SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memprediksi investasi proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) menelan 2 triliun rupiah. PSEL yang rencananya berlokasi di TPA Jatiwaringin tersebut akan dibangun pada 2026 mendatang.
Prediksi itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat. Dia mengatakan saat ini proses pembangunan PSEL sedang berada di tahap pemenuhan syarat administrasi. Pemkab Tangerang harus memenuhi persyaratan seperti ketersediaan lahan minimal 5 hektare, bukti kepemilikan lahan, produksi sampah minimal 2.000 ton per hari dan adanya armada pengangkut.
Ujat mengatakan kurang lebih anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan pengelolaan sampah menggunakan teknologi energi terbarukan ini sebesar Rp 2 Triliun. Namun, biaya investasi itu nantinya akan ditanggung penuh oleh Danantara. Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya menyiapkan lahan dan produksi sampah saja.
“Kurang lebih biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 2 triliun namun semua investasinya ditanggung Danantara. Ditambah tidak ada tipping fee-nya, jadi tidak memberatkan Pemerintahan Kabupaten Tangerang, ” jelasnya.
Menurut Ujat, pembangunan PSEL ini sangat bermanfaat untuk Kabupaten Tangerang dalam hal pengelolaan dan pengurangan sampah. Bahkan, nantinya apabila program ini sudah berjalan, sampah yang menggunung di TPA Jatiwaringin akan habis diolah menjadi energi listrik.
Selain itu, pengelolaan sampah menggunakan PSEL ini dapat mengurangi gas rumah kaca. Dan juga dapat menambah lapangan pekerjaan juga untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam
“Sehingga ke depan tidak ada lagi sampah-sampah yang menumpuk. Apalagi, TPS 3R sedang digalakkan juga di masing-masing wilayah kecamatan, ” katanya.
Saat disinggung terkait, banyaknya TPS 3R yang tidak aktif, Ujat menjelaskan bahwa saat ini jumlah keseluruhan TPS 3R di Kabupaten Tangerang sebanyak 30 titik. Namun yang aktif hanya sebanyak 16 titik.
Menurut Ujat, hal itu dikarenakan adanya beberapa faktor. Salah satunya adalah lahan yang memang hanya disewa selama 9 bulan dan ketika hendak diperpanjang tidak bisa. Seperti di wilayah Sodong, Kecamatan Tigaraksa.
“Salah satunya karena lahan yang disewa tidak bisa diperpanjang. Lalu, ada rekomendasi dari BPK juga karena terjadi kesalahan teknis, makanya kita tutup dan saat ini yang aktif hanya 16 titik. Tetapi, ke depan akan kita tambah lagi, agar permasalahan sampah benar-benar teratasi, ” ucapnya. (alfian)
























