SATELITNEWS.COM, SERANG – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Banten, memcatat Provinsi Banten sebagai daerah rawan bencana. Barometernya, beberapa bencana alam dan non alam pernah terjadi di Banten dan menimbulkan kerugian besar.
Untuk mencegah besarnya kerugian materil dan non materil, akibat bencana alam, Biddokkes Polda Banten melakukan pelatihan pola penanganan operasi Disaster Victim Identification (DVI), akibat tindakan atau kelalaian manusia (Man Made Disaster) di wilayah hukum Polda Banten.
Kapolda Banten Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Hengki mengatakan, wilayah hukum Polda Banten merupakan salah satu daerah yang rawan bencana di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak terkait harus bisa terus meningkatkan kesigapan dalam melakukan penanganan akibat bencana, khususnya anggota Polda Banten.
“Wilayah hukum Polda Banten, termasuk salah satu daerah rawan bencana di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh faktor geografis, keberadaan Gunung Anak Krakatau yang masih aktif, serta padatnya konsentrasi industri, terutama di wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang,” katanya.
Hengki menerangkan, beberapa bencana yang pernah terjadi di wilayah hukum Polda Banten, dan menimbulkan kerugian besar itu yakni bencana Tsunami di Selat Sunda pada 22 Desember 2018 silam, akibat tanah longsor pada Gunung Anak Krakatau (GAK), dan menelan ratusan korban jiwa dan kerugian materil hingga miliaran rupiah.
“Ada juga Bencana banjir dan tanah longsor, yang terjadi di Kabupaten Lebak pada bulan Februari 2022, ledakan pabrik Kimia di PT. Mitsubishi Chemical Indonesia, Kota Cilegon yang menyebabkan beberapa korban luka berat, dan bencana lainnya,” terangnya.
Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL
Hengki juga menerangkan, personel Polda Banten memiliki kewajiban melakukan penanganan bencana alam, baik itu pada saat terjadi bencana, hingga pasca bencana atau dalam tahap pemulihan setelah bencana. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 51 Ayat (5) tentang Penanggulangan Bencana.
Kemudian, lanjutnya, dalam aturan itu dijelaskan bahwa masyarakat yang menjadi korban meninggal dunia akibat bencana, wajib dilakukan upaya identifikasi dan pemakaman secara layak.
“Berdasarkan data Biddokkes Polda Banten, beberapa operasi DVI telah dilaksanakan, termasuk saat tenggelamnya Kapal Hujan Labek 02 pada tahun 2015, serta saat tsunami tahun 2018 yang menelan 371 korban jiwa, di mana 366 korban berhasil diidentifikasi oleh tim DVI,” paparnya.
Hengki berharap, melalui pelatihan tersebut, para peserta dapat meningkatkan kompetensi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penanganan bencana.
“Saya berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi dan kesiapsiagaan dalam penanganan bencana. Tak cukup hanya siap secara mental, kita juga harus siap secara keilmuan dan keterampilan teknis,” ucapnya.
Kepala Biddokes Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dokter I Gusti Gede Dharma Arimbawa, menambahkan bahwa kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan selama dua hari. Dalam pelatihan itu, pihaknya menyampaikan beberapaateri penting dalam melakukan proses identifikasi dan penanganan kebencanaan.
Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten
“Hari pertama, peserta menerima materi mengenai DVI dan mempelajari tahapan-tahapan pelaksanaannya. Kemudian pada hari kedua, pelatihan difokuskan pada simulasi di lapangan yang dilakukan sesuai dengan pedoman dari Interpol, karena proses DVI telah memiliki standar internasional yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (adib)
























