SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Langkah hukum Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) menyatakan permohonan PK gugur karena Silfester tidak hadir dengan alasan yang sah.
“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
Sidang sempat dijadwalkan ulang pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya ditunda pada 20 Agustus 2025. Tim kuasa hukum Silfester meminta penundaan dengan alasan sakit nyeri pada dada dan membutuhkan istirahat lima hari.
Namun, majelis menilai surat keterangan sakit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formal. “Pertama, sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan penyakit apa. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas,” jelas Ketut.
Majelis kemudian menyimpulkan Silfester tidak bersungguh-sungguh menggunakan haknya untuk hadir. “Dengan demikian, kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dalam persidangan PK,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada 2017, ketika Silfester, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih dan relawan Presiden Joko Widodo, dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri karena diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik mantan wakil presiden dan keluarganya.
Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan mengajukan banding. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Meski demikian, vonis ini tidak dieksekusi oleh PN Jaksel hingga hari ini.
Sementara itu, Jusuf Kalla sendiri menegaskan dirinya tidak ingin ikut campur dalam proses hukum. “Ah, itu urusan hukum,” katanya saat meresmikan Gedung Universitas Paramadina, Jakarta Timur. Semua proses hukum, menurut JK, diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Meski PK telah gugur, persoalan eksekusi hukuman Silfester masih memicu sengketa hukum baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya telah menyarankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
untuk segera mengeksekusi Silfester.
“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, namun sepenuhnya kewenangan ada di jaksa eksekutor. Untuk rincian teknis, pertanyaan bisa diajukan langsung ke jaksa eksekutor,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Belum tuntasnya eksekusi membuat Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kejaksaan. Gugatan ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan dijadwalkan sidang pertamanya Kamis, 28 Agustus 2025. Pihak tergugat antara lain Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.
Dasar hukum gugatan mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gugatan menilai tindakan tidak mengeksekusi Silfester yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan perbuatan yang patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Dengan demikian, meski PK telah gugur, proses hukum terkait eksekusi Silfester Matutina masih bergulir, menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun hasil sidang PMH. (rmg/san)