SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Jakarta Timur digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).
“Masih berlangsung. Nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan,” imbuhnya.
Selain rumah Yaqut, tim penyidik juga menggeledah rumah salah satu ASN Kementerian Agama (Kemenag), di Depok, Jawa Barat.
“Tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Budi.
Dia mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari petunjuk untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait perkara ini.
Sebelumnya, pada Rabu (13/8/2025), KPK telah melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Sehari setelahnya, menggeledah kantor pihak swasta di Jakarta.
KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu. Dalam prosesnya, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap tiga orang. Satu di antaranya adalah Yaqut. Upaya ini untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Komisi antirasuah telah mengungkapkan, berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini lebih dari Rp 1 triliun.
“Hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan, kerugian negara itu timbul dari adanya pergeseran antara kuota haji reguler menjadi khusus.
Dana haji yang seharusnya bisa didapat negara, malah mengalir ke pihak travel selaku pihak yang memberangkatkan haji khusus.
“Nah, kalau kita melihat skemanya ya, yang haji reguler itu kan dikelola langsung oleh Pemerintah lewat Kementerian Agama. Sedangkan yang haji khusus ini kan dikelola oleh para agen travel. Ya, meskipun pada awalnya itu kan semuanya dana itu masuk di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) pengelolaannya awal, sehingga itu juga kemudian menjadi objek keuangan negara,” jelas Budi.
Dia menambahkan, kuota haji tambahan yang didapat Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi sebesar 20 ribu.
Berdasarkan undang-undang, seharusnya pembagiannya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus.
“Karena ada pergeseran menjadi 50-50 atau 10 ribu-10 ribu, tentunya juga ada pergeseran di situ,” lanjut dia. (rmg)