SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Keluhan masyarakat Sindang Jaya terkait polusi udara yang disebabkan pembakaran limbah direspon Pemkab Tangerang. Sebanyak 22 lapak limbah ilegal di wilayah tersebut disegel sejak Senin (29/9) hingga Selasa (30/9).
Camat Sindang Jaya Galih Prakosa mengatakan penutupan puluhan lapak limbah dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Trantib Kecamatan Sindang Jaya, Polisi dan TNI. Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan tim pengawas di lapangan dan aduan masyarakat yang merasa terganggu atas kehadiran lapak limbah ilegal tersebut.
“Bersama tim gabungan, ada 22 titik lapak limbah ilegal yang telah kita tertibkan atau segel, dan dilarang untuk beroperasi kembali, ” kata Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa kepada Satelit News, Selasa (30/9).
Seluruh lapak limbah ilegal yang ditutup berada di Desa Sindang Jaya dan Desa Sindang Panon. Menurut Galih, penertiban akan dilakukan di desa-desa lainnya.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh pihaknya, terdapat 81 lapak limbah ilegal yang beroperasi di Sindang Jaya. Seluruhnya akan dilakukan penertiban atau penyegelan dan tidak diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
Penutupan itu rencananya dilakukan secara bertahap. Menurut Galih, 81 titik lapak itu melakukan pelanggaran karena tidak memiliki izin dan membakar sampah atau limbah secara ilegal.
“Untuk 22 lapak yang telah ditertibkan, berada di Desa Sindang Jaya dan hari ini di Desa Sindang Panon dan kami akan lanjut ke desa lainnya, sehingga semua lapak ilegal dapat ditertibkan, ” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pemilik lapak, mayoritas limbah yang diterima berasal dari luar Kabupaten Tangerang dan luar Kecamatan Sindang Jaya. Puluhan lapak ini telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan sampah. Kendati demikian, pemerintah daerah memberikan tindakan tegas kepada para pelaku usaha limbah yang melanggar aturan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Jadi yang masih rutin melakukan operasi atau pembakaran sampah (limbah), itulah yang kami tindak,” tuturnya.
Ia menjelaskan, selama penindakan pihaknya banyak menemukan lokasi pengelolaan limbah tersebut berdiri di dekat permukiman warga dan di tanah milik perusahaan pengembang properti. Oleh sebab itu, upaya penertiban secara masif akan terus dilakukan pemerintah daerah sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran berat tentang penguasaan lahan milik orang lain dari usaha limbah tersebut.
“Kita akan terus sisir pengelola limbah-limbah ilegal di Sindang Jaya, ” katanya.
Selain itu, adanya aktivitas dari usaha limbah ilegal ini juga telah membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pasalnya, para pengusaha itu secara terang-benderang membakar sampah atau limbah yang notabene berbahan plastik atau latek.
“Apabila dibiarkan, maka akan membahayakan kesehatan masyarakat dan juga lingkungan di Sindang Jaya,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang pun menegaskan bila para pengusaha limbah ditemukan masih membandel dan melanggar aturan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi pidana.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna menambahkan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas apabila pemilik lapak masih membandel membakar limbah. Dia meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada pihak Satpol PP apabila pengelola limbah melakukan pelanggaran kembali.
“Kita tindak tegas, sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Apabila mereka masih nakal dan nekat membakar limbahnya, ” tegas Ana. (alfian)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

















