Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Iuran Bebani Pekerja, MK: UU Tapera Inkonstitusional

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 29 Sep 2025 19:23 WIB
Rubrik Nasional
Iuran Bebani Pekerja, MK: UU Tapera Inskonstitusional

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan terkait gugatan terhadap UU Tapera, di gedung MK, Jakarta, Senin (29/9). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945. Alasan utamanya, iuran Tapera dianggap menambah beban pekerja dan pemberi kerja. Padahal, banyak dari mereka sudah ikut skema jaminan sosial atau program perumahan lain.

Meski begitu, aturan ini tidak langsung dibatalkan. MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaikinya. Putusan itu dibacakan pada Senin (29/9/2025) di ruang sidang MK Jakarta.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan Tapera tetap berlaku sementara, tapi harus ditata ulang. “Undang-Undang Tapera harus dilakukan penataan ulang paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Menurut hakim MK, inti masalah ada di Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan semua pekerja, termasuk pekerja mandiri, ikut serta dalam Tapera. Kewajiban ini bahkan disertai sanksi, seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan aturan ini justru menambah beban pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah atau baru saja kehilangan pekerjaan. “Hal itu bisa membuat kondisi sosial-ekonomi makin berat bagi pekerja maupun pemberi kerja,” kata Saldi.

Masalah lain, banyak pekerja sebenarnya sudah punya akses ke program perumahan lain. ASN misalnya bisa ikut program PT Taspen Properti Indonesia (Taspro), sementara TNI/Polri punya program di Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP). Belum lagi ada fasilitas KPR di bank yang diawasi OJK.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Dengan kata lain, Tapera berpotensi menimbulkan beban ganda. Pekerja dan perusahaan harus membayar iuran Tapera, padahal sudah ada skema jaminan atau program perumahan lain.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai Tapera awalnya dirancang sebagai tabungan sukarela. Namun, aturan justru mewajibkan semua pekerja ikut serta. “Konsep tabungan yang seharusnya sukarela berubah menjadi pungutan yang memaksa,” kata Enny.

Selain itu, manfaat Tapera juga dianggap tidak sesuai tujuan. Uang simpanan peserta baru bisa diambil di masa pensiun atau akhir kepesertaan, bukan langsung membantu membeli rumah. Menurut MK, model ini tidak efektif untuk menyediakan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Meski dinyatakan bermasalah, MK tidak serta-merta membatalkan Tapera. Jika langsung dibubarkan, akan muncul kekacauan hukum, terutama soal iuran yang sudah terkumpul dan pengelolaan aset peserta. Karena itu, MK memberi masa transisi dua tahun.

Selama periode ini, pemerintah dan DPR wajib menata ulang aturan Tapera agar lebih adil dan sesuai UUD 1945. MK juga meminta agar desain baru Tapera memperhatikan perlindungan kelompok rentan, prinsip keadilan sosial, serta tidak memberatkan pekerja dan perusahaan.

Salah satu opsi yang disebut hakim adalah mengembangkan konsep hunian publik (public housing). Skema ini dinilai lebih tepat untuk menyediakan rumah layak dan terjangkau, terutama di daerah perkotaan yang lahan terbatas. (rmg/san)

Tags: DPRmahkamah konstitusimk
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Rayakan Hari Jadi ke-5, Primaya Hospital Pasar Kemis Gelar Bakti Sosial STT

Rayakan Hari Jadi ke-5, Primaya Hospital Pasar Kemis Gelar Bakti Sosial STT

Senin, 11 Mei 2026 14:02 WIB
Ingin Lebih Diterima Rakyat, PAN Targetkan 14 Kursi di DPRD Banten Pada Pemilu Mendatang 

Ingin Lebih Diterima Rakyat, PAN Targetkan 14 Kursi di DPRD Banten Pada Pemilu Mendatang 

Sabtu, 9 Mei 2026 11:17 WIB
IMG_20260510_071910

Banten Luncurkan Sekolah Aman dan Nyaman, Talenta Siswa Disiapkan Mendunia

Minggu, 10 Mei 2026 07:25 WIB
Satu Jembatan Garuda di Kota Tangerang Selesai Dibangun, Maryono Harap Dapat Diperluas

Satu Jembatan Garuda di Kota Tangerang Selesai Dibangun, Maryono Harap Dapat Diperluas

Sabtu, 9 Mei 2026 08:26 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, melepas jamaah calon haji asal Kabupaten Serang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Serang Lepas 388 Jemaah Calon Haji

Senin, 11 Mei 2026 17:45 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.