Sabtu, 17 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Iuran Bebani Pekerja, MK: UU Tapera Inkonstitusional

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 29 Sep 2025 19:23 WIB
Rubrik Nasional
Iuran Bebani Pekerja, MK: UU Tapera Inkonstitusional

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan terkait gugatan terhadap UU Tapera, di gedung MK, Jakarta, Senin (29/9). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945. Alasan utamanya, iuran Tapera dianggap menambah beban pekerja dan pemberi kerja. Padahal, banyak dari mereka sudah ikut skema jaminan sosial atau program perumahan lain.

Meski begitu, aturan ini tidak langsung dibatalkan. MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaikinya. Putusan itu dibacakan pada Senin (29/9/2025) di ruang sidang MK Jakarta.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan Tapera tetap berlaku sementara, tapi harus ditata ulang. “Undang-Undang Tapera harus dilakukan penataan ulang paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Menurut hakim MK, inti masalah ada di Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan semua pekerja, termasuk pekerja mandiri, ikut serta dalam Tapera. Kewajiban ini bahkan disertai sanksi, seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan aturan ini justru menambah beban pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah atau baru saja kehilangan pekerjaan. “Hal itu bisa membuat kondisi sosial-ekonomi makin berat bagi pekerja maupun pemberi kerja,” kata Saldi.

Masalah lain, banyak pekerja sebenarnya sudah punya akses ke program perumahan lain. ASN misalnya bisa ikut program PT Taspen Properti Indonesia (Taspro), sementara TNI/Polri punya program di Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP). Belum lagi ada fasilitas KPR di bank yang diawasi OJK.

Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Dengan kata lain, Tapera berpotensi menimbulkan beban ganda. Pekerja dan perusahaan harus membayar iuran Tapera, padahal sudah ada skema jaminan atau program perumahan lain.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai Tapera awalnya dirancang sebagai tabungan sukarela. Namun, aturan justru mewajibkan semua pekerja ikut serta. “Konsep tabungan yang seharusnya sukarela berubah menjadi pungutan yang memaksa,” kata Enny.

BeritaTerbaru

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sabtu, 17 Okt 2026 11:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

Sabtu, 17 Okt 2026 07:32 WIB
Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Sabtu, 17 Okt 2026 07:10 WIB
Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Kamis, 15 Okt 2026 19:08 WIB

Selain itu, manfaat Tapera juga dianggap tidak sesuai tujuan. Uang simpanan peserta baru bisa diambil di masa pensiun atau akhir kepesertaan, bukan langsung membantu membeli rumah. Menurut MK, model ini tidak efektif untuk menyediakan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Meski dinyatakan bermasalah, MK tidak serta-merta membatalkan Tapera. Jika langsung dibubarkan, akan muncul kekacauan hukum, terutama soal iuran yang sudah terkumpul dan pengelolaan aset peserta. Karena itu, MK memberi masa transisi dua tahun.

Selama periode ini, pemerintah dan DPR wajib menata ulang aturan Tapera agar lebih adil dan sesuai UUD 1945. MK juga meminta agar desain baru Tapera memperhatikan perlindungan kelompok rentan, prinsip keadilan sosial, serta tidak memberatkan pekerja dan perusahaan.

Salah satu opsi yang disebut hakim adalah mengembangkan konsep hunian publik (public housing). Skema ini dinilai lebih tepat untuk menyediakan rumah layak dan terjangkau, terutama di daerah perkotaan yang lahan terbatas. (rmg/san)

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Tags: DPRmahkamah konstitusimk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI
Nasional

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Kamis, 15 Okt 2026 16:57 WIB
The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia
Nasional

The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB
Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan
Nasional

Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan

Kamis, 15 Okt 2026 09:04 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 15 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 15 Okt 2026 07:20 WIB
Dua WNI Korban Serangan Houthi di Riyadh
Nasional

Dua WNI Korban Serangan Houthi di Riyadh

Rabu, 14 Okt 2026 18:28 WIB
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian Dunia Usaha
Bisnis

DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian Dunia Usaha

Rabu, 14 Okt 2026 17:49 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Kabel Internet Semrawut di Pandeglang Bakal Ditertibkan Sepanjang 14 Km, Ini Skemanya

Kabel Internet Semrawut di Pandeglang Bakal Ditertibkan Sepanjang 14 Km, Ini Skemanya

Sabtu, 17 Okt 2026 10:52 WIB
Polsek Serpong Empat Tersangka Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera

Polsek Serpong Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera

Senin, 12 Okt 2026 18:16 WIB
Tundukkan Liverpool di Anfield, Manchester City Naik ke Puncak Klasemen

Tundukkan Liverpool di Anfield, Manchester City Naik ke Puncak Klasemen

Senin, 12 Okt 2026 08:24 WIB
Buruh Tetap Minta Kenaikan UMR 2027 Sebesar 7,5–9,5 Persen

Buruh Tetap Minta Kenaikan UMR 2027 Sebesar 7,5–9,5 Persen

Rabu, 14 Okt 2026 07:01 WIB
BERSIH-BERSIH -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani didampingi jajarannya, relawan, mahasiswa dan masyarakat, membersihkan sampah di sepanjang Jalan Raya Pandeglang - Serang, Selasa (13/10/2026). (ISTIMEWA)

Bersih-bersih Lingkungan, Bupati Dewi: Kita Harus Merdeka dari Kepungan Sampah

Selasa, 13 Okt 2026 11:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.