SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Kamis (4/9). Usai ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem keluar dari Gedung Bundar pukul 16.30 WIB. Kemeja lengan panjang hijau tua yang dikenakannya, sudah dibalut rompi tahanan Kejagung warna merah muda bernomor 18. Tangannya diborgol.
Raut muka Nadiem tampak kesal, bercampur tegang dan malu. Dia sempat menundukkan wajahnya saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, lantaran terhalang kerumunan wartawan.
Setelah menaiki mobil tahanan, Nadiem baru bersuara. Dia mengklaim tidak melakukan korupsi seperti yang disangkakan Kejagung.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu,” tegasnya dari balik jeruji mobil tahanan Kejagung.
Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Kemudian, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.
Sedangkan Jurist Tan dinyatakan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan red notice.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Direktur Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, hal ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 lalu, untuk membahas produk Google.
“Yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik,” beber Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Pertemuan dilakukan beberapa kali, sampai akhirnya terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Kesepakatannya, produk dari Google yaitu ChromeOS (operation system) dan Chrome Device Management (CDM) akan dipakai dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Berikutnya, Nadiem mengundang jajarannya di Kemendikbudristek, mulai dari Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, termasuk dua staf khususnya, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan pada 6 Mei 2020.
Pertemuan melalui zoom meeting itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan kesepakatannya dengan Google Indonesia.
“Rapat itu membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” bebernya.
Demi meloloskan produk Google berupa Chromebook dalam pengadaan di Kemendikbudristek, Nadiem menjawab surat Google.
Dia meminta agar pihak Google ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di kementerian yang dipimpinnya.
Padahal, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Sebab, uji coba 1.000 unit pada tahun 2019 dinilai gagal.
Hasil uji coba, Chromebook tidak efektif digunakan di sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal terdepan (3T). Sebab, penggunaan Chromebook berbasis internet. Sementara akses internet di Tanah Air belum merata. Namun, atas perintah Nadiem, Chromebook tetap dipilih.
“Saudara NAM membuat juknis (petunjuk teknis), juklak (petunjuk pelaksanaan), yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu ChromeOS,” tutur Nurcahyo.
Kemudian tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis yang menonjolkan ChromeOS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Nurcahyo menyebut, perbuatan Nadiem telah melanggar sejumlah ketentuan, yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Serta, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (rmg)