Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kabupaten Tangerang

Diduga Perkosa Anak Gadis 13 Tahun di Sukadiri, 5 Orang Ditangkap

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 26 Sep 2025 19:07 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Diduga Perkosa Anak Gadis 13 Tahun di Sukadiri, 5 Orang Ditangkap

DIWAWANCARAI: Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, saat diwawancarai oleh wartawan. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sebanyak lima pria berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24), asal Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, dibekuk Kepolisian Resort Kota Tangerang, Kamis (25/9). Kelimanya ditangkap Satreskrim, karena diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada seorang anak dibawah umur berinisial AA (13).

Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, mengatakan bahwa dalam pengungkapan perkara ini, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak lima orang dari total tujuh orang terduga pelaku. Adapun dari kelima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24).

“Pelaku berjumlah tujuh orang. Dapat kita amankan lima orang, untuk dua orang masih dalam pengejaran namun identitas sudah kita dapat semuanya,” kata Kapolsek Mauk, AKP Subarjo kepada Satelit News, Kamis (25/9).

Ia menyebutkan, perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri. Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, awalnya pergi untuk bermain atau nongkrong dengan pacarnya dan teman-teman pacarnya.

“Setelah itu, korban ditinggal oleh pacarnya. Karena sang pacar ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, ” katanya.

Korban yang ditinggal sang pacar ini, lalu diajak main oleh atau nongkrong di sebuah lahan kosong oleh para pelaku, dan dicekoki dengan minuman keras. Kemudian, setelah korban mabuk alias tak sadarkan diri para pelaku langsung melakukan aksi persetubuhan secara bergilir.

BeritaTerbaru

90 Guru di Kabupaten Tangerang Kini Siap Integrasikan AI ke Ruang Kelas

90 Guru di Kabupaten Tangerang Kini Siap Integrasikan AI ke Ruang Kelas

Kamis, 14 Mei 2026 09:26 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Kamis, 14 Mei 2026 07:46 WIB
IMG-20260513-WA0078

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
IMG_20260513_171907

BPJS Kesehatan Resmi Hadir di RSUD Benda

Rabu, 13 Mei 2026 17:21 WIB

“Para pelaku timbul birahi, karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian,” ucapnya.

Kapolsek juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.

“Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan, dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: ABGanak gadisPRIA
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260513_164119
Bisnis

Tangcity Mall Hadirkan “Hobbyland Olympics 2026”, Wadah Kreativitas dan Kompetisi Pelajar

Rabu, 13 Mei 2026 16:44 WIB
IMG_20260513_140632
Kabupaten Tangerang

Antisipasi Hantavirus, Dinkes Kabupaten Tangerang Siagakan Faskes

Rabu, 13 Mei 2026 14:08 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu
Headline

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
IMG_20260513_125123
Kabupaten Tangerang

Sediakan 2.000 Paket, Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

Rabu, 13 Mei 2026 12:54 WIB
Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang
Headline

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 11:13 WIB
IMG_20260513_075043
Edukasi

Full Jadul di Balik Kemeriahan Milad Ke-58 SMP Negeri 3 Kota Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 10:29 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Mancing 5 Ton Ikan, Cara Unik Buruh Kabupaten Tangerang Rayakan May Day

Mancing 5 Ton Ikan, Cara Unik Buruh Kabupaten Tangerang Rayakan May Day

Minggu, 10 Mei 2026 17:05 WIB
IMG_20260513_164935

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
Apresiasi Sekolah Adiwiyata, Ini Harapan Anggota DPRD Kota Tangerang

DPRD Soroti Kondisi KUA di Kota Tangerang, Dorong Percepatan Penyerahan Aset

Jumat, 8 Mei 2026 07:56 WIB
Manchester City vs Crystal Palace, Demi Terus Jaga Peluang

Manchester City vs Crystal Palace, Demi Terus Jaga Peluang

Selasa, 12 Mei 2026 20:16 WIB
Percepat Pembangunan Huntap Lebakgedong, Rp 6 Miliar Anggaran DPUPR Digeser

Percepat Pembangunan Huntap Lebakgedong, Rp 6 Miliar Anggaran DPUPR Digeser

Minggu, 10 Mei 2026 16:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.