SATELITNEWS.COM, SERANG – Tujuh Kepala Daerah, secara bergilir mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan di kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (21/8/2025), minus Kota Cilegon yang hanya dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Maman Mauludin.
Pantauan di lapangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menghadirkan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menghadirkan Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghadirkan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, dan Pemerintah Kota Serang menghadirkan Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia.
Bahkan, untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid langsung yang hadir. Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya yang hadir langsung.
Wakil Ketua KI Provinsi Banten M. Ojat Sudrajat mengatakan, ketidakhadiran kepala daerah atau wakil kepala daerah akan menjadi catatan KI Provinsi Banten, saat memberikan penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik untuk tingkat Kabupaten/Kota.
“Penilaian akan berbeda, terhadap kepala daerah/wakil kepala daerah yang hadir dan tidak hadir. Kami punya penilaian sendiri ketika mereka tidak hadir,” kata Ojat.
Diakui Ojat, KI Banten sangat menghargai kesibukan masing-masing Kepala Daerah. Oleh karena itu, penjadwalan yang dibuat itu tidak bersifat kaku, melainkan fleksibel. Selama bisa hadir di hari yang sama, insya allah akan memberikan kesempatan itu.
Baca Juga: Pemangkasan TKD Picu Penonaktifan Pegawai, Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Gegabah
“Bisa disesuaikan dengan kesibukan jadwal kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Ojat mencontohkan, jadwal untuk Kabupaten Serang yang semula pukul 10.00 WIB diubah menjadi pukul 15.00 karena Wakil Bupati Serang sedang ada sejumlah kegiatan di jam tersebut, salah satunya pelantikan Sekda Kabupaten Serang.
Diakui Ojat, menghadirkan kepala daerah sebagai pimpinan badan publik saat monitoring dan evaluasi bukan metode baru. Hal yang sama juga dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat dengan menghadirkan gubernur/ wakil gubernur saat monitoring dan evaluasi.
“Ini duplikasi dari sistem yang dilakukan KI Pusat. Setiap tahun, rektor, gubernur, hingga menteri hadir langsung saat monev,” lanjut Ojat.
Ojat menjelaskan, jika keterbukaan informasi public itu merupakan komitmen bersama antara KI sebagai stackholder yang diberikan amanat oleh Undang-undang 14 tahun 2008 sebagai Lembaga yang bertugas tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi tetapi bagaimana informasi public itu didapatkan oleh seluruh warga negara sebagai hak asasinya.
“Tentunya dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: KPK OTT Lagi Kepala Daerah, Kali Ini Bupati Sukoharjo
Selain itu, dalam Monev itu juga dapat terlihat secara rill bagaimana anggaran yang disediakan Pemda, regulasinya apakah kebijakan pimpinan itu selaras atau permasalahannya ditataran impelementasinya.
“Secara garis besar, seluruh Pemda sudah menerapkan itu. Hanya untuk koordinasinya yang masih harus ditingkatkan Kembali. Misalnya ketika ada sengketa badan publik nya bergerak sendiri, padahal seharusnya ada koordinasi dulu dengan PPID utamanya atau bagian hukumnya. Sehingga ketika hadir dalam persidangan tidak bingung,” jelasnya.
Ketua KI Provinsi Banten, Zulfikar mengatakan, secara umum rata-rata koordinasinya yang masih kurang antara PPID utama, PPID pelaksana dengan di bawahnya. Ini memang sedikit merepotkan, sehingga harus segera diperbaiki.
“Ada beberapa Kepala daerah juga yang masih menganggarkan dengan angka yang minim. Ini harus menjadi evaluasi kedepannya,” tandasnya.
Bagaimana program itu bisa berjalan, tanpa didukung oleh pembiayaan yang maksimal. Sehingga kepala daerah harus memebrikan perhatian khusus pada pengaggaran ini. Karena tidak mugnkin bisa berjalan maksimal tanpa dukungan anggaran disamping dukungan regulasi.
“Seperti Kepbup atau Perwal,” ujarnya. (luthfi)
























