SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mendukung revisi Perda Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2018 tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan. Revisi dimaksudkan aagr aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana lekerasan seksual (TPKS).
Hal ini ditegaskan Intan Nurul Hikmah saat menghadiri Focus Group Discussion (FDG) Uji Publik dengan tema “Membaca Ulang Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang diinisiasi Lembaga Ruang Aman bersama jejaring masyarakat sipil di Waroeng Sunda Talaga Bestari, Selasa (16/9/2025).
“Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelaraskan, memperkuat, dan menyesuaikan regulasi daerah agar tetap relevan dan implementatif,” kata Intan.
Menurut Intan, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang masih cukup tinggi. Untuk itu, komitmen bersama dari para pemangku kebijakan, akademisi, tokoh masyarakat dan organisasi perempuan perlu terus didorong dan dikuatkan agar regulasi yang telah ada bisa lebih relevan. “Dan masyarakat, khususnya perempuan korban tindakan kekerasan lebih berani dan lebih terlindungi,” ujarnya.
Pemkab Tangerang sendiri sudah membentuk Satgas DP3A di masing-masing kecataman. Bahkan juga terus berupaya untuk membuat rumah aman dan pusat penyembuhan trauma (Trauma Healing Center) yang nantinya bisa membantu para korban tindakan kekerasan.
Menurut dia, pembangunan rumah aman dan Trauma Healing Center tersebut sangat penting sebagai tempat di mana mereka bisa merasakan lebih nyaman dan aman, dan meringankan trauma dari tindakan kekerasan seksual yang mereka alami. “Untuk saat ini sudah tersedia rumah amannya, meskipun kami tahu bahwa trauma tidak bisa hilang begitu saja, tetapi setidaknya bisa mengurangi dan mampu membantu para korban ini bisa kembali bersosialisasi ke masyarakat tanpa takut akan masa lalunya,” tandasnya.
Baca Juga: Pasar ABC di Panongan Tangerang Hidupkan UMKM Kreatif Berbasis Budaya
Intan berharap melalui FGD ini, dorongan dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama organisasi perempuan bisa menghasilkan ide, rekomendasi dan solusi yang lebih konstruktif terhadap pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekesaran seksual di Kabupaten Tangerang.
“Banyak korban kasus TPKS diperlakukan tidak adil dan dikeluarkan dari sekolahnya, padahal mereka hanyalah korban yang butuh dukungan. Saya berharap melalui FGD ini, bisa menguatkan komitmen bersama dan muncul ide, gagasan dan muncul rekomendasi-rekomendasi untuk menyelaraskan Perda Nomor 7 Tahun 2018 dengan Undang-Undang,” pungkasnya.
Sementara itu, Pendiri Ruang Aman, Raden Siska Marini, menegaskan uji publik ini adalah komitmen kolektif dalam rangka memberi perlindungan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan. “Ruang Aman, belajar, bertumbuh, bersama. Semoga Kabupaten Tangerang semakin gemilang,” ujarnya.
Forum ini menghasilkan rekomendasi kunci, antara lain perluasan definisi kekerasan seksual, penambahan hak korban, penguatan layanan berbasis korban, larangan mediasi penal, dan integrasi data daerah dengan sistem nasional SIMFONI PPA.
Acara ditutup dengan prosesi penyerahan hasil uji publik dan penandatanganan pakta integritas oleh pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan organisasi perempuan sebagai simbol komitmen bersama membangun Kabupaten Tangerang yang ramah perempuan dan anak. (alfian/dm)
























