SATELITNEWS.COM, LEBAK—Keberadaan galian C yang dianggap sudah mengabaikan kelengkapan izin keselamatan jiwa serta meresahkan warga dan pengguna jalan akibat dampak yang ditimbulkan membuat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Acep Dimyati meminta Gubernur Banten segera mengambil langkah dengan menindak tegas.
Terbaru kurang lebih 10 pemotor tergelincir di Raya Cikande-Rangkabitung (Cirabit) akibat jalan licin akibat ceceran tanah yang diangkut truk keluar masuk dari tambang. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamanah dan warga sekitar menutup aktivitas tersebut.
Begitupun di jalan Rangkasbitung-Pandeglang jalan jadi kotor usai aktivitas tambang galian tanah di Desa Kadung Tengah, Kecamatan Cibadak tetapnya di tidak jauh dari pintu masuk Tol Rangkasbitung. Bahkan, sudah beberapa kali ditutup Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak namun nyata masih beroperasi. Bahkan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyatakan bahwa aktivitas tersebut tak berizin alias ilegal.
Acep menyebut, galian C yang melanggar ketentuan hukum seperti melanggar tata ruang, atau tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial masyarakat harus ditindak. “Karena berdasarkan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, pertambangan telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi maka kami minta agar Gubernur (Andra Soni) segera menindak tegas tambang yang tidak mematuhi aturan,” kata Acep, Rabu (27/8/2025).
Dia mengatakan, pasca melakukan sidak ke salah satu tambang diduga ilegal pada 28 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak langsung mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. “Artinya dari sidak tersebut kami tidak diam, hari itu juga kami bersurat dan baru direspon pada tanggal 19 Agustus oleh DPRD Provinsi untuk diundang melakukan rapat dengar pendapat,” ujar Acep.
Kata Acep, rapat digelar pada 20 Agustus dengan diikuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP dan Ditlantas Polda Banten.
Baca Juga: Gagal Curi Mobil Boks, 2 Pelaku Ditangkap Polres Metro Tangerang
“Kesepakatan dalam rapat tersebut Pemprov Banten membentuk Satgas penertiban tambang galian. Maka dari itu, kami menagih agar segera dilakukan tindakan penertiban oleh Pemprov Banten terhadap tambang yang melanggar aturan,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Teranyar, galian tanah merah di Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung ditutup warga dan Satpol PP. Warga menuding aktivitas galian tanah di desanya tak membawa dampak positif. “Banyak mudaratnya, salah satunya menyebabkan jalan licin karena ceceran tanah dari truk pengangkut. Kondisi tersebut mengakibatkan banyak pemotor mengalami kecelakaan,” tutur Ade salah seorang warga.(mulyana)
