SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Andri S Permana mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu menyikapi polemik penonaktifan 5 Ketua RT di wilayah Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Beruntung, kasus tersebut kini telah dituntaskan.
Penyelesaiannya sudah dilaksanakan lewat mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang yang digelar pada Selasa (30/9/2025). Lurah Cipadu resmi menganulir keputusan sebelumnya dan mengembalikan status kelima Ketua RT tersebut.
Andri Permana, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti peran DPRD dalam menjembatani persoalan antara warga dengan pemerintah daerah. Menurutnya, keputusan lurah yang mencabut mandat RT tanpa alasan jelas tidak hanya memicu keresahan warga, tetapi juga berpotensi menodai proses demokrasi di tingkat akar rumput.
“RDP adalah bagian dari upaya kami di DPRD Kota Tangerang menindaklanjuti permasalahan di Kelurahan Cipadu. Alhamdulillah, tadi Pak Lurah sudah membuat surat keputusan untuk menganulir pencopotan lima Ketua RT. Secara status hukum, mereka kembali sah menjabat dan bertugas sebagai RT,” ujar Andri usai memimpin RDP, Rabu (01/10/2025).
Andri menekankan, kasus Cipadu harus menjadi pelajaran agar tidak terulang di wilayah lain. Menurutnya, lurah maupun camat tidak boleh menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang hingga melampaui batas tugasnya.
“Ini kenapa menjadi permasalahan yang harus disikapi serius. Tidak boleh ada lurah atau camat melakukan abuse of power dengan serta merta, lalu menodai produk demokrasi masyarakat. RT dan RW itu dipilih langsung oleh warga, jadi posisinya harus dihormati,” tegasnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden
Andri juga menyampaikan, DPRD tidak berada dalam kapasitas memberikan sanksi hukum terhadap lurah yang bersangkutan. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti.
“DPRD bukan lembaga hukum, tapi kami menjalankan fungsi menjembatani masalah antara warga dan pemerintah daerah. Saya berterima kasih kepada Pak Haji Sachrudin, karena pasti juga berkat arahan beliau akhirnya surat keputusan itu dianulir. Soal ada atau tidaknya sanksi untuk lurah, saya serahkan kepada Pak Wali Kota, beliau berpengalaman pernah jadi lurah dan camat, jadi saya yakin bisa menentukan langkah yang tepat,” jelas Andri.
Dengan kembalinya status lima Ketua RT, suasana di Cipadu diharapkan kembali kondusif. DPRD menegaskan akan terus memantau agar tidak ada lagi peristiwa serupa. “Kesimpulannya jelas, secara hukum RT-RT ini sudah kembali sah menjabat. Harapan saya, kejadian di Cipadu menjadi pelajaran berharga, dan tidak boleh ada lurah atau camat manapun di Kota Tangerang yang mengulanginya. Demokrasi di tingkat lokal harus dijaga,” tandas Andri. (mg01/made)
























