SATELITNEWS.COM, LEBAK—Puluhan massa yang mengatasnamakan diri aktivis mahasiswa dari Lebak Selatan (Baksel) menggelar aksi di depan Kantor DPRD Lebak, Senin (8/9/2025) terkait maraknya tambang ilegal di Bumi Multatuli.
Dalam aksinya mereka menyampaikan 11 tuntutan. Salah satunya adalah dampak tambang yang kian hari meresahkan. Sementara wakil rakyat setempat mengaku tidak pernah diajak duduk bareng dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait keberadaan tambang.
Dalam aksinya massa yang dikawal kepolisian, Satpol PP Lebak, saat menyuarakan tuntutannya secara tertib. Ketua DPRD Lebak, Juwita dan jajarannya menemui massa hingga akhirnya duduk bareng di lantai aspal depan gerbang kantor tersebut.
11 tuntutan yang dilayangkan massa diantaranya agar DPRD Lebak bisa segera menutup tambang ilegal di Kecamatan Banjarsari serta penutupan peternakan kandang ayam di Cileles. Tuntutan selanjutnya adalah agar selesaikan konflik agraria antara petani dengan PT MII, kaji ulang tunjangan serta hapuskan jika tidak perlu.
Massa saat menyampaikan orasinya menyebut tambang yang berada di Kecamatan Cileles telah melanggar aturan. Sebab, dampak yang ditimbulkan seperti merusak lingkungan dan jalan menjadi dugaan kuat bahwa tambang tersebut ilegal.
“Kehadiran tambang memberikan dampak negatif, mulai dari merusak jalan dan mencemari lingkungan. Kami menduga yang Banjarsari ilegal, mereka melakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” ucap massa.
Baca Juga: 197 Tahun Lebak, Pembangunan Dinilai Masih Tersentralistik di Perkotaan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Juwita Wulandari yang menemui pendemo angkat bicara soal aktivitas dan dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut. Menurut Juwita, permasalahan maraknya tambang ilegal perlu dilakukan koordinasi antara DPRD Lebak dengan Pemprov Banten untuk mengatasi persoalan tersebut. Namun demikian, kata Juwita minimnya ruang koordinasi membuat hal itu kian tak bisa ditangani.
“Tambang selama ini, sebelumnya ya selama kami menjabat tidak pernah diajak duduk bareng (DPRD Lebak dengan Pemprov Banten), pertambangan berada di daerah kita (Lebak) sementara izinnya dan sesuatunya itu di provinsi,” kata Juwita.
Namun minimnya ruang koordinasi menurut Juwita tidak membuat DPRD Lebak diam diri. Kata Juwita beberapa hari lalu dirinya telah mengusulkan agar segera dibuat peraturan daerah (perda) tentang pertambangan tanpa izin (peti) dan Satgas pertambangan.
“Kita bergerak ke provinsi untuk duduk bareng, akhirnya dibuat rekomendasi kemarin Komisi IV mendorong perda peti dan satgas tambang. Kami juga memohon jika tambang ada izin ya dikasih lahan parkirnya agar tidak parkir dibadan jalan,” ujarnya. (mulyana)
