SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Upaya mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik berakhir buntu. Kedua belah pihak menegaskan tidak ada kesepakatan damai sehingga laporan tetap berjalan di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, mengatakan permohonan damai dari kliennya ditolak pihak RK. “Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock (buntu),” ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (23/9).
“Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” tambahnya.
John menuturkan Lisa tidak hadir karena sedang sakit sehingga ia yang mewakili. “Hari ini saya mewakili klien saya Lisa Mariana, karena kebetulan hari ini tidak bisa hadir karena tadi katanya sakit. Jadi kita mewakilkan untuk undangan Bareskrim,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan kliennya menolak perdamaian. Sama dengan Lisa Mariana, RK juga tidak menghadiri sidang mediasi.
“Pak Ridwan Kamil memilih ini semata-mata demi penegakan hukum agar berkepastian hukum dan memang harus ada efek jera,” tuturnya. “Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” kata Muslim lagi.
Menurutnya, pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa berdampak besar, baik pada pribadi maupun keluarga RK. “Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas. Jadi sekali lagi, publik sudah mengetahui bahwa lanjut perkara ini sampai dengan tuntas agar berkepastian hukum,” ujarnya.
Muslim juga menyinggung hasil tes DNA yang telah dilakukan Bareskrim. “Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini itu tidak terbukti kebenarannya. Ada tes DNA, hasilnya itu sudah jelas bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil tetapi anak biologis Lisa Mariana itu sudah tegas. Jadi itu bukti yang sempurna,” tegasnya. “Harus ada efek jera betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa,” imbuh Muslim.
Meski demikian, Lisa tetap bersikukuh meyakini RK adalah ayah biologis dari anaknya, CA. John mengatakan kliennya syok usai melihat hasil tes DNA. “Berdasarkan hasil tes itu, ia meyakini RK merupakan ayah kandung anaknya,” kata John.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso mengatakan kepolisian tidak berwenang menggelar tes DNA ulang.
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim telah dihamili Ridwan Kamil, setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021. RK membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama. Laporan teregister dengan laporan polisi: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan gagalnya mediasi, penyidik dipastikan akan melanjutkan perkara. Tahapan berikutnya adalah gelar perkara untuk menentukan status tersangka. (rmg/san)