SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sebanyak lima pria berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24), asal Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, dibekuk Kepolisian Resort Kota Tangerang, Kamis (25/9). Kelimanya ditangkap Satreskrim, karena diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada seorang anak dibawah umur berinisial AA (13).
Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, mengatakan bahwa dalam pengungkapan perkara ini, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari total tujuh orang terduga pelaku. Adapun dari kelima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24).
“Pelaku berjumlah tujuh orang. Dapat kita amankan lima orang, untuk dua orang masih dalam pengejaran namun identitas sudah kita dapat semuanya,” kata Kapolsek Mauk, AKP Subarjo kepada Satelit News, Kamis (25/9).
Ia menyebutkan, perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri. Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, awalnya pergi untuk bermain atau nongkrong dengan pacarnya dan teman-teman pacarnya.
“Setelah itu, korban ditinggal oleh pacarnya. Karena sang pacar ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, ” katanya.
Korban yang ditinggal sang pacar ini, lalu diajak main oleh atau nongkrong di sebuah lahan kosong oleh para pelaku, dan dicekoki dengan minuman keras. Kemudian, setelah korban mabuk alias tak sadarkan diri para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.
“Para pelaku timbul birahi, karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian,” ucapnya.
Kapolsek juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.
“Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan, dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (alfian/aditya)