SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta menerima suap sejumlah 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar untuk mengurus vonis onslag (lepas) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya atas nama terdakwa korporasi. Dari jumlah tersebut, dia kebagian jatah Rp 15,7 miliar.
“Yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sejumlah 2,5 juta atau senilai 40 miliar,” ungkap jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
Jaksa mengatakan, Arif menerima uang suapnya melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara yakni Wahyu Gunawan. Wahyu merupakan orang kepercayaan Arif, yang disidangkan secara bergantian. Penerimaan uang-uangnya dalam rentang Januari 2024 hingga Maret 2025 lalu.
Saat itu, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pada kurun waktu tersebut, perkara dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng yang menyeret tiga terdakwa korporasi disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selanjutnya, sebagian uangnya dialirkan kepada majelis hakim yang mengadili kasus korupsi ekspor CPO minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Para hakimnya ialah Djuyamto selaku ketua majelis bersama anggotanya, Agam Syarif Burhanuddin, dan Ali Muhtarom.
Jaksa menguraikan, uang dalam bentuk pecahan 100 dolar AS itu diterima dalam dua tahap. Penerimaan pertama sejumlah 500 dolar AS atau setara Rp 8 miliar.
Lalu dibagi-bagi dengan rincian, Arif sebesar Rp 3,3 miliar, Wahyu Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.
Berikutnya, penerimaan kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Dari jumlah itu, jatah Arif Rp 12,4 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar.
Sehingga dari kedua penerimaan itu, Arif total menerima uang sejumlah Rp 15,7 miliar. Sementara Wahyu menerima total Rp 2,4 miliar.
Seluruh uang itu diterima dari para pengacara terdakwa korporasi CPO, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta dari M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Mereka merupakan perwakilan dari pihak-pihak terdakwa korporasi CPO migor, yang terdiri dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan, Arif menerima uang suapnya melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Wahyu merupakan orang kepercayaan Arif, yang disidangkan secara bergantian.
Penerimaan gratifikasinya dalam rentang Juni 2024 hingga Oktober 2204 lalu. Saat itu, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Pada kurun waktu tersebut, perkara dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng yang menyeret tiga terdakwa korporasi disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan Arif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c subsidair Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 2 subsidair Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. (rmg)