SATELITNEWS.COM, SERANG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang angkat bicara terkait polemik sampah yang dibuang ke wilayah Kabupaten Lebak. DLH menilai, seharusnya persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pihak swasta, selaku pihak yang mengelola sampah di Kabupaten Serang.
Plt Kepala DLH Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, mengungkapkan bahwa sebelumnya, Pemkab Serang telah mengakhiri kerja sama dengan Pemkab Pandeglang dalam hal pengelolaan sampah. Penghentian kerja sama itu imbas adanya penolakan dari warga terhadap penerimaan sampah dari luar wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Inkrahnya itu pas pemberhentian waktu kejadian yang ramai itu, yang ramai sampah Tangsel. Jadi ikut seperti itulah gitu,” katan Yadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (9/10).
Berdasarkan informasi dari situs Sirup LKPP, Pemkab Serang di tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 miliar untuk biaya retribusi sampah ke Pemkab Pandeglang. Namun dengan berakhirnya kerja sama tersebut, maka Pemkab Serang meminta supaya Pemkab Pandeglang melakukan pengembalian terhadap sisa biaya yang telah dibayarkan.
“Jadi jika ada yang belum terpenuhi minta dikembalikan,” ujarnya.
Namun terkait besaran nominalnya, Yadi mengaku bahwa dirinya tidak begitu tahu persis. Sebab, DLH Kabupaten Serang perlu melakukan perhitungan terlebih dahulu sebelum menentukan besaran biaya pengembaliannya.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Siagakan Pesapon
“Kita berhitung dulu nih yang sudah dan yang belum. Maksudnya berapa ton yang sudah dibuang dan berapa yang belum,” jelasnya.
Setelah kerja sama itu benar-benar berakhir, Pemkab Serang kemudian memutuskan untuk menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan salah satu pihak swasta yang ada di Kabupaten Lebak. Dalam kerja tersebut, pihak swasta nanti yang akan bertanggung jawab terhadap seluruh proses pengelolaan mulai dari pengangkutan hingga pengolahan sampah.
“Pihak swasta ini yang akan mengolah sampah tersebut,” terangnya.
Namun dalam pelaksanaannya, warga Lebak rupanya merasa keberatan jika wilayahnya dijadikan sebagai lokasi pengelolaan sampah dari Kabupaten Serang. Menanggapi polemik tersebut Yadi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak swasta terkait hal itu.
“Untuk kedepannya yang terjadi pada saat ini ya kita juga nanti berkomunikasi lagi lah dengan pihak swastanya,” kata Yadi.
Saat disinggung mengenai identitas pihak swasta yang menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkab Serang, Yadi mengaku lupa. “Duh lupa CV apa gitu ya,” ucapnya.
Baca Juga: Di Bukit Sunyi Lebak, Ribuan Umat Katolik Datang Menitipkan Harapan di Goa Maria Kanada
Sementara itu di sisi lain, beredar sebuah video klarifikasi di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @abahseprit. Dalam video tersebut menampilkan sosok lelaki yang mengaku sebagai pemilik perusahaan yang bekerjasama dengan Pemkab Serang.
Dalam video itu ia menyampaikan beberapa klarifikasi terkait persoalan sampah yang belakangan tengah ramai menjadi bahan perbincangan di Kabupaten Lebak. Salah satunya yakni mengenai jenis kerja sama yang dibangun.
“Saya pemilik kerja sama tentang pengelolaan sampah ingin mengklarifikasi beberapa pemberitaan dan konten yang beredar. Pertama ini adalah bentuk kerja sama G to B (Government to Business), Pemerintah Kabupaten Serang dengan perusahaan kami tentang pengelolaan sampah kawasan industri,” terangnya dalam video tersebut.
Kemudian yang selanjutnya, pria yang menyebut dirinya Abah Seprit itu memastikan sampah yang dikelola tidak mengandung limbah berbahaya. Sehingga aman untuk dikelola.
“Yang kedua, ini tidak ada sampah berbahaya dan bukan sampah B3,” tegasnya.
Lalu terakhir, dia menegaskan semua tahapan perizinan tengah ditempuh. Serta ia memastikan masalah yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan Pemkab Lebak.
Baca Juga: Diduga PHK Karyawan Yang Sakit, PT Wild Wood Disorot Buruh Lebak
“Kemudian untuk perizinan sedang kami tempuh mudah-mudahan tidak ada halangan dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kabupaten Lebak. Sekian klasifikasi dari kami,” tandasnya. (tqs/rmg)
