SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan itu sengaja dilakukan, agar semua kepala daerah bisa menyusun dan merumuskan APBD tahun anggaran 2026 linear dengan program Pemerintah Pusat. Tujuannya, agar arah pembangunan lebih terarah dan efektif.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengatakan, substansi penting Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yaitu sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja, serta arah kebijakan keuangan daerah tahun 2026.
“Pedoman ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya, Kamis (16/10/2025).
Dia menerangkan, tujuan utama diterbitkannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yaitu agar regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026 agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, kata dia, dalam pedoman penyusunan APBD 2026 adalah sinkronisasi dengan kebijakan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Program prioritas nasional harus menjadi perhatian daerah dalam perencanaan dan penganggaran, termasuk program lintas kementerian dan lembaga yang relevan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Baca Juga: Keuangan Daerah Dipangkas, Pemkab Serang Minta Pusat Bantu Tangani Kawasan Kumuh
“Kementerian Dalam Negeri juga memastikan agar seluruh pemerintah daerah melaksanakan tahapan penyusunan APBD sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
“Rancangan APBD harus disepakati bersama DPRD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan, sehingga pelaksanaan APBD 2026 dapat dimulai tepat waktu dan sesuai peraturan,” timpalnya.
Pelaksana tugas (Plt) Asda Bidanh Pembangunan, Perekonomian, dan Pengadaan Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan, setiap kepala daerah di kabupaten/kota harus bisa menjalankan dan melaksanakan peraturan tersebur di tahun 2026 mendatang.
“Sosialisasi ini penting, agar seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten memiliki pemahaman yang sama dalam penyusunan APBD 2026 yang sejalan dengan arah kebijakan nasional serta prioritas pembangunan daerah,” tuturnya.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti memastikan, pihaknya segera menindaklanjuti terbitnya Permendagri tersebut melalui kegiatan sosialisasi sebagai langkah awal penyelarasan kebijakan keuangan daerah.
“Kami menghadirkan langsung narasumber dari Kemendagri agar arah kebijakan dan teknis penyusunan APBD 2026 dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemerintah daerah,” tuturnya.
Baca Juga: Baznas Tegaskan Peran Strategis dalam Pengentasan Kemiskinan
Rina mengaku, pihaknya akan memastikan proses penyusunan APBD 2026 berjalan inline dengan kebijakan pemerintah pusat dan visi-misi Gubernur Banten, yakni Banten Maju, Mandiri, dan Tidak Korupsi. Sinkronisasi dengan program pemerintah kabupaten/kota juga menjadi kunci agar perencanaan pembangunan berjalan efektif dan harmonis.
“Melalui pedoman baru ini, kami ingin memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan produktif, sehingga setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya. (adib)
