SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan akan menerapkan kebijakan baru harga beras yang menghapus klasifikasi premium dan medium. Yakni, sistem harga berbasis zonasi dengan masa transisi guna menyesuaikan kondisi geografis Indonesia yang luas serta mengurangi potensi gejolak harga di pasar.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan ini tengah dibahas intensif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga, dan pelaku usaha di sektor perberasan.
“Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium (standar mutu beras),” kata Arief dalam pernyataan resmi, Senin (4/8).
Menurut Arief, Bapanas telah menyerahkan sejumlah opsi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan sebagai bahan pertimbangan. Pemerintah juga menyadari perlunya sistem zonasi karena adanya disparitas harga antara daerah sentra produksi dan wilayah Indonesia Tengah maupun Timur.
“Tidak mungkin di wilayah seperti Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa memberlakukan zona,” ujarnya.
Dalam skema baru ini, pemerintah hanya akan mengatur harga beras reguler yang biasa dikonsumsi masyarakat. Adapun beras khusus, seperti beras ketan, beras hitam, beras merah, beras dengan indeks glikemik rendah, beras indikasi geografis, beras kesehatan, biofortifikasi, dan beras organik, tetap akan mengikuti mekanisme pasar, namun wajib memiliki sertifikasi.
Baca Juga: Harga Beras Diklaim Stabil, Stok Tembus Rekor 5,19 Juta Ton
“Beras reguler akan dibatasi harganya oleh pemerintah. Syarat mutunya mencakup derajat sosoh 95% dan kadar air 14%. Untuk butir pecah akan kami tetapkan juga,” jelas Arief.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah tengah merevisi dua regulasi utama. Revisi tersebut bertujuan menyederhanakan sistem klasifikasi dan menyesuaikan parameter mutu, termasuk kadar air, derajat sosoh, dan aturan label kemasan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan penarikan beras premium dari toko modern. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyatakan bahwa pemerintah hanya meminta penyesuaian harga terhadap beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.
“Nggak ada perintah menarik, tapi menyesuaikan harganya,” ujar Moga di Jakarta.
Penyesuaian harga ini bertujuan mencegah kelangkaan. Jika seluruh stok beras premium yang dinilai tidak sesuai mutu ditarik dari peredaran, dikhawatirkan akan menimbulkan kekosongan pasokan di pasar.
Sebelumnya, Bapanas telah mengeluarkan surat imbauan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Dalam warkat bernomor 589/TS.02.02/B/07/2025, peritel diminta tetap menjalankan transaksi penjualan beras seperti biasa serta tetap menjual stok yang ada di gudang dan rak-rak display.
Baca Juga: Beras Surplus, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino
“Langkah ini supaya tidak shortage di lapangan. Beras-beras ini masih baik, hanya tidak sesuai antara isi dengan packaging-nya. Jadi harganya harus diturunkan sesuai dengan isi yang ada di dalamnya. Dari pengamatan kita bersama, cek di lapangan, harga itu diturunkan sekitar Rp1.000,” kata Arief.
Arief menjelaskan bahwa kebanyakan beras yang dimaksud masih layak konsumsi, hanya memiliki tingkat butir pecah (broken) yang tinggi, sehingga tidak memenuhi kriteria premium. Karena itu, bukan ditarik, tapi cukup dilakukan adjustment harga.
“Beras yang sudah on sale, yang sudah ada di rak-rak, sudah ada di pasar, itu bukan ditarik kembali. Karena kalau ditarik kembali, nanti malah ada kekosongan. Masyarakat mau beli jadi susah. Beras-beras ini kualitasnya masih baik, hanya broken-nya tinggi. Nah, itu kita minta untuk di-adjust harganya. Jadi customer tetap bisa beli beras sesuai kualitas yang ada,” tegas Arief. (rmg/san)
