Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Diduga Perkosa Anak Gadis 13 Tahun di Sukadiri, 5 Orang Ditangkap

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 26 Sep 2025 19:07 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Diduga Perkosa Anak Gadis 13 Tahun di Sukadiri, 5 Orang Ditangkap

DIWAWANCARAI: Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, saat diwawancarai oleh wartawan. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sebanyak lima pria berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24), asal Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, dibekuk Kepolisian Resort Kota Tangerang, Kamis (25/9). Kelimanya ditangkap Satreskrim, karena diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada seorang anak dibawah umur berinisial AA (13).

Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, mengatakan bahwa dalam pengungkapan perkara ini, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari total tujuh orang terduga pelaku. Adapun dari kelima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24).

“Pelaku berjumlah tujuh orang. Dapat kita amankan lima orang, untuk dua orang masih dalam pengejaran namun identitas sudah kita dapat semuanya,” kata Kapolsek Mauk, AKP Subarjo kepada Satelit News, Kamis (25/9).

Ia menyebutkan, perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri. Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, awalnya pergi untuk bermain atau nongkrong dengan pacarnya dan teman-teman pacarnya.

“Setelah itu, korban ditinggal oleh pacarnya. Karena sang pacar ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, ” katanya.

Korban yang ditinggal sang pacar ini, lalu diajak main oleh atau nongkrong di sebuah lahan kosong oleh para pelaku, dan dicekoki dengan minuman keras. Kemudian, setelah korban mabuk alias tak sadarkan diri para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.

Baca Juga: Pria Bersenpi di Tangsel Ternyata ODGJ Main Perang-perangan

“Para pelaku timbul birahi, karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian,” ucapnya.

Kapolsek juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.

BeritaTerbaru

Gudang Shopee di Pakuhaji Tangerang Terbakar

Gudang Shopee di Pakuhaji Tangerang Terbakar

Jumat, 11 Sep 2026 08:31 WIB
Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat

Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat

Jumat, 11 Sep 2026 08:11 WIB
Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB

“Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan, dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: ABGanak gadisPRIA
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik
Kabupaten Tangerang

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB
Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas
Bisnis

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 10 Sep 2026 19:19 WIB
Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Minggu, 6 Sep 2026 17:17 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.