Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Peninjauan Kembali Pemfitnah Jusuf Kalla Digugurkan Hakim

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 27 Agu 2025 17:48 WIB
Rubrik Nasional
PK Pemfitnah JK Digugurkan Hakim

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina (tengah). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Langkah hukum Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) menyatakan permohonan PK gugur karena Silfester tidak hadir dengan alasan yang sah.

“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
Sidang sempat dijadwalkan ulang pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya ditunda pada 20 Agustus 2025. Tim kuasa hukum Silfester meminta penundaan dengan alasan sakit nyeri pada dada dan membutuhkan istirahat lima hari.

Namun, majelis menilai surat keterangan sakit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formal. “Pertama, sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan penyakit apa. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas,” jelas Ketut.
Majelis kemudian menyimpulkan Silfester tidak bersungguh-sungguh menggunakan haknya untuk hadir. “Dengan demikian, kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dalam persidangan PK,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada 2017, ketika Silfester, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih dan relawan Presiden Joko Widodo, dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri karena diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik mantan wakil presiden dan keluarganya.

Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan mengajukan banding. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Meski demikian, vonis ini tidak dieksekusi oleh PN Jaksel hingga hari ini.

Sementara itu, Jusuf Kalla sendiri menegaskan dirinya tidak ingin ikut campur dalam proses hukum. “Ah, itu urusan hukum,” katanya saat meresmikan Gedung Universitas Paramadina, Jakarta Timur. Semua proses hukum, menurut JK, diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kuasa Hukum Wakasek SMPN 23 Kota Tangerang Bantah Dugaan Pelecehan Seksual

Meski PK telah gugur, persoalan eksekusi hukuman Silfester masih memicu sengketa hukum baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya telah menyarankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
untuk segera mengeksekusi Silfester.

“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, namun sepenuhnya kewenangan ada di jaksa eksekutor. Untuk rincian teknis, pertanyaan bisa diajukan langsung ke jaksa eksekutor,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Belum tuntasnya eksekusi membuat Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kejaksaan. Gugatan ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan dijadwalkan sidang pertamanya Kamis, 28 Agustus 2025. Pihak tergugat antara lain Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.

Dasar hukum gugatan mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gugatan menilai tindakan tidak mengeksekusi Silfester yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan perbuatan yang patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan demikian, meski PK telah gugur, proses hukum terkait eksekusi Silfester Matutina masih bergulir, menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun hasil sidang PMH. (rmg/san)

Tags: Jusuk Kallakuasa hukumMantan Wakil PPresiden Jusuf Kallapeninjauan kembalisidang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

KUNJUNGAN - Menkop RI Ferry Juliantono, berkunjung ke Yayasan Anwarul Hidayah, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Menkop RI Tegaskan Dukungannya Terhadap Pengembangan Kopontren Di Pandeglang

Senin, 29 Jun 2026 16:58 WIB

Bentrokan di Ciledug Lukai Lima Orang

Jumat, 3 Jul 2026 02:47 WIB
BEDAH RUMAH - Sekeluarga di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mendapat bantuan bedah rumah dari jajaran Polsek Pamarayan Polres Serang, Selasa (30/6/2026). (ISTIMEWA)

Dapat Bantuan Bedah Rumah Dari Polri, Warga Pamarayan Kabupaten Serang Tak Henti Bersyukur

Selasa, 30 Jun 2026 17:22 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi

Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi

Senin, 29 Jun 2026 22:53 WIB
Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Rabu, 1 Jul 2026 15:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.