Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KPK: Kuota Haji Petugas Dijual

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 7 Okt 2025 21:49 WIB
Rubrik Nasional
KPK: Kuota Haji Petugas Dijual

Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus petugas haji oleh sejumlah biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada calon jemaah.

Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi itu diduga disalahgunakan, sehingga mengurangi jumlah petugas di lapangan dan menurunkan kualitas pelayanan haji.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah. Artinya, itu menyalahi ketentuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/10).

Budi menekankan, praktik ini berdampak langsung pada layanan haji. “Misalnya, kuota untuk petugas kesehatan yang seharusnya memfasilitasi kebutuhan medis calon jemaah kemudian diperjualbelikan. Akibatnya, jumlah petugas berkurang, begitu juga petugas pendamping, pengawas, dan administrasi,” jelasnya.

Dugaan jual beli kuota ini bukan sekadar soal angka, tetapi meresahkan karena mengurangi kualitas pengawasan dan pelayanan bagi ribuan calon jemaah. Lebih jauh, Budi menegaskan kondisi praktik berbeda-beda di tiap biro perjalanan.

“Ada yang memperjualbelikan, ada yang sesuai ketentuan. Penyidik mendalami semua PIHK. Jumlah kuota yang diperjualbelikan dan nilai transaksinya masih sedang diteliti. Beragam kondisinya, makanya tiap PIHK harus diperiksa secara rinci,” ujarnya. Hal ini menegaskan kompleksitas kasus, karena tidak semua biro menjalankan praktik yang sama sehingga penyidikan memerlukan pendalaman per PIHK.

Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Menurut Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota Indonesia, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Dari tambahan kuota 20.000 orang, haji reguler seharusnya menerima 18.400 orang, dan kuota haji khusus 1.600 orang. Dengan perhitungan ini, jumlah haji reguler meningkat dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 orang.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Dugaan pelanggaran muncul ketika Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani SK Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan UU. KPK menduga keputusan itu membuat kuota untuk petugas menjadi lebih terbatas sehingga memicu praktik jual beli.

Penyidikan KPK dimulai pada 9 Agustus 2025 setelah permintaan keterangan terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

Pada Selasa ini sejumlah saksi diperiksa, termasuk mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi. “Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50:50,” ujar Tauhid Hamdi setelah diperiksa.

Dia mengatakan pembagian kuota haji tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama pada tahun tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas, bukan asosiasi biro perjalanan haji. Tauhid menyebut pertemuannya dengan Yaqut terjadi sebelum SK diterbitkan dan mengaku tidak mengetahui pembagian 50:50.

Baca Juga: 9 Jamaah Haji Banten Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dia mengaku didalami KPK mengenai dua pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas.“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama, red.) turun, dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi Menteri Agama,” jelasnya.

Kasus kuota haji tambahan melibatkan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan, dengan aliran uang yang sudah tersebar luas. KPK juga menelusuri pihak yang berperan sebagai juru simpan uang hasil dugaan korupsi bekerja sama dengan PPATK. Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara dari kasus kuota haji tambahan 2023–2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berbagai barang bukti, mulai dokumen, Barang Bukti Elektronik, kendaraan, hingga properti, disita terkait perkara ini. (rmg/san)

Tags: hajikpkkuota
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari. (ISTIMEWA)

Putusan MK dan Harapan Baru Perempuan, Dunia Politik Indonesia Lebih Berwarna

Selasa, 30 Jun 2026 11:11 WIB
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk

Senin, 29 Jun 2026 23:01 WIB
Quiles Menang, Veda Crash

Quiles Menang, Veda Crash

Minggu, 28 Jun 2026 18:01 WIB

Penganiaya Caddy Golf Modernland Tangerang Ditangkap di Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 06:12 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Harga Obat Naik 20 Persen, RSUD Banten Dituntut Tingkatan Pelayanan

Jumat, 26 Jun 2026 13:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.