Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

“Satgas Perampasan Aset” Bobol Rp204 Miliar Dalam 17 Menit

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 25 Sep 2025 17:22 WIB
Rubrik Nasional
“Satgas Perampasan Aset” Bobol Rp204 Miliar Dalam 17 Menit

Para tersangka kasus pembobolan rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, dihadirkan dalam konferensi pers Dittipideksus Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu cabang Bank BNI di Jawa Barat. Pembobolan melibatkan sembilan orang, termasuk dari pihak internal bank yang salah satunya adalah kepala cabang pembantu (kacab).

“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula pada awal Juni 2025. Jaringan sindikat yang menamakan diri “Satgas Perampasan Aset” mendekati AP (50), kepala cabang pembantu, untuk membahas rencana pemindahan dana dari rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak aktif atau tidak digunakan, tetapi tetap memiliki saldo.

Dalam pertemuan itu, pelaku C yang ternyata merupakan dalang sindikat mengaku menjalankan tugas negara secara rahasia. “Para pelaku memaksa kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Jika menolak, keselamatan kepala cabang dan keluarganya terancam,” kata Brigjen Pol Helfi.

Sejak itu, sindikat rutin bertemu dengan AP untuk menyusun strategi. Setiap pertemuan menjelaskan peran masing-masing pelaku: mulai dari persiapan teknis akses sistem, waktu eksekusi, hingga pengelolaan hasil pemindahan dana.

Eksekusi dilakukan pada Jumat malam, 20 Juni 2025, pukul 18.00, setelah jam operasional bank. Dalam 42 kali transaksi yang berlangsung hanya 17 menit, dana senilai Rp204 miliar berhasil dipindahkan ke lima rekening penampungan.

Baca Juga: Termasuk di Tangerang, Polisi Bongkar Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, Tujuh Korban Diselamatkan

“Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal,” ujar Helfi.

Pihak bank yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan segera melaporkannya ke Bareskrim Polri. “Atas laporan tersebut penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi tersebut,” ucap Helfi.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Helfi menyebut para pelaku sempat melakukan penukaran uang hasil praktik ilegal itu dengan valuta asing (valas). Valas tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan sindikat pelaku. “Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada penjual valasnya atau money changernya,” lanjut Helfi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, terbagi dalam tiga klaster. Klaster pembobol bank terdiri dari C alias Ken (41), mastermind dan aktor utama yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset; DR (44), konsultan hukum; NAT (36), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal; R (51), mediator; dan TT (38), fasilitator keuangan ilegal.

Klaster internal bank terdiri dari AP (50), kepala cabang pembantu; GRH (43), konsumer relation manager yang menjadi penghubung antara sindikat dan kacab. AP tidak hanya memberikan akses sistem, tetapi juga menerima bagian hasil kejahatan karena tekanan ancaman.

Terakhir, klaster pencucian uang melibatkan DH (39), yang memblokir rekening dan memindahkan dana; ES (60), yang menyiapkan rekening penampungan.

Baca Juga: 3.100 Keluar dari Sindikat Penipuan Daring, 1.213 WNI Tertahan di Kamboja

Dua tersangka, Candy alias Ken (C) dan Dwi Hartono (DH), juga diduga terlibat sebagai aktor intelektual dalam dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank pemerintah di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp204 miliar, 22 unit handphone, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook. Semua barang bukti ini penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan mendukung proses penyidikan.

Terkait identitas pemilik rekening dormant yang dibobol oleh sindikat, polisi belum membuka data lebar-lebar. “Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Brigjen Helfi.

Namun Helfi tidak mengungkapkan lebih lanjut identitas S itu. Soal apakah korban merupakan nasabah pelaku, dia menyebut polisi masih mendalami hal tersebut. “Itu yang kita sedang cari,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada 9 tersangka, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (rmg/san)

Tags: bareskrim polriDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polridormantrekeningsindikat
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Ratusan Siswa Baru SMK Kesehatan Riksa Indrya

Ratusan Siswa Baru SMK Kesehatan Riksa Indrya, Ikuti Rangkaian MPLS 2026 Bersama PMI Tangsel

Kamis, 16 Jul 2026 16:00 WIB
Putri Kusuma Wardani Lewati Ujian Pertama

Putri Kusuma Wardani Lewati Ujian Pertama

Selasa, 21 Jul 2026 18:40 WIB
DEKLARASI - Abuya Muhtadi Cidahu, beserta Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, mendeklarasikan penolakan LGBT, di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/7/2026). (ISTIMEWA)

Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT

Rabu, 22 Jul 2026 15:43 WIB
BANTUAN - Tim Tagana, BSR dan Yayasan Mengetuk Pintu Langit, salurkan bantuan air bersih ke sejumlah titik, Selasa (21/7/2026). (ISTIMEWA)

Kekeringan Meluas, Ratusan Warga Patia Pandeglang Terima Bantuan Air Bersih

Selasa, 21 Jul 2026 17:58 WIB
3.450 Pekerja Rentan di Lebak Diusulkan Dapat Jaminan Sosial

3.450 Pekerja Rentan di Lebak Diusulkan Dapat Jaminan Sosial

Selasa, 21 Jul 2026 15:52 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.