SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengancam akan mempidanakan pemilik lapak limbah yang melakukan pembakaran sampah hingga mencemari udara di Kabupaten Tangerang. Langkah pemidanaan merupakan bentuk ketegasan Pemkab Tangerang dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Bupati Maesyal Rasyid saat menghadiri Jalan Sehat Tangerang Langit Biru di Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kamis (9/10). Bupati menyatakan pengelola lapak limbah yang sudah disegel akan dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dipidanakan sesuai UU yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang sangat serius dalam mengatasi persoalan sampah, terutama praktik pembakaran liar dan pembuangan sampah di luar TPA. Maka kami akan melakukan langkah tegas bagi mereka yang masih bandel melakukan pembakaran liar, yaitu kita laporkan kepada Polisi agar dihukum sesuai UU yang berlaku, ” tegas Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kamis (9/10).
Rudi Maesyal, sapaannya, mengakui bahwa sempat terjadi pembakaran-pembakaran sampah liar di wilayah Sindang Jaya, dan beberapa wilayah lainnya. Namun, pihaknya telah memerintahkan Satpol PP, DLHK, dan pemerintah kecamatan setempat, untuk melakukan penertiban terhadap lapak-lapak yang melakukan pembakaran liar tersebut.
“Kemarin-kemarin memang sempat ada, khususnya wilayah Sindang Jaya, tapi kita langsung respon cepat dan menghentikan aktivitas pembakaran-pembakaran liar tersebut, dan saat ini khususnya di wilayah Sindang Jaya, Insya Allah tidak ada lagi yang melakukan pembakaran, ” ujarnya.
Rudi juga mengatakan, berdasarkan laporan yang dia terima, bahwa sampah atau limbah-limbah yang dibakar secara liar ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Tangerang. Melainkan, banyak juga limbah tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Saat disinggung terkait sanksi apa yang diberikan kepada pelaku pembakaran liar, Rudi Maesyal menyatakan untuk tahap awal pihaknya hanya melakukan penyegelan atau penghentian aktivitas saja. Namun, apabila mereka kembali nekat melakukan pembakaran secara liar, maka pihaknya tidak akan segan lagi untuk membawanya ke jalur hukum.
“Pertama kita hentikan aktivitas saja. Kalau, kedua kalinya melakukan hal yang sama, kami tidak akan segan lagi, saya laporkan kepada Polisi,” tegasnya.
Lanjut Rudi, dalam upaya peningkatan penanganan sampah, pihaknya sedang menyiapkan sebuah pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama Danantara. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga terus mendorong TPS3R yang ada untuk terus aktif. Sehingga, kedepan diharapkan tidak akan ada lagi penumpukan sampah di Kabupaten Tangerang, baik di TPA atau pun di luar TPA.
“Persoalan sampah ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama, maka dari itu ayo mulai dari diri kita masing-masing untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, kedepan pengelolaan sampah akan dilakukan dengan pengelolaan PSEL tidak secara open dumping lagi, sehingga dipastikan tidak ada lagi penumpukan sampah di TPA, ” ujarnya.
Untuk mendukung program PSEL tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan kembali menambah armada pengangkut sampah. Karena, apabila menggunakan PSEL itu, minimal produksi sampah daerah perhari harus mencapai sekitar kurang lebih 2.500 ton.
“Tahun 2025 ini kita tambah juga 30 sampai 40 armada untuk mengakomodir pengangkutan sampah yang ada di pasar-pasar, di jalan-jalan, dan di manapun ada tumpukan sampah, kita angkut,” jelas Bupati.
Baca Juga: Kasus RT Jadi tersangka Usai Tegur Warga Bakar Sampah, Benyamin Minta Proses Hukum Dijalani
Sementara itu Gubernur Banten Andra Soni menegaskan penyelesaian permasalahan sampah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh elemen lainnya. Kesadaran bersama menjadi kunci utama dalam menekan persoalan sampah di lingkungan.
“Kolaborasi ini sangat penting. Kegiatan ini menyadarkan kita kalau masalah sampah itu tidak ada kesadaran kolektif, maka kita akan menghadapi bencana,” ungkap Andra Soni saat menghadiri kegiatan Festival Generasi Bersih 2025 Ayo Tangerang Langit Biru di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/10).
Ia menambahkan, kesadaran bersama yang perlu dibangun dalam penanganan sampah di antaranya tidak membuang sampah sembarangan, tidak membakar sampah, serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Gerakan ini dilakukan untuk mengedukasi anak-anak sekolah. Kemudian kita yang diundang juga teredukasi serta merasa bahwa permasalahan sampah kita memang harus ditangani secara bersama-sama,” katanya.
Gubernur Andra Soni juga menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pihak-pihak yang berfokus pada edukasi masyarakat mengenai bahaya membakar sampah.
“Kegiatan ini sangat positif dan harus menjadi gerakan kolektif yang berkesinambungan. Jangan berhenti sampai di sini saja,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, swasta, dan pelajar dalam upaya mengedukasi publik terkait pengelolaan sampah.
“Saya apresiasi kegiatan ini dan mudah-mudahan nanti kita bisa tindak lanjuti, bukan hanya sebatas hari ini saja,” jelasnya
Di tempat yang sama, Direktur Veritas Edukasi Lingkungan (VEL) Bennedict Wermter menuturkan bahwa praktik membakar sampah sangat membahayakan baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Karena lingkungan sehat itu menjadi fondasi kehidupan yang baik, sehingga kami terus memberikan edukasi dan mendorong aksi dalam penurunan sampah di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat tiga pilar utama yang berperan dalam penanganan sampah, yaitu pemerintah, masyarakat, dan sektor industri.
“Harapan saya kampanye ini tidak berhenti tapi berkelanjutan untuk jangka panjang. Saya percaya dengan gotong royong sebagai kekuatan bangsa Indonesia dan jika ini dapat berjalan bersama. Maka saya yakin sampah dapat ditangani,” paparnya. (alfian)
























