SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945. Alasan utamanya, iuran Tapera dianggap menambah beban pekerja dan pemberi kerja. Padahal, banyak dari mereka sudah ikut skema jaminan sosial atau program perumahan lain.
Meski begitu, aturan ini tidak langsung dibatalkan. MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaikinya. Putusan itu dibacakan pada Senin (29/9/2025) di ruang sidang MK Jakarta.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan Tapera tetap berlaku sementara, tapi harus ditata ulang. “Undang-Undang Tapera harus dilakukan penataan ulang paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujarnya.
Menurut hakim MK, inti masalah ada di Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan semua pekerja, termasuk pekerja mandiri, ikut serta dalam Tapera. Kewajiban ini bahkan disertai sanksi, seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan aturan ini justru menambah beban pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah atau baru saja kehilangan pekerjaan. “Hal itu bisa membuat kondisi sosial-ekonomi makin berat bagi pekerja maupun pemberi kerja,” kata Saldi.
Masalah lain, banyak pekerja sebenarnya sudah punya akses ke program perumahan lain. ASN misalnya bisa ikut program PT Taspen Properti Indonesia (Taspro), sementara TNI/Polri punya program di Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP). Belum lagi ada fasilitas KPR di bank yang diawasi OJK.
Dengan kata lain, Tapera berpotensi menimbulkan beban ganda. Pekerja dan perusahaan harus membayar iuran Tapera, padahal sudah ada skema jaminan atau program perumahan lain.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai Tapera awalnya dirancang sebagai tabungan sukarela. Namun, aturan justru mewajibkan semua pekerja ikut serta. “Konsep tabungan yang seharusnya sukarela berubah menjadi pungutan yang memaksa,” kata Enny.
Selain itu, manfaat Tapera juga dianggap tidak sesuai tujuan. Uang simpanan peserta baru bisa diambil di masa pensiun atau akhir kepesertaan, bukan langsung membantu membeli rumah. Menurut MK, model ini tidak efektif untuk menyediakan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Meski dinyatakan bermasalah, MK tidak serta-merta membatalkan Tapera. Jika langsung dibubarkan, akan muncul kekacauan hukum, terutama soal iuran yang sudah terkumpul dan pengelolaan aset peserta. Karena itu, MK memberi masa transisi dua tahun.
Selama periode ini, pemerintah dan DPR wajib menata ulang aturan Tapera agar lebih adil dan sesuai UUD 1945. MK juga meminta agar desain baru Tapera memperhatikan perlindungan kelompok rentan, prinsip keadilan sosial, serta tidak memberatkan pekerja dan perusahaan.
Salah satu opsi yang disebut hakim adalah mengembangkan konsep hunian publik (public housing). Skema ini dinilai lebih tepat untuk menyediakan rumah layak dan terjangkau, terutama di daerah perkotaan yang lahan terbatas. (rmg/san)