Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

UU BUMN Larang Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 2 Okt 2025 18:14 WIB
Rubrik Nasional
UU BUMN Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan

Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini (kanan) terkait RUU tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang, saat Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–-Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan. Salah satu poin krusial dalam beleid baru ini adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris, direksi, maupun dewan pengawas di BUMN.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 28 Agustus lalu. Saat ini tercatat ada 31 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan BUMN.

“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terhadap revisi UU BUMN, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025)

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola BUMN. I Selain larangan rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga membawa sejumlah perubahan signifikan.

Tercatat ada 12 poin pokok yang diatur dalam beleid baru tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga baru ini akan menjadi badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.

Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna sebesar satu persen oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan Induk Operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Keempat, penghapusan status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara. Kelima, penataan posisi dewan komisaris di holding investasi maupun operasional yang akan diisi oleh kalangan profesional. Keenam, pengaturan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Perubahan lain mencakup penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN, penegasan kesetaraan gender dalam jabatan manajerial, pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding dan pihak ketiga, serta pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Beleid baru ini juga mengatur mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyebut pembahasan revisi dilakukan sejak 23–26 September 2025. Total ada 84 pasal yang diubah setelah serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan pakar dan akademisi.

“Secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini,” ujar Andre.
Dengan pengesahan revisi UU BUMN ini, pemerintah dan DPR berharap tata kelola perusahaan pelat merah menjadi lebih profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan akibat rangkap jabatan pejabat tinggi negara. (rmg/san)

Tags: menteriUU BUMNWakil Menteri
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 15:07 WIB
Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB
Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Kamis, 14 Mei 2026 11:33 WIB
IMG_20260515_191509

Bendungan Polor Cipondoh Dinilai Perlu Dievaluasi

Sabtu, 16 Mei 2026 06:30 WIB
Kasus Guru Dipolisikan Wali Murid di Tangsel, Polisi Buka Ruang RJ

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Childgrooming Siswa SMK Letris Pamulang

Minggu, 17 Mei 2026 16:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.