SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dalam rangka membantu pelayanan hukum (Yankum) kepada masyarakat, di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Pandeglang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, segera membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
Diketahui, pembentukan Posbakum ini untuk memperkuat akses pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang. Baik itu kaitan hukum perdata, maupun sengketa lahan.
Pada saat ini, kaitan Posbakum sebetulnya sudah ada yang membentuk. Akan tetapi, belum merata di 339 desa dan kelurahan di Kabupaten Pandeglang.
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, Kantor Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Banten, berkunjung ke Kabupaten Pandeglang.
“Mereka mengajak berkolaborasi, kaitan dengan bantuan hukum kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang. Jadi, rencananya akan membuat Posko Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan, di Kabupaten Pandeglang,” kata Iing, Sabtu (20/9/2025).
Pembentukan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan ini, sesuai dengan Asta cita Presiden RI Prabowo Subianto yang ke-7.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Kolaborasi dengan BSSN RI, Kukuhkan Tim Tanggap Insiden Siber
“Tentu kami Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, sangat menyambut baik program dari Kementerian Hukum tersebut. Karena, program ini bisa mengedukasi seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang, sampai ke tingkat desa,” tambahnya.
Selanjutnya, kaitan dengan pemahaman, pengetahuan terkait hukum dan juga, bisa memberikan bantuan hukum gratis kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Dan kami sangat mengapresiasi dan insyaallah ini akan terus terjalin sinergi dan kolaborasi terus tadi didampingi Kepala Dinas DPMPD dan Bagian hukum untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Layanan bantuan hukum itu berbagai macam persoalan, berbagai kasus dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang. Contoh kaitan perdata, pertanahan, tentang piutang, kaitan pelecehan seksual, termasuk perlindungan anak dan perempuan, dan termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dan termasuk persoalan lainnya dan ini cukup baik menurut saya. Sehingga bisa memberikan bantuan hukum secara gratis kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang,” ujarnya lagi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Pagar Butar Butar mengatakan, kalau pihaknya akan mendorong agar setiap desa di Kabupaten Pandeglang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) atau Lembaga Bantuan Hukum guna memperkuat akses pelayanan hukum terhadap masyarakat.
Baca Juga: Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian
“Banyak persoalan hukum di tingkat desa disebabkan karena minimnya informasi seperti persoalan sertifikat tanah, waris, hingga urusan notaris. Yang justru jadi permasalahan yang berlarut-larut, karena tidak adanya ruang konsultasi hukum tingkat desa,” pungkasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya bantuan hukum ini warga akan mendapatkan solusi tanpa harus merasa takut dan terbebani biaya tinggi.
“Kita perkuat akses pelayanan hukum terhadap masyarakat ini penting. Mengingat, mayoritas masyarakat masih minim persoalan regulasi, hak, mekanisme, penyelesaian sengketa,” imbuhnya. (mardiana)





















