SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus petugas haji oleh sejumlah biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada calon jemaah.
Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi itu diduga disalahgunakan, sehingga mengurangi jumlah petugas di lapangan dan menurunkan kualitas pelayanan haji.
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah. Artinya, itu menyalahi ketentuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/10).
Budi menekankan, praktik ini berdampak langsung pada layanan haji. “Misalnya, kuota untuk petugas kesehatan yang seharusnya memfasilitasi kebutuhan medis calon jemaah kemudian diperjualbelikan. Akibatnya, jumlah petugas berkurang, begitu juga petugas pendamping, pengawas, dan administrasi,” jelasnya.
Dugaan jual beli kuota ini bukan sekadar soal angka, tetapi meresahkan karena mengurangi kualitas pengawasan dan pelayanan bagi ribuan calon jemaah. Lebih jauh, Budi menegaskan kondisi praktik berbeda-beda di tiap biro perjalanan.
“Ada yang memperjualbelikan, ada yang sesuai ketentuan. Penyidik mendalami semua PIHK. Jumlah kuota yang diperjualbelikan dan nilai transaksinya masih sedang diteliti. Beragam kondisinya, makanya tiap PIHK harus diperiksa secara rinci,” ujarnya. Hal ini menegaskan kompleksitas kasus, karena tidak semua biro menjalankan praktik yang sama sehingga penyidikan memerlukan pendalaman per PIHK.
Menurut Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota Indonesia, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Dari tambahan kuota 20.000 orang, haji reguler seharusnya menerima 18.400 orang, dan kuota haji khusus 1.600 orang. Dengan perhitungan ini, jumlah haji reguler meningkat dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 orang.
Dugaan pelanggaran muncul ketika Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani SK Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan UU. KPK menduga keputusan itu membuat kuota untuk petugas menjadi lebih terbatas sehingga memicu praktik jual beli.
Penyidikan KPK dimulai pada 9 Agustus 2025 setelah permintaan keterangan terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Pada Selasa ini sejumlah saksi diperiksa, termasuk mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi. “Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50:50,” ujar Tauhid Hamdi setelah diperiksa.
Dia mengatakan pembagian kuota haji tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama pada tahun tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas, bukan asosiasi biro perjalanan haji. Tauhid menyebut pertemuannya dengan Yaqut terjadi sebelum SK diterbitkan dan mengaku tidak mengetahui pembagian 50:50.
Dia mengaku didalami KPK mengenai dua pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas.“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama, red.) turun, dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi Menteri Agama,” jelasnya.
Kasus kuota haji tambahan melibatkan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan, dengan aliran uang yang sudah tersebar luas. KPK juga menelusuri pihak yang berperan sebagai juru simpan uang hasil dugaan korupsi bekerja sama dengan PPATK. Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara dari kasus kuota haji tambahan 2023–2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berbagai barang bukti, mulai dokumen, Barang Bukti Elektronik, kendaraan, hingga properti, disita terkait perkara ini. (rmg/san)