Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

“Satgas Perampasan Aset” Bobol Rp204 Miliar Dalam 17 Menit

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 25 Sep 2025 17:22 WIB
Rubrik Nasional
“Satgas Perampasan Aset” Bobol Rp204 Miliar Dalam 17 Menit

Para tersangka kasus pembobolan rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, dihadirkan dalam konferensi pers Dittipideksus Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu cabang Bank BNI di Jawa Barat. Pembobolan melibatkan sembilan orang, termasuk dari pihak internal bank yang salah satunya adalah kepala cabang pembantu (kacab).

“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula pada awal Juni 2025. Jaringan sindikat yang menamakan diri “Satgas Perampasan Aset” mendekati AP (50), kepala cabang pembantu, untuk membahas rencana pemindahan dana dari rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak aktif atau tidak digunakan, tetapi tetap memiliki saldo.

Dalam pertemuan itu, pelaku C yang ternyata merupakan dalang sindikat mengaku menjalankan tugas negara secara rahasia. “Para pelaku memaksa kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Jika menolak, keselamatan kepala cabang dan keluarganya terancam,” kata Brigjen Pol Helfi.

Sejak itu, sindikat rutin bertemu dengan AP untuk menyusun strategi. Setiap pertemuan menjelaskan peran masing-masing pelaku: mulai dari persiapan teknis akses sistem, waktu eksekusi, hingga pengelolaan hasil pemindahan dana.

Eksekusi dilakukan pada Jumat malam, 20 Juni 2025, pukul 18.00, setelah jam operasional bank. Dalam 42 kali transaksi yang berlangsung hanya 17 menit, dana senilai Rp204 miliar berhasil dipindahkan ke lima rekening penampungan.

BeritaTerbaru

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB

“Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal,” ujar Helfi.

Pihak bank yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan segera melaporkannya ke Bareskrim Polri. “Atas laporan tersebut penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi tersebut,” ucap Helfi.

Helfi menyebut para pelaku sempat melakukan penukaran uang hasil praktik ilegal itu dengan valuta asing (valas). Valas tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan sindikat pelaku. “Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada penjual valasnya atau money changernya,” lanjut Helfi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, terbagi dalam tiga klaster. Klaster pembobol bank terdiri dari C alias Ken (41), mastermind dan aktor utama yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset; DR (44), konsultan hukum; NAT (36), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal; R (51), mediator; dan TT (38), fasilitator keuangan ilegal.

Klaster internal bank terdiri dari AP (50), kepala cabang pembantu; GRH (43), konsumer relation manager yang menjadi penghubung antara sindikat dan kacab. AP tidak hanya memberikan akses sistem, tetapi juga menerima bagian hasil kejahatan karena tekanan ancaman.

Terakhir, klaster pencucian uang melibatkan DH (39), yang memblokir rekening dan memindahkan dana; ES (60), yang menyiapkan rekening penampungan.

Dua tersangka, Candy alias Ken (C) dan Dwi Hartono (DH), juga diduga terlibat sebagai aktor intelektual dalam dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank pemerintah di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp204 miliar, 22 unit handphone, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook. Semua barang bukti ini penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan mendukung proses penyidikan.

Terkait identitas pemilik rekening dormant yang dibobol oleh sindikat, polisi belum membuka data lebar-lebar. “Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Brigjen Helfi.

Namun Helfi tidak mengungkapkan lebih lanjut identitas S itu. Soal apakah korban merupakan nasabah pelaku, dia menyebut polisi masih mendalami hal tersebut. “Itu yang kita sedang cari,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada 9 tersangka, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (rmg/san)

Tags: bareskrim polriDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polridormantrekeningsindikat
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Jaring Atlet Potensial, 177 Pelajar Berkompetisi di Kejuaraan Sepak Takraw Kabupaten Tangerang

Jaring Atlet Potensial, 177 Pelajar Berkompetisi di Kejuaraan Sepak Takraw Kabupaten Tangerang

Senin, 18 Mei 2026 08:27 WIB
IMG_20260516_100325

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Lebak

Sabtu, 16 Mei 2026 10:10 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Wabup Iing Dorong Pemerintahan Kecamatan Aktif Gali Potensi

Selasa, 12 Mei 2026 18:35 WIB
Pasca Insiden Anak Tewas Tersetrum, Dishub Tangsel Perketat Pemeliharaan PJU

Pasca Insiden Anak Tewas Tersetrum, Dishub Tangsel Perketat Pemeliharaan PJU

Selasa, 12 Mei 2026 20:00 WIB
The Special One Kembali ke Real Madrid

The Special One Kembali ke Real Madrid

Senin, 18 Mei 2026 16:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.