SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,3 miliar dari putra sulung Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Penyitaan dilakukan terkait pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL milik almarhum BJ Habibie oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang diduga menggunakan dana hasil korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH (Ilham Habibie),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Budi menjelaskan, uang Rp 1,3 miliar itu merupakan cicilan dari total harga mobil sebesar Rp 2,6 miliar. Karena pembelian belum lunas, KPK meminta Ilham menyerahkan kembali uang cicilan tersebut agar mobil bisa dikembalikan kepadanya.
“Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan, yaitu uang Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Ilham mengaku telah memenuhi permintaan KPK dua pekan lalu. “Saya telah serahkan uang kepada KPK sesuai permintaan mereka. Selanjutnya ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” katanya.
Ilham mengatakan dia hadir di Gedung KPK kalini, untuk menandatangani berita acara soal pengembalian mobil. “Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ujarnya.
Menurut Ilham, mobil peninggalan ayahnya itu kemungkinan akan diserahkan pekan ini. Namun, proses teknisnya masih melibatkan bengkel di Bandung tempat mobil tersebut berada.
KPK menegaskan, penyitaan ini bukan sekadar soal transaksi jual beli, melainkan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery). “Dengan penyitaan uang Rp 1,3 miliar ini, KPK melakukan langkah awal optimalisasi asset recovery dalam perkara ini,” ujar Budi.
Pernyataan ini menegaskan konstruksi dugaan bahwa uang yang dipakai Ridwan Kamil untuk membeli mobil berasal dari tindak pidana korupsi. “Artinya ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut, di mana uang dari saudara RK ini diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” lanjutnya.
Dalam perkara BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana itu disebut masuk ke pos nonbujeter yang kemudian dialirkan ke berbagai pihak.
Nama Ridwan Kamil ikut terseret karena diduga menerima sebagian aliran dana tersebut. Uang itu diduga dipakai antara lain untuk membayar cicilan mobil BJ Habibie. Rumah pribadi RK pun sudah digeledah penyidik KPK sebagai bagian dari penyidikan.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum menahan para pelaku. Namun, Ditjen Imigrasi diminta mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (rmg/san)