SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintahan Desa (Pemdes), masuk dalam kategori lembaga publik yang dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten tahun 2025.
Diikutsertakannya Pemdes dalam Monev itu karena, KI Banten ingin desa di Provinsi Banten bersaing di tingkat nasional. Apalagi, selama ini Banten selalu kalah dalam soal pemenuhan informasi publik oleh desa.
“Banten masih kalah jauh dengan Jawa Tengah, Maluku, hingga Sumatera Barat. Kami ingin agar desa bisa mengangkat nama Provinsi Banten,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, M. Ojat Sudrajat, Sabtu (16/8/2025).
Dikatakan Ojat, desa sebelumnya belum pernah menjadi lembaga publik yang dilakukan monev. Padahal, sejumlah daerah sudah lebih dahulu melibatkan lembaga desa untuk dilakukan monev.
“Walaupun kami menyayangkan saat pengisian kuisioner hanya empat desa yang mengisi,” tandasnya.
Selain Pemdes, kata Ojat, terobosan baru pada Monev 2025 ini dilakukan dengan melalui mekanisme kunjungan dan online, namun tahun ini full offline.
Baca Juga: BKPAD dan KI Banten Kuatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Lembaga publik harus hadir di kantor KI Banten, menggunakan ruangan yang biasa digunakan untuk sidang sengketa informasi, setiap lembaga publik hadir memaparkan apa saja yang sudah dilakukan untuk memenuhi keterbukaan informasi publik selama ini.
“Kita tahun ini untuk OPD dan pemkab pemkot itu offline persentasenya. Kita mengambil contoh seperti DKI Pusat,” ujarnya.
Ojat menilai, dengan lembaga publik hadir dan menyampaikan persentasi, maka suasana monev menjadi lebih hidup. Selain itu, kedatangan kepala OPD juga menjadi penilaian dalam monev tersebut, karena itu menunjukkan keseriusan kepala OPD dalam memberikan pelayanan dalam bidang informasi publik.
“Apalagi kalau ynag hadir pimpinnan, itu menunjukkan komitmen kuat dari OPD. Ada golden tiket atau nilai plus yang akan diberikan,” ujar Ojat.
Menurut Ojat, pada tahun ini ada 77 lembaga public menjadi sasaran Monev. 77 lembaga public itu terdiri dari 40 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten, 8 pemerintah kabupaten kota, 11 lembaga non struktural (LNS), 14 BUMD, dan 4 desa.
Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar menambahkan, sebenarnya ada 105 lembaga publik yang diminta untuk ikut dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini.
Baca Juga: Terapkan Keterbukaan Informasi, BPKAD Serahkan LLIP ke KI Banten
Namun, dari jumlah itu ada 28 lembaga publik yang tidak mengisi kuisioner sehingga tidak dilakukan monitoring dan evaluasi kepada lembaga-lembaga tersebut. (luthfi)
