SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sejumlah aktivis mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyertaan modal di perusahan daerah air minum (PDAM) Tirta Multatuli Lebak. Kejari Lebak sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar 15 miliar yang bersumber dari APBD 2020 dan langsung menaha ketiganya.
Mereka adalah mantan dirut Oya Masri, Ade Nurhimat dan Dirut PT Bintang Lestari Persada berinisial AS. Ketiga saat ini menjadi tahanan Kejari Lebak yang dititipkan di Lapas Klas III Rangkasbitung. Untuk sementara ketiganya diduga melakukan penyelewengan anggaran yang membuat kerugian negara Rp 2,2 miliar.
Desakan itu datang dari Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak) Lebak. Katanya orupsi yang telah merugikan negara ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. “Korupsi itu berjamaah, artinya Kejari harus transparan untuk mengusut tuntas para pelaku dugaan korupsi di tubuh PDAM Lebak,” kata Ketua Kompak Lebak, Nurul Huda Kamis (11/9).
Para pelaku yang sudah merugikan negara ini juga kata Huda harus diberikan hukuman yang setimpal sebagai efek jera agar kedepan tidak ada lagi para koruptor bersarang di Bumi Multatuli. “Saya harap kejadian ini juga bisa menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Dibawah kepemimpinan Bupati Hasbi dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah harus terbebas dari pelaku korupsi,” ujar aktivis HMI-MPO Lebak ini.
Diketahui, anggaran tersebut bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan perusahan serta memaksimalkan layanan kepada masyarakat, mendorong serta menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan memberikan kontribusi kepada peningkatan asli daerah.
Pada penyertaan modal disalahgunakan oleh para tiga pelaku itu terdapat tiga kegiatan yaitu sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), perbaikan pompa, dan belanja operasional non investasi.
Modusnya, pelaksana kegiatan pompa ini dilaksanakan tidak sesuai rencana kerja atau rencana kerja perusahaan, yang kedua tidak melakukan mekanisme lelang, dan ketiga dari hasil perhitungan tim ahli itu ditemukan kemahalan harga mencapai Rp 550 juta.
Kemudian terkait kegiatan SRMBR dibayarkan 100 persen pada faktanya tidak seratus persen, ketiga belanja penyertaan modal yang digunakan untuk kegiatan operasional menyalahi ketentuan karena dana penyertaan modal ini diperuntukan untuk investasi. Namun oleh tersangka digunakan kegiatan operasional misalnya pembayaran tunjangan dan lain-lain.
Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya menegaskan masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut baik itu kerugian maupun tersangka lainnya. “Untuk saat ini berdasarkan hasil kerugian itu 2 miliar, namun kita masih melakukan pengembangan baik tersangka lainnya maupun total kerugian,” ungkap Puguh.(mulyana)