SATELITNEWS.COM, SERANG – KemenPAN-RB mendorong, agar nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kabupaten Serang Tahun 2025 naik, dari BB menjadi A atau kategori sangat baik.
Penilaian kinerja perangkat daerah, merupakan amanat Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bertujuan untuk memastikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, yang dilakukan oleh seluruh perangkat daerah.
Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur Kemenpan RB, Nurhasni mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap Pemkab Serang, karena selama ini selalu menggelar SAKIP Award dan membantu memberikan apresiasi kepada OPD-OPD.
Namun Nurhasni berharap, di tahun 2025 ini nilai SAKIP bisa diperbaiki lagi menjadi A atau sangat baik.
“Agar terus meningkat setiap tahunnya. Jika sudah mencapai sangat baik atau nilai A agar dipertahankan kedepannya,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Nurhasni menuturkan, pada penilaian sebelumnya, Pemkab Serang meraih BB. Ia pun mengaku jika pihaknya telah memberikan beberapa rekomendasi yang benar-benar bisa diikuti.
Baca Juga: Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkab Serang Naikan Sejumlah Tarif Retribusi
“Kmi siap untuk memberikan asistensi,” tuturnya.
Sementara, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, hasil evaluasi SAKIP dari KemenPAN RB nilai Kabupaten Serang tahun 2024 mencapai 77,11 dengan predikat BB. Menurutnya ini adalah pencapaian yang baik.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan perangkat daerah telah mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Yang mana terdapat 3 OPD dengan predikat A, 23 OPD dengan predikat BB, dan 3 OPD dengan predikat B.
Untuk kecamatan, terdapat 3 kecamatan dengan predikat A, 16 kecamatan dengan predikat BB, dan 10 kecamatan dengan predikat B.
“Peningkatan ini membuktikan komitmen kita bersama dalam meningkatkan kualitas kinerja. Pemberian penghargaan ini bukan hanya formalitas, melainkan sebuah dorongan bagi kita semua,” tambahnya.
Namun demikian, Zakiyah mendorong untuk terus meningkatkan diri. “Untuk mencapai predikat A di tingkat kabupaten, kita harus mendorong peningkatan nilai SAKIP di tingkat OPD dan kecamatan,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Tiga Aset Pemkab Serang Yang Masih Bersengketa
Zakiyah juga berharap, seluruh kepala perangkat daerah dan jajarannya semakin terpacu untuk meningkatkan implementasi SAKIP.
”Adapun kriteria penilaiannya sendiri tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen atau evidence, tetapi juga pada kualitas dokumen dan dampak nyata yang dihasilkan terhadap perbaikan manajemen kinerja di setiap OPD,” tuturnya.
Dijelaskan Zakiyah, penilaian kinerja perangkat daerah merupakan amanat Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2022 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bertujuan untuk memastikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh seluruh perangkat daerah. (sidik)
