SATELITNEWS.COM, SERANG – Ketegangan antara Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, dengan Pemprov Banten, menuai kritikan pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad.
Dia meminta, agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum tepatnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar bisa segera terselesaikan dan tidak menjadi perselisihan berkepanjangan.
Menurut Ikhsan, persoalan sengketa aset tersebut harus bisa segera diselesaikan karena kedua pihak merupakan lembaga pemerintahan. Apabila dibiarkan berkepanjangan, akan menjadi preseden buruk dari masyarakat.
“Terkait sengketa lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang di Tunjungteja, langkah paling bijak bagi Pemdes dan BPKAD adalah memulai dari verifikasi administratif dan teknis secara menyeluruh,” katanya, Selasa (7/10/2025).
“Semua dokumen legal seperti sertifikat, peta desa, data BPN, dan bukti penguasaan lahan perlu dikumpulkan agar posisi hukum masing-masing pihak jelas,” katanya.
Ikhsan menyarankan, Pemprov Banten dan Pemdes Kemuning harus bisa membuka dialog terkait persoalan tersebut. Tujuannya, agar penanganan perselisihan aset yang saat ini ditangani pihak Polda Banten bisa segera terselesaikan.
Baca Juga: DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot
“Setelah itu, dialog terbuka dan mediasi antara Pemdes, Pemprov, dan masyarakat harus diutamakan untuk menghindari gesekan sosial,” katanya.
Selain dialog, kedua pihak juga harus bisa membentuk tim independen untuk memastikan keabsahan kepemilikan lahan seluas 30 hektare tersebut. Dengan begitu, perselisihan yang selama ini terjadi bisa segera diselesaikan dengan baik.
“Pembentukan tim verifikasi independen atau melibatkan lembaga teknis seperti BPN dan Badan Informasi Geospasial (BIG) juga penting agar batas-batas lahan dapat dipastikan secara objektif,” katanya.
“Langkah-langkah ini bukan hanya untuk menegaskan kepemilikan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas publik dan mencegah munculnya kembali konflik aset di kemudian hari,” sambungnya.
Ikhsan mengatakan, apabila tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, maka penanganan perkara tersebut harus melalui ranah hukum, tepatnya dengan membawa kasus itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Namun, jika jalur administratif dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, menguji keputusan atau klaim aset melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi opsi yang paling tepat,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
“PTUN dapat memberikan putusan yang mengikat dan memaksa semua pihak menyerahkan bukti resmi sehingga persoalan kepemilikan bisa diselesaikan secara transparan,” timpalnya.
Selain persoalan itu, Pemdes Kemuning dan Pemprov Banten juga harus mempertimbangkan dampak konflik terhadap masyarakat yang menggarap lahan tersebut. Boleh jadi, secara finansial maayarakat terkena imbasnya.
“Meski begitu, Pemdes dan BPKAD tetap dapat mempertimbangkan alternatif lain seperti mediasi formal antarinstansi, penetapan batas bersama oleh BPN, atau kompensasi bagi warga yang memiliki bukti sah kepemilikan,” ujarnya.
“Prinsip utamanya adalah penyelesaian harus berbasis data, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat tanpa menimbulkan konflik horizontal baru,” katanya.
Ditemui dikantornya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti tidak berbicara banyak dan tidak menanggapi pernyataan Kepala Desa Kemuning Sopwanudin terkait kepemilikan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang.
Terkait persoalan itu, Pemrpov Banten melalui BPKAD banten dan instansi terkait lainnya telah menyerahkan penanganan sengketa ke pihak Polda Banten. “Sedang ditangani Polda Banten,” katanya, singkat.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintahan Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten mulai geram dengan tuduhan terlibat dalam penjualan tanah Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang.
Kedua lahan itu diklaim milik masyarakat setempat dan Pemprov Banten dituding hanya mengklaim secara sepihak tanpa bisa membuktikan keabsahan kepemilikan aset tersebut.
Kepala Desa (Kades) Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang Sopwanudin secara langsung menyampaikan kepada Satelitnews bahwa lahan yang sekarang dipermasalahkan merupakan lahan milik masyarakat dan bukan aset milik Pemprov Banten seperti yang selama ini diklaim.
“Lahan itu punya masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Karena selama ini yang dianggap situ sebetulnya enggak ada, jadi enggak benar itu kalau kita menjual aset Pemprov Banten,” katanya saat berbincang dengan Satelitnews di Desa Kemuning, Senin (6/10/2025).
Pria yang akrab disapa Opan ini balik menantang Pemprov Banten khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten agar bisa membuktikan kepemilikan aset tersebut secara sah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekarang buktikan saja, ini saya datanya ada, petanya juga ada, bahkan dari data yang ada disaya ini, enggak ada itu namanya situ. Ini semuanya lahan milik masyarakat,” tantangnya sambil menunjukkan data peta dan kepemilikan lahan. (adib)
























