SATELITNEWS.COM, SERANG—Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) mengabulkan seluruh gugatan PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande) dalam perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung terhadap Pemprov Banten.
Hal itu berdasarkan putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (2/9) dan diketuai Hakim Ariyanto.
Dalam putusannya, PT TUN mengabulkan gugatan penggugat terkait status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang terletak di Situ Ranca Gede, Jakung, yang berada di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Termasuk menyatakan batal, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemprov Banten.
“Tanah Danau/Situ/Embung, Luas. 250.000M2, Tahun Perolehan 1999. Letak/Alamat Situ Ranca Gede, Jakung, Ds/Kel. Babakan, Kec. Pamarayan, Kabupaten Serang, sebatas tanah milik penggugat,” tulis PT TUN dalam amar putusannya.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar Pemprov Banten untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten, Nomor 95 tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah di lingkungan Provinsi Banten dan memerintahkan pihak terkait untuk mencoret tanah tersebut dari daftar aset Provinsi Banten. Selain itu, para tergugat dalam putusan itu juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000 pada kedua tingkat pengadilan.
“Menghukum para terbanding dahulu para tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,” tulis Majelis Hakim dalam putusannya lagi.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Terpisah menanggapi kekalahan pihaknya di PT TUN Jakarta, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto mengatakan bahwa pertimbangan yang diambil oleh Majelis hakim PT TUN Jakarta dalam perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung merupakan sebuah kekeliruan.
“Kalau saya lihat, pertimbangan majelis Hakim PT.TUN Jakarta telah melampaui batas kewenanganya dan keliru dalam penerapan hukum. Karena bukti-bukti yang diajukan oleh Pemprov Banten atau para tergugat tidak dipertimbangkan sama sekali,” tegasnya, Minggu (21/9).
Justru, sebutnya, memori banding yang diajukan penggugat dijadikan dasar dalam putusan PT TUN tersebut. Padahal menurutnya, obyek dalam perkara PT TUN terdapat Keputusan Pejabat atau Badan Publik seperti dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
“Kalau yang dijadikan dasar pertimbangan adanya SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) atau kepemilikan. Itu domain ranahnya Peradilan Perdata bukan Peradilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Hadi mengatakan, Pemprov Banten akan terus melakukan upaya untuk hukum lainnya dalam rangka mempertahankan aset milik Pemprov Banten tersebut.
“Oleh karena itu, Pemprov Banten bersama JPN (Jaksa Pengacara Negara) akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” tegasnya.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
“Dan masih ada upaya-upaya lainnya. Upaya hukum ini akan kita kawal sampai akhir,” tambahnya.
Aktivis Serang Selatan, Hudaya menilai, Pemprov Banten lemah dalam mempertahankan aset yang saat ini kepemilikannya digugat oleh pihak swasta. Dia menjelaskan, kekalahan Pemprov Banten di pengadilan tingkat banding atas Penguasaan situ
Ranca Gede oleh PT. Modern Industrial Estat menambah panjang rentetan fakta kelemahan negara dalam menjaga kedaulatan penguasaan tanah demi kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Negara yang memiliki seluruh fasilitas dan peralatan akhirnya dipaksa tunduk oleh kekuatan pemodal yang secara fisik dan materil lebih dahulu memiliki Situ Ranca Gede,” katanya.
Dirinya menuturkan, dalam pembuktian kontra memori, pertimbangan Majelis Hakim PTUN Serang yang menolak Gugatan PT Modern Industrial Estat dipandang lemah oleh para hakim tingkat Banding.
“Keputusan akhir ini dirasakan menyesakkan buat masyarakat, kecewa atas kemampuan Pemprov Banten dalam menegakkan kedaulatan Negara untuk melindungi Asetnya,” jelasnya.
“Rakyat membayar pajak, memberikan fasilitas, peralatan negara, membiayai Pemprov Banten untuk melindungi aset negara ternyata harus kecewa dengan kemampuan Sumber Daya Manusia Pemprov Banten yang telah kalah dalam pertempuran mempertahankan hak dan kedaulatan aset daerah Provinsi Banten,” sambungnya.
Dirinya mendorong agar Pemprov Banten melakukan upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu, untuk memperjuangkan aset yang seharusnya menjadi milik negara dan bukan swasta.
“Mendorong mengajukan Kasasi. Rugilah rasanya kami selama ini tunduk dan tertib membayar pajak jika harus merasakan juga kekalahan tersebut,” tandasnya. (mpd/rmg)
























