SATELITNEWS.COM, SERANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, menyoroti persoalan Standar Pelayanan Minimum (SPM), yang belum dimiliki sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten. Padahal, SPM tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi badan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, keberadaan standar pelayanan bukan hanya formalitas semata, melainkan komponen krusial dalam menjamin kualitas, kepastian, dan akuntabilitas layanan publik.
“Standar pelayanan bukan sekadar formalitas. Ini adalah instrumen penting untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan publik,” katanya, Minggu (19/10/2025).
Ia juga menyoroti bahwa, meskipun standar pelayanan telah diatur secara hukum, masih banyak instansi yang tidak menerapkannya secara optimal. Seharusnya semua lembaga negara sudah mempunyai standar pelayanan ini.
“Tapi dalam praktiknya, masih banyak yang belum memiliki atau membuatnya,” pungkasnya.
Ombudsman, kata dia, beberapa kali diminta melakukan pendampingan terhadap OPD yang bukan wilayah pembinaan langsungnya, dan dari situ terungkap bahwa masih banyak instansi belum memiliki standar pelayanan sama sekali. Namun, dia mengaku tidak memiliki data berapa jumlah OPD di Banten yang belum memiliki standar pelayanan.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
“Kalau mau tahu berapa banyak OPD yang belum punya, silakan tanya ke biro organisasi. Bahkan kalau pun sudah punya, belum tentu lengkap,” ungkapnya.
Fadli menekankan, standar pelayanan tidak hanya perlu dibuat, tetapi juga wajib melalui forum konsultasi publik dan harus melibatkan masyarakat. Ia pun bertanya, pakah semua OPD dan instansi vertikal melakukan itu?
“Saya kira tidak semua. Padahal seharusnya minimal dievaluasi sekali dalam dua tahun untuk memastikan apakah masih relevan dan efektif,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa banyak laporan masyarakat ke Ombudsman justru baru mengungkap bahwa suatu instansi belum memiliki standar pelayanan. Tanpa standar pelayanan, masyarakat sulit menilai kualitas suatu layanan.
“Kalau tidak ada standarnya, masyarakat bingung. Dibilang ribet, ukurannya apa? Dibilang lambat, patokannya apa? Lihat standar pelayanan,” ujar Fadli.
Salah satu sektor yang kerap dikritik masyarakat adalah pertanahan. Fadli mencontohkan bahwa meskipun ada standar, masyarakat tetap sering kali tidak mengetahui informasi dasar terkait durasi atau proses pelayanan.
Baca Juga: Kemendagri Berikan Penghargaan Creative Financing Kepada Pemprov Banten
“Bahkan instansi yang sudah terbiasa pun masih sering dianggap lambat. Padahal standar pelayanannya sudah ada, tapi masyarakat tidak tahu berapa lama seharusnya proses itu berlangsung,” imbuhnya. (luthfi)
