Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Tangannya Diborgol

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 4 Sep 2025 19:38 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Tangannya Diborgol

Nadiem Makarim diborgol. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Kamis (4/9). Usai ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nadiem keluar dari Gedung Bundar pukul 16.30 WIB. Kemeja lengan panjang hijau tua yang dikenakannya, sudah dibalut rompi tahanan Kejagung warna merah muda bernomor 18. Tangannya diborgol.

Raut muka Nadiem tampak kesal, bercampur tegang dan malu. Dia sempat menundukkan wajahnya saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, lantaran terhalang kerumunan wartawan.

Setelah menaiki mobil tahanan, Nadiem baru bersuara. Dia mengklaim tidak melakukan korupsi seperti yang disangkakan Kejagung.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu,” tegasnya dari balik jeruji mobil tahanan Kejagung. 

Baca Juga: MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Kemudian, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

BeritaTerbaru

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana. (ISTIMEWA)

Sejumlah Jabatan Kosong, BKD Banten Berdalih Proses Seleksi Masih Berjalan

Rabu, 1 Jul 2026 15:52 WIB
Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Rabu, 1 Jul 2026 15:37 WIB
154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

Rabu, 1 Jul 2026 15:08 WIB

Sedangkan Jurist Tan dinyatakan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan red notice.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Direktur Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, hal ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 lalu, untuk membahas produk Google.

“Yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik,” beber Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Pertemuan dilakukan beberapa kali, sampai akhirnya terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Kesepakatannya, produk dari Google yaitu ChromeOS (operation system) dan Chrome Device Management (CDM) akan dipakai dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Berikutnya, Nadiem mengundang jajarannya di Kemendikbudristek, mulai dari Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, termasuk dua staf khususnya, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan pada 6 Mei 2020.

Pertemuan melalui zoom meeting itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan kesepakatannya dengan Google Indonesia.

“Rapat itu membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” bebernya.

Demi meloloskan produk Google berupa Chromebook dalam pengadaan di Kemendikbudristek, Nadiem menjawab surat Google.

Dia meminta agar pihak Google ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di kementerian yang dipimpinnya.

Padahal, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Sebab, uji coba 1.000 unit pada tahun 2019 dinilai gagal.

Hasil uji coba, Chromebook tidak efektif digunakan di sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal terdepan (3T). Sebab, penggunaan Chromebook berbasis internet. Sementara akses internet di Tanah Air belum merata. Namun, atas perintah Nadiem, Chromebook tetap dipilih. 

“Saudara NAM membuat juknis (petunjuk teknis), juklak (petunjuk pelaksanaan), yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu ChromeOS,” tutur Nurcahyo.

Kemudian tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis yang menonjolkan ChromeOS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Nurcahyo menyebut, perbuatan Nadiem telah melanggar sejumlah ketentuan, yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Serta, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (rmg)

Tags: kejagungNadiem Makarimtersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026
Nasional

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Langsung Penanganan Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin
Headline

Bupati Tangerang Pimpin Langsung Penanganan Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Jul 2026 10:17 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan
Nasional

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian
Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem
Headline

TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem

Selasa, 30 Jun 2026 20:37 WIB
Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal...
Headline

Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal…

Selasa, 30 Jun 2026 17:32 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Warga Garden City Periuk Hibahkan Lahan untuk Masjid

Warga Garden City Periuk Hibahkan Lahan untuk Masjid

Minggu, 28 Jun 2026 16:35 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris dengan Pelatihan Wirausaha

BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris dengan Pelatihan Wirausaha

Selasa, 30 Jun 2026 17:27 WIB
Kota Tangerang Sandingkan Gelar Juara Umum Popda dan Peparpeda Banten 2026

Kota Tangerang Sandingkan Gelar Juara Umum Popda dan Peparpeda Banten 2026

Minggu, 28 Jun 2026 12:42 WIB
Relawan Dirikan Posko Darurat, Suplai Vitamin dan Logistik untuk Petugas Pemadam TPA Jatiwaringin

Relawan Dirikan Posko Darurat, Suplai Vitamin dan Logistik untuk Petugas Pemadam TPA Jatiwaringin

Sabtu, 4 Jul 2026 03:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.