SATELITNEWS.COM, LEBAK – Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi lemah sanksi.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani mengatakan larangan bagi ASN agar tidak menggunakan gas bersubsidi tersebut dituangkan dalam surat edaran yang disosialisasikan kepada seluruh ASN.
“Larangan ini sifatnya penegasan dari pimpinan agar ASN tidak menggunakan elpiji 3 kg. Karena tabung itu merupakan subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” kata Yani, Jumat (5/9/2025).
Kendati begitu, Yani menegaskan edaran tersebut tidak mencantumkan sanksi bagi ASN yang melanggar. Tetapi kebijakan ini lebih bersifat imbauan moral agar ASN memiliki tanggung jawab sosial dengan tidak mengambil hak warga kurang mampu.
“Di edaran itu tidak sampai membahas sanksi. Jadi lebih ke imbauan dan penegasan. Harapannya ASN punya kesadaran untuk mematuhi,” jelasnya.
Menurut Yani, ASN disarankan menggunakan elpiji nonsubsidi ukuran 5 kg atau 12 kg. Tabung nonsubsidi memiliki warna pink, sedangkan elpiji 3 kg bersubsidi berwarna hijau.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pembelian elpiji 3 kg kini wajib menggunakan KTP sesuai regulasi dari pemerintah pusat dan Pertamina. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran.
“Dengan KTP, setiap pembelian tercatat di logbook pangkalan. Jadi bisa diketahui satu keluarga membeli berapa tabung dalam sebulan. Idealnya rumah tangga empat tabung, sedangkan UMKM bisa sampai tujuh tabung,” kata Yani.
Ia juga menekankan masyarakat sebaiknya membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi agar mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Di Kabupaten Lebak, HET elpiji 3 kg ditetapkan Rp19.000 per tabung untuk zona 1 (wilayah dengan jarak distribusi di bawah 60 km) dan Rp19.500 per tabung untuk zona 2 (di atas 60 km).
“Kalau beli di pangkalan, pertama harganya sesuai HET. Kedua, subsidi bisa tepat sasaran karena pembelian tercatat berdasarkan KTP,” pungkasnya.(mulyana)