SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kepolisian Resor Kota Tangerang menegaskan akan menindak tegas kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan rotator secara ilegal, karena melanggar ketentuan Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Penggunaan rotator dan/atau sirene di luar ketentuan akan diberi sanksi tegas,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada kepada Satelit News, Minggu (21/9).
Indra menjelaskan bahwa rotator dan sirene pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan Kepolisian. Alat ini digunakan dalam kondisi darurat untuk memberi isyarat agar pengendara lain memberikan prioritas.
Sesuai Pasal 134 UU LLAJ, ada kriteria kendaraan yang mendapat hak utama di jalan, antara lain kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, kendaraan pertolongan kecelakaan, serta kendaraan pimpinan Lembaga Negara atau tamu negara.
“Oleh karena itu, kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator dan/atau sirene. Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga memaparkan bahwa penggunaan rotator harus memiliki surat izin dan melalui pemeriksaan berkala oleh instansi terkait. Selain itu, rotator harus digunakan sesuai fungsinya—memberi peringatan kepada pengguna jalan lain—dan penempatannya tidak boleh mengganggu fungsi kendaraan atau menyilaukan pengemudi lain.
Baca Juga: Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor
Warna rotator juga telah diatur penggunaannya. Warna merah digunakan untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk Kepolisian, kuning untuk kendaraan pemerintah lainnya, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.
Adapun lampu isyarat biru dengan sirene hanya untuk kendaraan dinas Kepolisian. Lampu merah dengan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah.
Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas, kendaraan pembersih fasilitas umum, kendaraan penderek, serta angkutan barang khusus.
Legislator Minta Kepolisian Tindak Tegas
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, merespon protes masyarakat terhadap penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan yang tidak sesuai dengan aturan. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas tersebut harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut keselamatan publik dan ketertiban lalu lintas.
“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari laman dpr.go.id, Minggu (21/9/2025).
Hasbi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, antara lain ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas. Di luar itu, penggunaan sirine dan strobo dianggap pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.
“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Menurut legislator Dapil Jakarta I tersebut, tindakan sewenang-wenang di jalan raya, termasuk penggunaan strobo dan sirine ilegal, berpotensi menimbulkan keresahan publik. Tidak jarang, hal itu membuat pengguna jalan lain merasa terganggu, bahkan memicu kecelakaan karena manuver pengendara yang merasa memiliki prioritas di jalan.
Hasbi juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi, dan oknum tertentu yang bukan aparat negara. Ia menilai pembiaran praktik ini bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan, yang bertentangan dengan semangat tertib berlalu lintas.
“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” ujarnya.
Untuk itu, Hasbi mendorong kepolisian agar memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan. Ia menilai, selain penegakan hukum, pendekatan persuasif melalui sosialisasi aturan juga penting dilakukan.
“Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” tambah Hasbi.
Ia juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk menumbuhkan budaya saling menghormati di jalan raya. Dengan begitu, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas bisa terjaga. (alfian/aditya)
























