SATELITNEWS.COM, LEBAK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menemukan sebanyak 194 warga yang masih hidup tercatat sebagai meninggal dunia dalam data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Temuan ini diketahui saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan lembaga tersebut.
Kasubbag Rendatin KPU Lebak, Rendi Iswanto, menjelaskan coktas dilakukan terhadap 297 data DP4 yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. Data tersebut merupakan turunan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Dari 297 data by name by address yang kami terima, disebutkan bahwa semuanya sudah meninggal. Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, ternyata 194 orang di antaranya masih hidup,” kata Rendi, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, kegiatan coktas dilakukan untuk memvalidasi dan memastikan akurasi data pemilih yang akan digunakan pada Pemilu mendatang. “Kalau terbukti sudah meninggal, kami cek dokumen pendukung seperti akta kematian. Jika valid, maka pemilih tersebut masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Sebaliknya, jika masih hidup, datanya kami masukkan kembali dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, aktivis Muhammadiyah Lebak Nurul Huda menilai ketidaksinkronan data pemilih harus segera dituntaskan. Ia menegaskan, persoalan ini bisa berdampak pada hak konstitusional warga. “Proses pemutakhiran data pemilih, termasuk perpindahan domisili, penerbitan akta kematian, hingga penambahan pemilih disabilitas, harus dilakukan secara faktual, bukan hanya administratif. Dibutuhkan sinergi semua pihak agar hak pilih masyarakat benar-benar terjamin,” tegasnya. (mulyana)