Sabtu, 16 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

UU BUMN Larang Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 2 Okt 2025 18:14 WIB
Rubrik Nasional
UU BUMN Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan

Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini (kanan) terkait RUU tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang, saat Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–-Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan. Salah satu poin krusial dalam beleid baru ini adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris, direksi, maupun dewan pengawas di BUMN.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 28 Agustus lalu. Saat ini tercatat ada 31 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan BUMN.

“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terhadap revisi UU BUMN, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025)

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola BUMN. I Selain larangan rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga membawa sejumlah perubahan signifikan.

Tercatat ada 12 poin pokok yang diatur dalam beleid baru tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga baru ini akan menjadi badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.

Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna sebesar satu persen oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan Induk Operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Keempat, penghapusan status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara. Kelima, penataan posisi dewan komisaris di holding investasi maupun operasional yang akan diisi oleh kalangan profesional. Keenam, pengaturan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Perubahan lain mencakup penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN, penegasan kesetaraan gender dalam jabatan manajerial, pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding dan pihak ketiga, serta pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Beleid baru ini juga mengatur mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyebut pembahasan revisi dilakukan sejak 23–26 September 2025. Total ada 84 pasal yang diubah setelah serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan pakar dan akademisi.

“Secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini,” ujar Andre.
Dengan pengesahan revisi UU BUMN ini, pemerintah dan DPR berharap tata kelola perusahaan pelat merah menjadi lebih profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan akibat rangkap jabatan pejabat tinggi negara. (rmg/san)

Tags: menteriUU BUMNWakil Menteri
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260513_171907

BPJS Kesehatan Resmi Hadir di RSUD Benda

Rabu, 13 Mei 2026 17:21 WIB
May Day, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pekerja

May Day, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pekerja

Selasa, 12 Mei 2026 18:48 WIB
IMG-20260509-WA0043

Polsek Rajeg Selidiki Aktivitas Galian Tanah, Diduga Tak Punya Izin

Sabtu, 9 Mei 2026 10:23 WIB
Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam Ciptaan

Kamis, 14 Mei 2026 20:13 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah. (ISTIMEWA)

Anggaran Rumah dan Mobil Dinas Bupati Serang Dialihkan Untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Senin, 11 Mei 2026 17:30 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.