Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Peninjauan Kembali Pemfitnah Jusuf Kalla Digugurkan Hakim

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 27 Agu 2025 17:48 WIB
Rubrik Nasional
PK Pemfitnah JK Digugurkan Hakim

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina (tengah). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Langkah hukum Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) menyatakan permohonan PK gugur karena Silfester tidak hadir dengan alasan yang sah.

“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
Sidang sempat dijadwalkan ulang pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya ditunda pada 20 Agustus 2025. Tim kuasa hukum Silfester meminta penundaan dengan alasan sakit nyeri pada dada dan membutuhkan istirahat lima hari.

Namun, majelis menilai surat keterangan sakit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formal. “Pertama, sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan penyakit apa. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas,” jelas Ketut.
Majelis kemudian menyimpulkan Silfester tidak bersungguh-sungguh menggunakan haknya untuk hadir. “Dengan demikian, kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dalam persidangan PK,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada 2017, ketika Silfester, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih dan relawan Presiden Joko Widodo, dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri karena diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik mantan wakil presiden dan keluarganya.

Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan mengajukan banding. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Meski demikian, vonis ini tidak dieksekusi oleh PN Jaksel hingga hari ini.

Sementara itu, Jusuf Kalla sendiri menegaskan dirinya tidak ingin ikut campur dalam proses hukum. “Ah, itu urusan hukum,” katanya saat meresmikan Gedung Universitas Paramadina, Jakarta Timur. Semua proses hukum, menurut JK, diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Meski PK telah gugur, persoalan eksekusi hukuman Silfester masih memicu sengketa hukum baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya telah menyarankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
untuk segera mengeksekusi Silfester.

“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, namun sepenuhnya kewenangan ada di jaksa eksekutor. Untuk rincian teknis, pertanyaan bisa diajukan langsung ke jaksa eksekutor,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Belum tuntasnya eksekusi membuat Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kejaksaan. Gugatan ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan dijadwalkan sidang pertamanya Kamis, 28 Agustus 2025. Pihak tergugat antara lain Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.

Dasar hukum gugatan mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gugatan menilai tindakan tidak mengeksekusi Silfester yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan perbuatan yang patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan demikian, meski PK telah gugur, proses hukum terkait eksekusi Silfester Matutina masih bergulir, menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun hasil sidang PMH. (rmg/san)

Tags: Jusuk Kallakuasa hukumMantan Wakil PPresiden Jusuf Kallapeninjauan kembalisidang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

DKP Kota Tangerang Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

DKP Kota Tangerang Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Senin, 18 Mei 2026 08:25 WIB
IMG_20260516_060238

Sapi “Sambo” Milik Peternak Cipondoh Dibeli Presiden Seharga Rp 122 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 06:05 WIB
PENANDATANGANAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki (kanan), menyaksikan penandatanganan berita acara usulan pemberian penghargaan karena berhasil mengamankan arus mudik Lebaran 2026. (ISTIMEWA)

Berhasil Amankan Arus Mudik, Polda Banten Diusulkan Dapat Penghargaan

Senin, 18 Mei 2026 16:41 WIB
IMG_20260516_182727

DPRD Kota Tangerang Percepat Penyempurnaan Raperda Keolahragaan

Sabtu, 16 Mei 2026 19:29 WIB
IMG_20260513_192234

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.