SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika sintetis lintas daerah yang dikendalikan secara online. Polisi menyita barang bukti mencapai 21 kilogram narkotika sintetis senilai Rp21 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang menyampaikan upaya pemberantasan narkotika ini dilakukan pada awal Agustus 2025 lalu. Kamis (7/9) sekira pukul 00.10 WIB, tim unit 1
Polres Tangsel menangkap dua orang tersangka berinisial AS (30) dan FF (27) di kawasan lampu merah Jalan Serpong Raya.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sintetis dalam bentuk daun kering dengan berat 64,79 gram. Barang tersebut tersangka beli secara online melalui akun Instagram Cowboyjunkies.Project.
“Barang bukti tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka melalui akun Instagram di wilayah Serpong, Tangerang Selatan,” ujar Victor, Sabtu (20/9).
Victor melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mengembangkan kasus tersebut sehingga pada Selasa (2/9) sekira pukul 04.30 WIB Satuan Narkoba Polres Tangsel kembali mengamankan empat tersangka lainnya di Cianjur, Jawa Barat. Keempatnya berinisial AF (20), RA (18), IB (19) dan RY (18).
Di TKP kedua ini pihak kepolisian kembali menyita narkotika serupa seberat 2.839 gram. Lalu tiga unit timbangan digital yang tersangka dapat dari Instagram Ir.revoluusioner dengan cara membeli secara online. Para tersangka bersiap mengedarkan narkotika ke wilayah Jabodetabek, menggunakan akun yang juga terhubung ke @cowboyjunkies.project.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
“Barang bukti tersebut sudah siap diedarkan ke Wilayah Jabodetabek melalui akun instagram Cowboyjunkies.Project yang dikelola para tersangka,” sebut Victor.
Selanjutnya, pada Senin (15/9) polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26). Ketiganya ditangkap di di Bedjo Homestay, Pogung Kidul, Sleman. Kata Victor, dari pengembangan kasus, polisi berhasil menggerebek apartemen di Pollux Chadstone, Cikarang Selatan, yang dijadikan laboratorium narkotika sintetis. Di lokasi itu polisi mengamankan bahan narkotika sintetis dan berbagai macam peralatan masak.
Kepada polisi, tersangka MR mengaku barang bukti tersebut didapat dari seseorang dengan inisial SB (DPO) dan SD (DPO) yang saat masih dalam pengejaran. Victor menjelaskan, tersangka MR diketahui sebagai pemasok utama bahan dasar narkotika, sementara LR dan BN berperan sebagai peracik yang memproses bahan menjadi bentuk selai dan cairan siap edar. Target distribusi mencakup wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Bogor.
“Ada pun peredarannya mencakup wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Bogor, Jawa Barat. Sedangkan modus yang digunakan adalah meletakKan bibit narkotika jenis sintetis di lokasi yang berbeda beda kemudian membagikan lokasi serta foto narkotika jenis sintetis kepada SB (DPO),” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba AKP Pardiman menyampaikan dari ketiga lokasi tersebut terdapat 9 tersangka berikut barang bukti narkotika sintetis yang disita mencapai 21.248 gram atau setara 21 kilogram, dengan nilai jual di pasaran diperkirakan mencapai Rp21 miliar. Jumlah ini cukup untuk dikonsumsi oleh sekitar 2 juta pengguna.
Atas perbuatan para pelaku, lanjut Pardiman, terhadap tersangka AS dan FF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 12 Agustus 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
“Terhadap tersangka AF, RA, IB dan RY dikenakan pasal 113 ayat (2) Subsider 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.
Lalu, terhadap tersangka MR, LR dan BN dikenakan pasal 113 ayat (2) Subsider 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap SB (DPO) dan SD (DPO) yang diduga terlibat dalam proses pemesanan bahan baku bibit sintetis langsung dari China,” pungkasnya. (eko)
























