Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

UU BUMN Larang Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 2 Okt 2025 18:14 WIB
Rubrik Nasional
UU BUMN Larang Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini (kanan) terkait RUU tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang, saat Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–-Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan. Salah satu poin krusial dalam beleid baru ini adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris, direksi, maupun dewan pengawas di BUMN.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 28 Agustus lalu. Saat ini tercatat ada 31 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan BUMN.

“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terhadap revisi UU BUMN, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025)

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola BUMN. I Selain larangan rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga membawa sejumlah perubahan signifikan.

Tercatat ada 12 poin pokok yang diatur dalam beleid baru tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga baru ini akan menjadi badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.

Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna sebesar satu persen oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan Induk Operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.

Baca Juga: Pergantian Menpora Tak Ganggu Persiapan SEA Games

Keempat, penghapusan status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara. Kelima, penataan posisi dewan komisaris di holding investasi maupun operasional yang akan diisi oleh kalangan profesional. Keenam, pengaturan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Perubahan lain mencakup penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN, penegasan kesetaraan gender dalam jabatan manajerial, pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding dan pihak ketiga, serta pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Beleid baru ini juga mengatur mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

BeritaTerbaru

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyebut pembahasan revisi dilakukan sejak 23–26 September 2025. Total ada 84 pasal yang diubah setelah serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan pakar dan akademisi.

“Secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini,” ujar Andre.
Dengan pengesahan revisi UU BUMN ini, pemerintah dan DPR berharap tata kelola perusahaan pelat merah menjadi lebih profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan akibat rangkap jabatan pejabat tinggi negara. (rmg/san)

Tags: menteriUU BUMNWakil Menteri
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Promo Sumpah Pemuda di AHASS, Servis Motor Honda Lebih Hemat dengan Diskon Jasa 20 Persen

Promo Sumpah Pemuda di AHASS, Servis Motor Honda Lebih Hemat dengan Diskon Jasa 20 Persen

Selasa, 20 Okt 2026 20:47 WIB
Warga Serpong Lagoon Terima Bantuan Air Bersih

Warga Serpong Lagoon Terima Bantuan Air Bersih

Selasa, 20 Okt 2026 15:17 WIB
Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala "Malioboro" di Rangkasbitung

Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala “Malioboro” di Rangkasbitung

Rabu, 21 Okt 2026 17:07 WIB
Polres Lebak Sambangi SMAN 1 Rangkasbitung, Ingat kan Pelajar Bahaya Judi Online

Polres Lebak Sambangi SMAN 1 Rangkasbitung, Ingatkan Pelajar Bahaya Judi Online

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.