SATELITNEWS.COM, LEBAK—Aktivitas galian tanah alias galian C di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, akhirnya ditutup oleh Dinas Satpol PP, pemdes beserta masyarakat sukamanah. Penutupan itu lantaran kegiatan tersebut telah membuat resah hingga nyaris merenggut korban jiwa usai banyak pemotor yang terjatuh akibat jalan licin dampak ceceran tanah yang dibawa keluar masuk truk dari lokasi galian.
Diketahui aktivitas truk pengangkut tanah dari galian memicu keresahan warga. Pada Senin sore (25/8/2025), sebanyak 10 pemotor dilaporkan terjatuh di Jalan Profesor DR. Ir Soetami akibat ceceran tanah yang membuat jalanan licin.
Peristiwa itu sontak memancing perhatian publik karena salah satu korban mengalami kejang-kejang di tengah jalan setelah terjatuh. Kejadian ini pun viral di media sosial.
Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, menegaskan bahwa pihak desa bersama warga telah lama menolak aktivitas galian tanah tersebut. Sehingga sesuai dengan kesepakatan bersama warga sepakat menutup lokasi galian. “Masyarakat mengadu karena dampaknya lebih banyak negatifnya. Akhirnya kami bersama Pemkab dan Satpol PP menyegel galian itu,” kata Aang, Selasa (26/8).
Menurut Aang, galian C tersebut sudah beroperasi sekitar dua bulan dengan persetujuan pemilik lahan, meski tanpa izin resmi dari desa. Usai dampak yang ditimbulkan nyaris memakan korban jiwa maka disepakati aktivitas galian tersebut ditutup sementara. “Awalnya ada pembicaraan dengan warga pemilik tanah, tapi karena sudah membahayakan, diputuskan ditutup total,” ujar Aang.
“Semalam memang beredar informasi ada korban jiwa, tapi setelah saya cek ke saksi di lokasi, tidak ada yang meninggal,” kata Aang saat disinggung kebenaran akibat peristiwa banyak pemotor yang terjatuh akibat jalan licin hingga merenggut korban jiwa.
Baca Juga: Selama Ramadan Warung Makan di Lebak Diimbau Tak Berjualan Secara Terbuka
“Diharapkan penyegelan ini menjadi langkah tegas untuk mencegah kecelakaan serupa sekaligus menertibkan aktivitas galian ilegal di Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang Ketertiban Umum Tranmas Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak, Azis Ali Rosyid, membenarkan pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap lokasi galian ilegal tersebut. Menurutnya, operasi penertiban dilakukan setelah laporan warga semakin banyak dan insiden kecelakaan viral di media sosial.
“Satpol PP bersama-sama masyarakat, kepala desa dan Karang Taruna Desa Sukamanah menutup langsung tempat galian tanah dengan memasang spanduk di tutup,” kata Aziz.
Aziz menegaskan, penutupan ini selain melanggar Perda nomor 17 tahun 2016 tentang Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3), juga sudah melanggar RTRW tata ruang. “Kecamatan Rangkasbitung merupakan wilayah terlarang untuk kegiatan pertambangan, jadi jika ada galian atau pertambangan ilegal,” ujarnya.(mulyana)
























