SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu cabang Bank BNI di Jawa Barat. Pembobolan melibatkan sembilan orang, termasuk dari pihak internal bank yang salah satunya adalah kepala cabang pembantu (kacab).
“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini bermula pada awal Juni 2025. Jaringan sindikat yang menamakan diri “Satgas Perampasan Aset” mendekati AP (50), kepala cabang pembantu, untuk membahas rencana pemindahan dana dari rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak aktif atau tidak digunakan, tetapi tetap memiliki saldo.
Dalam pertemuan itu, pelaku C yang ternyata merupakan dalang sindikat mengaku menjalankan tugas negara secara rahasia. “Para pelaku memaksa kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Jika menolak, keselamatan kepala cabang dan keluarganya terancam,” kata Brigjen Pol Helfi.
Sejak itu, sindikat rutin bertemu dengan AP untuk menyusun strategi. Setiap pertemuan menjelaskan peran masing-masing pelaku: mulai dari persiapan teknis akses sistem, waktu eksekusi, hingga pengelolaan hasil pemindahan dana.
Eksekusi dilakukan pada Jumat malam, 20 Juni 2025, pukul 18.00, setelah jam operasional bank. Dalam 42 kali transaksi yang berlangsung hanya 17 menit, dana senilai Rp204 miliar berhasil dipindahkan ke lima rekening penampungan.
“Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal,” ujar Helfi.
Pihak bank yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan segera melaporkannya ke Bareskrim Polri. “Atas laporan tersebut penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi tersebut,” ucap Helfi.
Helfi menyebut para pelaku sempat melakukan penukaran uang hasil praktik ilegal itu dengan valuta asing (valas). Valas tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan sindikat pelaku. “Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada penjual valasnya atau money changernya,” lanjut Helfi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, terbagi dalam tiga klaster. Klaster pembobol bank terdiri dari C alias Ken (41), mastermind dan aktor utama yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset; DR (44), konsultan hukum; NAT (36), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal; R (51), mediator; dan TT (38), fasilitator keuangan ilegal.
Klaster internal bank terdiri dari AP (50), kepala cabang pembantu; GRH (43), konsumer relation manager yang menjadi penghubung antara sindikat dan kacab. AP tidak hanya memberikan akses sistem, tetapi juga menerima bagian hasil kejahatan karena tekanan ancaman.
Terakhir, klaster pencucian uang melibatkan DH (39), yang memblokir rekening dan memindahkan dana; ES (60), yang menyiapkan rekening penampungan.
Dua tersangka, Candy alias Ken (C) dan Dwi Hartono (DH), juga diduga terlibat sebagai aktor intelektual dalam dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank pemerintah di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp204 miliar, 22 unit handphone, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook. Semua barang bukti ini penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan mendukung proses penyidikan.
Terkait identitas pemilik rekening dormant yang dibobol oleh sindikat, polisi belum membuka data lebar-lebar. “Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Brigjen Helfi.
Namun Helfi tidak mengungkapkan lebih lanjut identitas S itu. Soal apakah korban merupakan nasabah pelaku, dia menyebut polisi masih mendalami hal tersebut. “Itu yang kita sedang cari,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada 9 tersangka, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (rmg/san)