Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

UU BUMN Larang Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 2 Okt 2025 18:14 WIB
Rubrik Nasional
UU BUMN Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan

Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini (kanan) terkait RUU tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang, saat Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–-Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan. Salah satu poin krusial dalam beleid baru ini adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris, direksi, maupun dewan pengawas di BUMN.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 28 Agustus lalu. Saat ini tercatat ada 31 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan BUMN.

“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terhadap revisi UU BUMN, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025)

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola BUMN. I Selain larangan rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga membawa sejumlah perubahan signifikan.

Tercatat ada 12 poin pokok yang diatur dalam beleid baru tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga baru ini akan menjadi badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.

Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna sebesar satu persen oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan Induk Operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.

Baca Juga: Pergantian Menpora Tak Ganggu Persiapan SEA Games

Keempat, penghapusan status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara. Kelima, penataan posisi dewan komisaris di holding investasi maupun operasional yang akan diisi oleh kalangan profesional. Keenam, pengaturan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Perubahan lain mencakup penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN, penegasan kesetaraan gender dalam jabatan manajerial, pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding dan pihak ketiga, serta pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Beleid baru ini juga mengatur mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyebut pembahasan revisi dilakukan sejak 23–26 September 2025. Total ada 84 pasal yang diubah setelah serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan pakar dan akademisi.

“Secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini,” ujar Andre.
Dengan pengesahan revisi UU BUMN ini, pemerintah dan DPR berharap tata kelola perusahaan pelat merah menjadi lebih profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan akibat rangkap jabatan pejabat tinggi negara. (rmg/san)

Tags: menteriUU BUMNWakil Menteri
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 10 Agustus, Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi

Senin, 31 Agu 2026 08:23 WIB
Aktivis Peduli Sungai di Tangerang Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Ide Konyol

Aktivis Peduli Sungai di Tangerang Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Ide Konyol

Senin, 31 Agu 2026 08:21 WIB
Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit

Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit

Selasa, 1 Sep 2026 16:37 WIB
Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

Minggu, 30 Agu 2026 17:18 WIB

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.