SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil Pemerintah Kota Tangsel. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan resmi terkait pembatalan kerja sama buang sampah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid menyatakan bahwa pihaknya telah meminta laporan secara resmi mengenai perkembangan kerja sama daerah yang sebelumnya dirancang antara dua wilayah dan sudah penandatanganan MoU tersebut.
“Tentunya nanti kami akan memastikan, kami panggil. Kami minta penjelasan secara resmi dulu dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Apa tindak lanjut dari progres dari rekomendasi-rekomendasi yang dilakukan oleh Badan Anggaran, Pansus ya, dalam DPRD Kota Tangerang Selatan,” ujarnya, Selasa (2/9).
Rasyid menegaskan bahwa DPRD akan memastikan tindak lanjut dari berbagai rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran DPRD Tangsel.
“Kami meminta secara resmi ya dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait dengan progres kerja sama daerah. Karena memang kalau berbicara dari fungsi kita di DPRD Kota Tangerang Selatan, Pansusnya sudah bekerja dan selanjutnya kan komunikasi antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Pandeglang,” ungkapnya.
Rasyid pun meminta waktu untuk mencermati perkembangan yang terjadi sebelum menentukan langkah-langkah atau opsi lanjutan. Sehingga, langkah-langkah penanganan dapat segera dilakukan.
Baca Juga: Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian
“Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa dan tentunya kami membiasakan diri langkah-langkah opsi-opsi lain seperti apa yang harus dilakukan,” sebutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Bani Khosyatullah menegaskan bahwa sampai hari ini, pihaknya belum menerima secara resmi pembatalan kerjasama buang sampah dari Pemkab Pandeglang.
“Sampai saat ini belum keterima suratnya,” singkatnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya ada di pihak Pemkab Pandeglang. Namun, mengingat kerja sama tersebut telah diikat melalui nota kesepahaman (MoU) yang juga disetujui oleh DPRD, maka pembatalan tidak bisa hanya disampaikan secara lisan.
“Kalau memang ada alasan tertentu sehingga tidak dilanjutkan, saya menunggu surat resmi dari Pemkab Pandeglang kalau ini memang mau dibatalkan atau mau dilanjutkan sekali pun. Lisan tidak bisa menjadi dasar bagi MoU yang sudah kami disepakati secara tertulis. Jadi saya masih menunggu surat tertulisnya,” ujarnya, Senin (1/9/2025). (eko)
























