SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Hingga kini, tercatat sebanyak 23.453 warga Kabupaten Pandeglang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el). Mayoritas, merupakan remaja lulusan sekolah yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Asep Permana, mengatakan, jumlah penduduk wajib KTP di Pandeglang mencapai 1.042.895 jiwa.
Dari total itu, sebanyak 1.019.442 orang sudah melakukan perekaman, sementara 1.011.840 orang sudah tercatat memiliki KTP-el, yang dicetak dan dibagikan.
“Masih ada sekitar 23.453 warga, yang belum melakukan perekaman. Otomatis, mereka belum memiliki KTP-el. Selain itu, ada 7.602 warga yang sudah rekam data, tetapi KTP-nya belum dicetak,” kata Asep Permana, Rabu (24/9/2025).
Menurut Asep, khususnya kalangan muda masih enggan melakukan perekaman KTP-el atau ingin memiliki data kependudukan, alhasil masih banyak warga yang belum memiliki KTP-el. Mereka merasa, belum butuh terhadap KTP-el.
“Rata-rata, yang belum rekam itu usia muda. Padahal saat berusia 17 tahun, seharusnya langsung mengurus administrasi kependudukan, karena sangat penting untuk kebutuhan ke depan,” pungkasnya.
Baca Juga: Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling
Untuk mempercepat kepemilikan KTP-el, Disdukcapil Pandeglang kini membuka layanan perekaman, di 21 kecamatan dari 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang. Sebelumnya, layanan sempat terhenti karena efisiensi jaringan dari Pemerintah Pusat.
“Salah satunya, seperti di Kecamatan Cisata, Pulosari, Menes, Bojong, Picung, Jiput. Jadi masyarakat bisa melakukan perekaman KTP di kecamatan terdekat, tanpa perlu ke Kantor Disdukcapil Pandeglang,” ujarnya.
Selain itu, Disdukcapil juga melaksanakan program jemput bola ke sejumlah wilayah, termasuk Panimbang, Menes dan Munjul.
Asep menegaskan, pihaknya terus berupaya memenuhi kebutuhan sarana prasarana perekaman, termasuk ketersediaan blanko KTP-el. Ia juga mengimbau masyarakat, agar menjaga dokumen kependudukan dengan baik.
“Jangan sampai KTP dianggap biasa, lalu hilang atau rusak, kemudian minta cetak ulang. Kami imbau, warga untuk menjaga dokumen kependudukannya masing-masing,” tegasnya.
Meski tidak ada sanksi khusus bagi warga yang belum memiliki KTP-el, Asep menekankan, pentingnya dokumen tersebut. Sebab, KTP-el menjadi syarat utama dalam berbagai layanan publik, mulai dari administrasi perumahan, bantuan sosial, hingga hak memilih dalam pemilu maupun pilkada.
Baca Juga: Pembuatan Adminduk di Disdukcapil Pandeglang Masih Dikeluhkan Warga
“Harapan kami, masyarakat segera melakukan perekaman dan pengurusan KTP-el di kecamatan terdekat,” pungkasnya.
Terpisah, anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar Habibi Arafat mengatakan, Disdukcapil harus terus menyebar tim nya untuk jemput bola ke masyarakat, agar animo masyarakat untuk membuat KTP-el terus meningkat.
“Kita dukung Disdukcapil, agar terus mendatangi masyarakat dan mendekatkan pelayanan KTP-el,* ungkap Habibi.
Ia sependapat, bahwa KTP-el itu penting dimiliki untuk mendukung berbagai persyaratan, termasuk syarat mencari kerja atau yang lainnya. (mardiana)
























