SATELITNEWS.COM, SERANG – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, diketahui belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ombudsman meminta, Pemkab Pandeglang menaati aturan main agar ketika kerjasama dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Diketahui sampai saat ini, TPA Bangkonol masih mengandalkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Hal itu dikarenakan, TPA Bangkonol dampaknya terhadap lingkungannya dianggap tidak signifikan dan kapasitasnya kecil, sehingga tidak memerlukan Amdal.
Namun belakangan, ketika ada MoU pengiriman sampah dengan Pemkot Tangsel yang mencapai 500 ton per hari, maka itu harus dilakukan analisis Amdal-nya terlebih dahulu.
Apalagi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal itu penting sebagai bahan kajian dampak lingkungan dari TPA dan memastikan bahwa operasionalnya memenuhi standar lingkungan, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, sebelumnya memang Pemkab Pandeglang sempat berkirim surat terkait dengan rencana Kerjasama pengiriman sampah itu. pada prinsipnya Pemprov Banten juga mendukung hal itu, jika baik untuk kedua daerah.
Baca Juga: Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026
Namun, dalam balasan surat itu, Wawan juga menekankan, sebaiknya Pemkab Pandeglang terlebih dahulu menyelesaikan persoalan perizinan dan administrasi lainnya, mengingat kapasitas sampah yang akan ditampung di TPA Bangkonol itu melebihi dari 500 ton.
“Kami minta untuk diurus terlebih dahulu Andal dan Amdal-nya, sebelum beroperasi,” pungkasnya.
Pengajuan perizinan Amdal itu, kata Wawan, kewenangannya ada di Provinsi dalam hal ini DLHK Provinsi Banten. Namun sampai saat ini, dirinya belum menerima surat pengajuan izin Amdal dari Pemkab Pandeglang.
“Mungkin lagi diurus,” tandasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, prosedur aturan itu harus ditegakkan untuk menjamin semua haknya terpenuhi, dan tidak ada yang dirugikan. Jika di awal saja aturan itu sudah dilanggar, pasti akan banyak pihak yang dirugikan.
“Nah, yang paling banyak dirugikan itu kan pasti masyarakat. Jadi kalau sesuatu yang sudah menjadi prosedur, ya kita harapkan itu dilaksanakan. Jika Amdal itu adalah sebuah kewajiban, dan sudah sebuah prosedur ya harus dilaksanakan, demikian juga sebaliknya,” jelasnya.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
Atas hal itu, Fadli meminta pengawas di internal pemerintah baik Inspektorat maupun Wasdal, berperan aktif melakukan fungsinya. Pengawas internal itu, harus bergerak terlebih dahulu sebelum itu beroperasi.
“Karena kita kan pengawas eksternal. Kalau nanti ada laporan pengaduan dari masyarakat, baru kita bisa bergerak,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Fadli berharap, masayrakat sekitar juga aktif melakukan pengawasan bersama-sama. Jika memang merasa dirugikan terhadap aktivitas TPA itu, setelah ada Kerjasama dengan Tangsel, maka masyarakat bisa melaporkannya kepada Ombudsman Banten. (luthfi)
