Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

“Satgas Perampasan Aset” Bobol Rp204 Miliar Dalam 17 Menit

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 25 Sep 2025 17:22 WIB
Rubrik Nasional
“Satgas Perampasan Aset” Bobol Rp204 Miliar Dalam 17 Menit

Para tersangka kasus pembobolan rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, dihadirkan dalam konferensi pers Dittipideksus Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu cabang Bank BNI di Jawa Barat. Pembobolan melibatkan sembilan orang, termasuk dari pihak internal bank yang salah satunya adalah kepala cabang pembantu (kacab).

“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula pada awal Juni 2025. Jaringan sindikat yang menamakan diri “Satgas Perampasan Aset” mendekati AP (50), kepala cabang pembantu, untuk membahas rencana pemindahan dana dari rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak aktif atau tidak digunakan, tetapi tetap memiliki saldo.

Dalam pertemuan itu, pelaku C yang ternyata merupakan dalang sindikat mengaku menjalankan tugas negara secara rahasia. “Para pelaku memaksa kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Jika menolak, keselamatan kepala cabang dan keluarganya terancam,” kata Brigjen Pol Helfi.

Sejak itu, sindikat rutin bertemu dengan AP untuk menyusun strategi. Setiap pertemuan menjelaskan peran masing-masing pelaku: mulai dari persiapan teknis akses sistem, waktu eksekusi, hingga pengelolaan hasil pemindahan dana.

Eksekusi dilakukan pada Jumat malam, 20 Juni 2025, pukul 18.00, setelah jam operasional bank. Dalam 42 kali transaksi yang berlangsung hanya 17 menit, dana senilai Rp204 miliar berhasil dipindahkan ke lima rekening penampungan.

Baca Juga: Enam Anggotanya Ditangkap, Polres Tangsel: Kami Masih Menunggu Data Valid

“Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal,” ujar Helfi.

Pihak bank yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan segera melaporkannya ke Bareskrim Polri. “Atas laporan tersebut penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi tersebut,” ucap Helfi.

BeritaTerbaru

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB

Helfi menyebut para pelaku sempat melakukan penukaran uang hasil praktik ilegal itu dengan valuta asing (valas). Valas tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan sindikat pelaku. “Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada penjual valasnya atau money changernya,” lanjut Helfi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, terbagi dalam tiga klaster. Klaster pembobol bank terdiri dari C alias Ken (41), mastermind dan aktor utama yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset; DR (44), konsultan hukum; NAT (36), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal; R (51), mediator; dan TT (38), fasilitator keuangan ilegal.

Klaster internal bank terdiri dari AP (50), kepala cabang pembantu; GRH (43), konsumer relation manager yang menjadi penghubung antara sindikat dan kacab. AP tidak hanya memberikan akses sistem, tetapi juga menerima bagian hasil kejahatan karena tekanan ancaman.

Terakhir, klaster pencucian uang melibatkan DH (39), yang memblokir rekening dan memindahkan dana; ES (60), yang menyiapkan rekening penampungan.

Baca Juga: Termasuk di Tangerang, Polisi Bongkar Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, Tujuh Korban Diselamatkan

Dua tersangka, Candy alias Ken (C) dan Dwi Hartono (DH), juga diduga terlibat sebagai aktor intelektual dalam dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank pemerintah di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp204 miliar, 22 unit handphone, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook. Semua barang bukti ini penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan mendukung proses penyidikan.

Terkait identitas pemilik rekening dormant yang dibobol oleh sindikat, polisi belum membuka data lebar-lebar. “Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Brigjen Helfi.

Namun Helfi tidak mengungkapkan lebih lanjut identitas S itu. Soal apakah korban merupakan nasabah pelaku, dia menyebut polisi masih mendalami hal tersebut. “Itu yang kita sedang cari,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada 9 tersangka, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (rmg/san)

Tags: bareskrim polriDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polridormantrekeningsindikat
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Rumah dan Bengkel Mobil Terbakar di Serpong, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Rumah dan Bengkel Mobil Terbakar di Serpong, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 18:53 WIB
Ledakan Pasar Cimanggis, Lima Korban Luka Berat

Ledakan Pasar Cimanggis, Lima Korban Luka Berat

Kamis, 15 Okt 2026 12:48 WIB
BERBINCANG : Gubernur Banten Andra Soni (kiri), berbincang dengan Kapolda Banten Irjenpol Hendra Kurniawan (kanan). (ISTIMEWA)

Temui Gubernur Banten, Kapolda Sampaikan Ini

Kamis, 15 Okt 2026 13:22 WIB
TINJAU PELAYANAN -- Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, meninjau pelayanan di kantornya. (ISTIMEWA)

Disdukcapil Kabupaten Serang Genjot Inovasi Adikemas, 110 SD dan 75 SMP Sudah Bergabung

Kamis, 15 Okt 2026 15:02 WIB
Kabel Internet Semrawut di Pandeglang Bakal Ditertibkan Sepanjang 14 Km, Ini Skemanya

Kabel Internet Semrawut di Pandeglang Bakal Ditertibkan Sepanjang 14 Km, Ini Skemanya

Sabtu, 17 Okt 2026 10:52 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.