Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap 2,5 Juta Dolar AS

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 20 Agu 2025 16:16 WIB
Rubrik Nasional
Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Gratifikasi Rp 15,7 M

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta/ (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta menerima suap sejumlah 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar untuk mengurus vonis onslag (lepas) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya atas nama terdakwa korporasi. Dari jumlah tersebut, dia kebagian jatah Rp 15,7 miliar.

“Yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sejumlah 2,5 juta atau senilai 40 miliar,” ungkap jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Jaksa mengatakan, Arif menerima uang suapnya melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara yakni Wahyu Gunawan. Wahyu merupakan orang kepercayaan Arif, yang disidangkan secara bergantian. Penerimaan uang-uangnya dalam rentang Januari 2024 hingga Maret 2025 lalu.

Saat itu, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pada kurun waktu tersebut, perkara dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng yang menyeret tiga terdakwa korporasi disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selanjutnya, sebagian uangnya dialirkan kepada majelis hakim yang mengadili kasus korupsi ekspor CPO minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Para hakimnya ialah Djuyamto selaku ketua majelis bersama anggotanya, Agam Syarif Burhanuddin, dan Ali Muhtarom.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Jaksa menguraikan, uang dalam bentuk pecahan 100 dolar AS itu diterima dalam dua tahap. Penerimaan pertama sejumlah 500 dolar AS atau setara Rp 8 miliar.

Lalu dibagi-bagi dengan rincian, Arif sebesar Rp 3,3 miliar, Wahyu Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.

Berikutnya, penerimaan kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Dari jumlah itu, jatah Arif Rp 12,4 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar.

Sehingga dari kedua penerimaan itu, Arif total menerima uang sejumlah Rp 15,7 miliar. Sementara Wahyu menerima total Rp 2,4 miliar.

Seluruh uang itu diterima dari para pengacara terdakwa korporasi CPO, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta dari M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Mereka merupakan perwakilan dari pihak-pihak terdakwa korporasi CPO migor, yang terdiri dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan, Arif menerima uang suapnya melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Wahyu merupakan orang kepercayaan Arif, yang disidangkan secara bergantian.

Penerimaan gratifikasinya dalam rentang Juni 2024 hingga Oktober 2204 lalu. Saat itu, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Pada kurun waktu tersebut, perkara dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng yang menyeret tiga terdakwa korporasi disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan Arif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c subsidair Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 2 subsidair Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. (rmg)

Tags: gratifikasiMantan Ketua PN JakselmiliarPengadilan Negeri Jakarta Selatan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260519_164204

Pemkot Tangerang Percepat Bangun Flyover Sudirman

Selasa, 19 Mei 2026 16:44 WIB
Sambangi DPRD, Kajari Kota Tangerang: Kepastian Hukum Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Sambangi DPRD, Kajari Kota Tangerang: Kepastian Hukum Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB
Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Selasa, 19 Mei 2026 06:38 WIB
Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan

Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan

Minggu, 17 Mei 2026 16:24 WIB
Taman Safari Bogor. (ISTIMEWA)

Dijamin Seru! Ayo Kunjungi Playnimal Safari di Ciputra Mall Cikupa Tangerang

Jumat, 15 Mei 2026 16:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.