Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, Polres Tangsel Tetapkan 9 Tersangka

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 22 Sep 2025 18:06 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, Polres Tangsel Tetapkan 9 Tersangka

KONFERENSI PERS: Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang menggelar konferensi pers kasus peredaran narkotika lintas daerah, Sabtu (19/9). (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika sintetis lintas daerah yang dikendalikan secara online. Polisi menyita barang bukti mencapai 21 kilogram narkotika sintetis senilai Rp21 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang menyampaikan upaya pemberantasan narkotika ini dilakukan pada awal Agustus 2025 lalu. Kamis (7/9) sekira pukul 00.10 WIB, tim unit 1
Polres Tangsel menangkap dua orang tersangka berinisial AS (30) dan FF (27) di kawasan lampu merah Jalan Serpong Raya.

Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sintetis dalam bentuk daun kering dengan berat 64,79 gram. Barang tersebut tersangka beli secara online melalui akun Instagram Cowboyjunkies.Project.

“Barang bukti tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka melalui akun Instagram di wilayah Serpong, Tangerang Selatan,” ujar Victor, Sabtu (20/9).

Victor melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mengembangkan kasus tersebut sehingga pada Selasa (2/9) sekira pukul 04.30 WIB Satuan Narkoba Polres Tangsel kembali mengamankan empat tersangka lainnya di Cianjur, Jawa Barat. Keempatnya berinisial AF (20), RA (18), IB (19) dan RY (18).

Di TKP kedua ini pihak kepolisian kembali menyita narkotika serupa seberat 2.839 gram. Lalu tiga unit timbangan digital yang tersangka dapat dari Instagram Ir.revoluusioner dengan cara membeli secara online. Para tersangka bersiap mengedarkan narkotika ke wilayah Jabodetabek, menggunakan akun yang juga terhubung ke @cowboyjunkies.project.

Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

“Barang bukti tersebut sudah siap diedarkan ke Wilayah Jabodetabek melalui akun instagram Cowboyjunkies.Project yang dikelola para tersangka,” sebut Victor.

Selanjutnya, pada Senin (15/9) polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26). Ketiganya ditangkap di di Bedjo Homestay, Pogung Kidul, Sleman. Kata Victor, dari pengembangan kasus, polisi berhasil menggerebek apartemen di Pollux Chadstone, Cikarang Selatan, yang dijadikan laboratorium narkotika sintetis. Di lokasi itu polisi mengamankan bahan narkotika sintetis dan berbagai macam peralatan masak.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB

Kepada polisi, tersangka MR mengaku barang bukti tersebut didapat dari seseorang dengan inisial SB (DPO) dan SD (DPO) yang saat masih dalam pengejaran. Victor menjelaskan, tersangka MR diketahui sebagai pemasok utama bahan dasar narkotika, sementara LR dan BN berperan sebagai peracik yang memproses bahan menjadi bentuk selai dan cairan siap edar. Target distribusi mencakup wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Bogor.

“Ada pun peredarannya mencakup wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Bogor, Jawa Barat. Sedangkan modus yang digunakan adalah meletakKan bibit narkotika jenis sintetis di lokasi yang berbeda beda kemudian membagikan lokasi serta foto narkotika jenis sintetis kepada SB (DPO),” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba AKP Pardiman menyampaikan dari ketiga lokasi tersebut terdapat 9 tersangka berikut barang bukti narkotika sintetis yang disita mencapai 21.248 gram atau setara 21 kilogram, dengan nilai jual di pasaran diperkirakan mencapai Rp21 miliar. Jumlah ini cukup untuk dikonsumsi oleh sekitar 2 juta pengguna.

Atas perbuatan para pelaku, lanjut Pardiman, terhadap tersangka AS dan FF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 12 Agustus 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

“Terhadap tersangka AF, RA, IB dan RY dikenakan pasal 113 ayat (2) Subsider 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Lalu, terhadap tersangka MR, LR dan BN dikenakan pasal 113 ayat (2) Subsider 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap SB (DPO) dan SD (DPO) yang diduga terlibat dalam proses pemesanan bahan baku bibit sintetis langsung dari China,” pungkasnya. (eko)

Tags: Narkoba Sintetisonlinepolres tangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional
Kota Tangerang

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB
Kota Tangerang

Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Jumat, 11 Sep 2026 18:59 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)
Headline

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SPPG - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

SPPG Kolelet Picung Pandeglang Serap Produk UMKM dan Petani Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 11:33 WIB
Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB
LOKAKARYA MINI - Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor, dalam meningkatkan pelayanan serta derajat kesehatan masyarakat, UPT Puskesmas Bojong melaksanakan kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Tahun 2026. (ISTIMEWA)

UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat

Kamis, 10 Sep 2026 21:35 WIB
Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Senin, 7 Sep 2026 19:37 WIB
Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.