SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah proyek di Kecamatan Cipondoh dan Cibodas, Rabu lalu. Sidak dipimpin Ketua Komisi I, H. Junadi, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap izin dan kesesuaian tata ruang dalam setiap pembangunan.
Salah satu yang ditinjau yakni proyek lapangan padel di Perumahan Puri 11, Cipondoh. Meski proyek ini telah mengantongi izin sehari sebelum sidak, Komisi I menilai perlu kajian ulang karena urukan lahan dinilai terlalu tinggi dan berpotensi mengganggu drainase serta menimbulkan banjir.
“Kita tidak menghentikan proyek, tapi minta dikaji ulang. Urukannya terlalu tinggi dan warga sudah mengeluh khawatir banjir,” ujar Junadi, Senin (6/10/2025).
Ia menekankan, pembangunan harus berpedoman pada izin dan kajian teknis dari dinas terkait, termasuk Keterangan Rencana Kota (KRK) dan pengendalian banjir. “Jangan sampai izinnya kawasan, tapi pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Ini yang perlu dikaji ulang sebelum dilanjutkan,” katanya.
Komisi I juga meninjau proyek lapangan padel di Palem Semi, Panunggangan Barat, Cibodas, yang belum memiliki izin. DPRD meminta agar pembangunan dihentikan sementara dan disegel hingga pengembang melengkapi dokumen perizinan.
“Kalau belum ada izin, ya kita segel. Bukan melarang investasi, tapi semua harus sesuai aturan. Kami mendorong percepatan izin agar investasi tetap tumbuh, tapi jangan bangun dulu sebelum izin keluar,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih
Junadi menambahkan, DPRD mendukung langkah Pemkot Tangerang menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan. Namun kemudahan izin harus diimbangi kepatuhan terhadap tata ruang dan keselamatan lingkungan.
“Silakan berinvestasi di Kota Tangerang, izin sudah dipermudah. Tapi jangan abaikan proses perizinan. Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” tutupnya.
Komisi I berencana menggelar hearing dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti hasil sidak dan memastikan seluruh proyek berjalan sesuai prosedur tanpa menimbulkan dampak bagi warga. (made)
