Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Iuran Bebani Pekerja, MK: UU Tapera Inkonstitusional

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 29 Sep 2025 19:23 WIB
Rubrik Nasional
Iuran Bebani Pekerja, MK: UU Tapera Inskonstitusional

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan terkait gugatan terhadap UU Tapera, di gedung MK, Jakarta, Senin (29/9). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945. Alasan utamanya, iuran Tapera dianggap menambah beban pekerja dan pemberi kerja. Padahal, banyak dari mereka sudah ikut skema jaminan sosial atau program perumahan lain.

Meski begitu, aturan ini tidak langsung dibatalkan. MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaikinya. Putusan itu dibacakan pada Senin (29/9/2025) di ruang sidang MK Jakarta.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan Tapera tetap berlaku sementara, tapi harus ditata ulang. “Undang-Undang Tapera harus dilakukan penataan ulang paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Menurut hakim MK, inti masalah ada di Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan semua pekerja, termasuk pekerja mandiri, ikut serta dalam Tapera. Kewajiban ini bahkan disertai sanksi, seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan aturan ini justru menambah beban pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah atau baru saja kehilangan pekerjaan. “Hal itu bisa membuat kondisi sosial-ekonomi makin berat bagi pekerja maupun pemberi kerja,” kata Saldi.

Masalah lain, banyak pekerja sebenarnya sudah punya akses ke program perumahan lain. ASN misalnya bisa ikut program PT Taspen Properti Indonesia (Taspro), sementara TNI/Polri punya program di Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP). Belum lagi ada fasilitas KPR di bank yang diawasi OJK.

Baca Juga: Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Dengan kata lain, Tapera berpotensi menimbulkan beban ganda. Pekerja dan perusahaan harus membayar iuran Tapera, padahal sudah ada skema jaminan atau program perumahan lain.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai Tapera awalnya dirancang sebagai tabungan sukarela. Namun, aturan justru mewajibkan semua pekerja ikut serta. “Konsep tabungan yang seharusnya sukarela berubah menjadi pungutan yang memaksa,” kata Enny.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Selain itu, manfaat Tapera juga dianggap tidak sesuai tujuan. Uang simpanan peserta baru bisa diambil di masa pensiun atau akhir kepesertaan, bukan langsung membantu membeli rumah. Menurut MK, model ini tidak efektif untuk menyediakan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Meski dinyatakan bermasalah, MK tidak serta-merta membatalkan Tapera. Jika langsung dibubarkan, akan muncul kekacauan hukum, terutama soal iuran yang sudah terkumpul dan pengelolaan aset peserta. Karena itu, MK memberi masa transisi dua tahun.

Selama periode ini, pemerintah dan DPR wajib menata ulang aturan Tapera agar lebih adil dan sesuai UUD 1945. MK juga meminta agar desain baru Tapera memperhatikan perlindungan kelompok rentan, prinsip keadilan sosial, serta tidak memberatkan pekerja dan perusahaan.

Salah satu opsi yang disebut hakim adalah mengembangkan konsep hunian publik (public housing). Skema ini dinilai lebih tepat untuk menyediakan rumah layak dan terjangkau, terutama di daerah perkotaan yang lahan terbatas. (rmg/san)

Baca Juga: MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

Tags: DPRmahkamah konstitusimk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dindikbud Tangsel Buka Posko SPMB, Belum Terima Aduan Server

Dindikbud Tangsel Buka Posko SPMB, Belum Terima Aduan Server

Selasa, 23 Jun 2026 15:40 WIB
GLADI BERSIH - Masyarakat Ciomas, gelar gladi bersih festival ngabring, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. (ISTIMEWA)

Catat Tanggalnya Dan Hadiri, Berbagai Kegiatan Siap Meriahkan Festival Ciomas Ngabring

Minggu, 28 Jun 2026 16:08 WIB
Cegah Kebocoran BOS, Inspektorat Siapkan Sistem Digital

Cegah Kebocoran BOS, Inspektorat Siapkan Sistem Digital

Minggu, 28 Jun 2026 20:05 WIB
112 Anak Yatim dan Duafa di Lebak Dikhitan Gratis

112 Anak Yatim dan Duafa di Lebak Dikhitan Gratis

Kamis, 25 Jun 2026 20:04 WIB
Ketua Umum Law Office PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar. (ISTIMEWA)

Bupati Serang Berikan Bantuan Hukum Korban Dugaan Pencabulan di Kopo

Sabtu, 27 Jun 2026 09:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.