Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Polresta Tangerang Larang Mobil Pribadi Pakai Strobo dan Rotator

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 22 Sep 2025 22:00 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Polresta Tangerang Larang Mobil Pribadi Pakai Strobo dan Rotator

DIWAWANCARAI: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada saat wawancara.(ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kepolisian Resor Kota Tangerang menegaskan akan menindak tegas kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan rotator secara ilegal, karena melanggar ketentuan Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penggunaan rotator dan/atau sirene di luar ketentuan akan diberi sanksi tegas,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada kepada Satelit News, Minggu (21/9).

Indra menjelaskan bahwa rotator dan sirene pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan Kepolisian. Alat ini digunakan dalam kondisi darurat untuk memberi isyarat agar pengendara lain memberikan prioritas.

Sesuai Pasal 134 UU LLAJ, ada kriteria kendaraan yang mendapat hak utama di jalan, antara lain kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, kendaraan pertolongan kecelakaan, serta kendaraan pimpinan Lembaga Negara atau tamu negara.

“Oleh karena itu, kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator dan/atau sirene. Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia juga memaparkan bahwa penggunaan rotator harus memiliki surat izin dan melalui pemeriksaan berkala oleh instansi terkait. Selain itu, rotator harus digunakan sesuai fungsinya—memberi peringatan kepada pengguna jalan lain—dan penempatannya tidak boleh mengganggu fungsi kendaraan atau menyilaukan pengemudi lain.

Baca Juga: Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Warna rotator juga telah diatur penggunaannya. Warna merah digunakan untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk Kepolisian, kuning untuk kendaraan pemerintah lainnya, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.

Adapun lampu isyarat biru dengan sirene hanya untuk kendaraan dinas Kepolisian. Lampu merah dengan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB

Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas, kendaraan pembersih fasilitas umum, kendaraan penderek, serta angkutan barang khusus.

Legislator Minta Kepolisian Tindak Tegas

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, merespon protes masyarakat terhadap penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan yang tidak sesuai dengan aturan. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas tersebut harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut keselamatan publik dan ketertiban lalu lintas.

“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari laman dpr.go.id, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga: FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Hasbi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, antara lain ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas. Di luar itu, penggunaan sirine dan strobo dianggap pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.

“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Menurut legislator Dapil Jakarta I tersebut, tindakan sewenang-wenang di jalan raya, termasuk penggunaan strobo dan sirine ilegal, berpotensi menimbulkan keresahan publik. Tidak jarang, hal itu membuat pengguna jalan lain merasa terganggu, bahkan memicu kecelakaan karena manuver pengendara yang merasa memiliki prioritas di jalan.

Hasbi juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi, dan oknum tertentu yang bukan aparat negara. Ia menilai pembiaran praktik ini bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan, yang bertentangan dengan semangat tertib berlalu lintas.

“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” ujarnya.

Untuk itu, Hasbi mendorong kepolisian agar memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan. Ia menilai, selain penegakan hukum, pendekatan persuasif melalui sosialisasi aturan juga penting dilakukan.

“Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” tambah Hasbi.

Ia juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk menumbuhkan budaya saling menghormati di jalan raya. Dengan begitu, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas bisa terjaga. (alfian/aditya)

Tags: kabupaten tangerangpolresta tangerangPolresta Tangerang Larang Mobil Pribadi Pakai Strobo dan Rotator
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional
Kota Tangerang

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB
Kota Tangerang

Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Jumat, 11 Sep 2026 18:59 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)
Headline

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB
Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN: Gubernur Banten Andra Soni, ikut bergabung melakukan pencarian rombongan wartawan yang dikabarkan hilang.. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Gubernur Banten Ikut Langsung Dalam Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK

Jumat, 11 Sep 2026 13:28 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.