit organisasi terkecil mengenai hidup bersama, zina,
dan Perbuatan Asusila.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

c) Melakukan internalisasi dan sosialisasi paling kurang pada lingkungan unit organisasi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama mengenai penegakan Kode Etik dan penegakan Disiplin.

d) Melakukan mekanisme pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di lingkungan organisasinya
dengan cara:
(1) Memberikan keteladanan (sebagai role model), melakukan pengawasan terhadap Pegawai di bawahnya; dan
(2) Membangun komitmen pencegahan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila termasuk pemberian sanksi dan tindakan memastikan Pegawai untuk
mematuhi ketentuan mengenai Kode Etik dan Disiplin.
e) Dapat bersikap responsif terhadap adanya pengaduan dugaan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila
di lingkungan unit kerja dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

BeritaTerbaru

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

Senin, 7 Sep 2026 20:32 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB

Setiap Pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang agar meningkatkan
kepekaan dan kesadaran dalam hal menghindari dan/atau mencegah serta melaporkan apabila terjadi dugaan atau
perbuatan Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila,” bunyi SE itu.

Dalam SE juga disebutkan bahwa perilaku hidup bersama, zina dan perbuatan asusila merupakan pelanggaran berat. Pengaduan atas perbuatan di atas dapat dilaporkan oleh korban dan/atau saksi baik kepada atasan langsung atau atasan dari atasan langsung. Kepala Bagian Prokopim Setda Kota Tangerang Mualim membenarkan adanya SE ini. “Itu bersifat Imbauan,” ujarnya. (made)

Tags: Pencegahan Hidup bersama zina dan perbuatan asusilasurat edaranWali Kota Tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi
Kota Tangsel

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan
Headline

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik
Kabupaten Tangerang

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Headline

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Kamis, 3 Sep 2026 20:21 WIB
Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Minggu, 6 Sep 2026 17:17 WIB
Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital

Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital

Selasa, 1 Sep 2026 17:42 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai

Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai

Kamis, 3 Sep 2026 13:31 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.