Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap 2,5 Juta Dolar AS

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 20 Agu 2025 16:16 WIB
Rubrik Nasional
Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 15,7 M

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta/ (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta menerima suap sejumlah 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar untuk mengurus vonis onslag (lepas) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya atas nama terdakwa korporasi. Dari jumlah tersebut, dia kebagian jatah Rp 15,7 miliar.

“Yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sejumlah 2,5 juta atau senilai 40 miliar,” ungkap jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Jaksa mengatakan, Arif menerima uang suapnya melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara yakni Wahyu Gunawan. Wahyu merupakan orang kepercayaan Arif, yang disidangkan secara bergantian. Penerimaan uang-uangnya dalam rentang Januari 2024 hingga Maret 2025 lalu.

Saat itu, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pada kurun waktu tersebut, perkara dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng yang menyeret tiga terdakwa korporasi disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selanjutnya, sebagian uangnya dialirkan kepada majelis hakim yang mengadili kasus korupsi ekspor CPO minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Para hakimnya ialah Djuyamto selaku ketua majelis bersama anggotanya, Agam Syarif Burhanuddin, dan Ali Muhtarom.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Cairkan Gaji ke-13 untuk 17.315 Pegawai, Total Anggaran Rp51,5 Miliar

Jaksa menguraikan, uang dalam bentuk pecahan 100 dolar AS itu diterima dalam dua tahap. Penerimaan pertama sejumlah 500 dolar AS atau setara Rp 8 miliar.

Lalu dibagi-bagi dengan rincian, Arif sebesar Rp 3,3 miliar, Wahyu Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Berikutnya, penerimaan kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Dari jumlah itu, jatah Arif Rp 12,4 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar.

Sehingga dari kedua penerimaan itu, Arif total menerima uang sejumlah Rp 15,7 miliar. Sementara Wahyu menerima total Rp 2,4 miliar.

Seluruh uang itu diterima dari para pengacara terdakwa korporasi CPO, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta dari M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Mereka merupakan perwakilan dari pihak-pihak terdakwa korporasi CPO migor, yang terdiri dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: Mafia BBM-LPG Disikat, Rugikan Negara Rp243,6 Miliar

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan, Arif menerima uang suapnya melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Wahyu merupakan orang kepercayaan Arif, yang disidangkan secara bergantian.

Penerimaan gratifikasinya dalam rentang Juni 2024 hingga Oktober 2204 lalu. Saat itu, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Pada kurun waktu tersebut, perkara dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng yang menyeret tiga terdakwa korporasi disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan Arif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c subsidair Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 2 subsidair Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. (rmg)

Tags: gratifikasiMantan Ketua PN JakselmiliarPengadilan Negeri Jakarta Selatan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Perpusda Saidjah Adinda Lebak Didorong Beroperasi Hingga Malam

Perpusda Saidjah Adinda Lebak Didorong Beroperasi Hingga Malam

Minggu, 5 Jul 2026 18:37 WIB
Libur Sekolah, Orang Tua Diingatkan Bahaya Jerat Medsos

Libur Sekolah, Orang Tua di Lebak Diingatkan Bahaya Jerat Medsos

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem

TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem

Selasa, 30 Jun 2026 20:37 WIB
Perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Akan Gunakan Dana BTT Untuk Beli Tinta KTP Elektronik

Kamis, 2 Jul 2026 17:20 WIB
GERAKAN TANAM PADI - Bupati Dewi Setiani, saat menghadiri Gerakan Tanam Padi Serentak Nasional seluas 50.000 hektare, yang digelar di Desa Sukalangu, Kecamatan Saketi, Jumat (3/7/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Ajak Petani Optimalkan Teknologi Budidaya

Jumat, 3 Jul 2026 17:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.