Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

KPK: Kuota Haji Petugas Dijual

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 7 Okt 2025 21:49 WIB
Rubrik Nasional
KPK: Kuota Haji Petugas Dijual

Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus petugas haji oleh sejumlah biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada calon jemaah.

Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi itu diduga disalahgunakan, sehingga mengurangi jumlah petugas di lapangan dan menurunkan kualitas pelayanan haji.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah. Artinya, itu menyalahi ketentuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/10).

Budi menekankan, praktik ini berdampak langsung pada layanan haji. “Misalnya, kuota untuk petugas kesehatan yang seharusnya memfasilitasi kebutuhan medis calon jemaah kemudian diperjualbelikan. Akibatnya, jumlah petugas berkurang, begitu juga petugas pendamping, pengawas, dan administrasi,” jelasnya.

Dugaan jual beli kuota ini bukan sekadar soal angka, tetapi meresahkan karena mengurangi kualitas pengawasan dan pelayanan bagi ribuan calon jemaah. Lebih jauh, Budi menegaskan kondisi praktik berbeda-beda di tiap biro perjalanan.

“Ada yang memperjualbelikan, ada yang sesuai ketentuan. Penyidik mendalami semua PIHK. Jumlah kuota yang diperjualbelikan dan nilai transaksinya masih sedang diteliti. Beragam kondisinya, makanya tiap PIHK harus diperiksa secara rinci,” ujarnya. Hal ini menegaskan kompleksitas kasus, karena tidak semua biro menjalankan praktik yang sama sehingga penyidikan memerlukan pendalaman per PIHK.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Menurut Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota Indonesia, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Dari tambahan kuota 20.000 orang, haji reguler seharusnya menerima 18.400 orang, dan kuota haji khusus 1.600 orang. Dengan perhitungan ini, jumlah haji reguler meningkat dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 orang.

Dugaan pelanggaran muncul ketika Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani SK Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan UU. KPK menduga keputusan itu membuat kuota untuk petugas menjadi lebih terbatas sehingga memicu praktik jual beli.

Penyidikan KPK dimulai pada 9 Agustus 2025 setelah permintaan keterangan terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

Pada Selasa ini sejumlah saksi diperiksa, termasuk mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi. “Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50:50,” ujar Tauhid Hamdi setelah diperiksa.

Dia mengatakan pembagian kuota haji tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama pada tahun tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas, bukan asosiasi biro perjalanan haji. Tauhid menyebut pertemuannya dengan Yaqut terjadi sebelum SK diterbitkan dan mengaku tidak mengetahui pembagian 50:50.

Dia mengaku didalami KPK mengenai dua pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas.“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama, red.) turun, dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi Menteri Agama,” jelasnya.

Kasus kuota haji tambahan melibatkan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan, dengan aliran uang yang sudah tersebar luas. KPK juga menelusuri pihak yang berperan sebagai juru simpan uang hasil dugaan korupsi bekerja sama dengan PPATK. Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara dari kasus kuota haji tambahan 2023–2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berbagai barang bukti, mulai dokumen, Barang Bukti Elektronik, kendaraan, hingga properti, disita terkait perkara ini. (rmg/san)

Tags: hajikpkkuota
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Selasa, 12 Mei 2026 17:04 WIB
IMG_20260513_192234

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, menyelenggarakan kegiatan Workshop Kemahasiswaan bertemakan Transformasi Penulisan Ilmiah melalui Integrasi Smart Technology dan Etika Akademik di Era Digital, Kamis (30/4/2026) lalu. (ISTIMEWA)

FTK UIN Banten Gelar Workshop Penulisan Ilmiah Melalui Integrasi Smart Technology dan Etika Akademik

Jumat, 8 Mei 2026 14:21 WIB
Satu Jembatan Garuda di Kota Tangerang Selesai Dibangun, Maryono Harap Dapat Diperluas

Satu Jembatan Garuda di Kota Tangerang Selesai Dibangun, Maryono Harap Dapat Diperluas

Sabtu, 9 Mei 2026 08:26 WIB
MENYAMPAIKAN ARAHAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan arahan saat memimpin rakor pembatasan jam operasional ODOL. (ISTIMEWA)

Kapolda Banten: Tindak Tegas Truk Odol Yang Melanggar

Selasa, 12 Mei 2026 16:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.