SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menghentikan sementara aktivitas produksi PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI), pabrik pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang berlokasi di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Penghentian ini dilakukan menyusul dugaan pencemaran udara dan lingkungan di area tersebut.
Pengawas Lingkungan Hidup Bidang PPKLH di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, mengungkapkan bahwa Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, telah mengeluarkan surat instruksi penghentian produksi sementara kepada PT SLI sejak Jumat (17/10) lalu.
“Mulai dari Jumat (17/10) Bupati Tangerang sudah mengeluarkan instruksi, agar PT SLI ini berhenti beroperasi sementara waktu,” kata Sandy Nugraha kepada Satelit News, Selasa (21/10).
Namun, Sandy mengaku tidak dapat memastikan sampai kapan pabrik tersebut akan berhenti beroperasi. Ia menyebut hal itu merupakan kebijakan dan kewenangan langsung dari Bupati Tangerang selaku pimpinan daerah.
“Kalau sampai kapannya tidak disebutkan. Karena itu kebijakan Bupati langsung,” tandasnya.
Saat ini, DLHK sendiri masih menantikan hasil uji laboratorium terhadap sampel udara dan air yang sebelumnya telah diambil di lokasi. Sandy menegaskan, hasil uji lab tersebut akan segera diinformasikan kepada awak media dan masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah Kecamatan Balaraja, begitu datanya keluar.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter
“Uji laboratorium belum keluar, nanti kalau sudah keluar akan langsung kami informasikan,” tukasnya.
Penghentian operasional PT SLI ini berawal dari keluhan, dan aksi unjuk rasa masyarakat Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Sebelumnya, Satelit News memberitakan bahwa warga melakukan aksi dan mengeluhkan adanya pencemaran udara serta lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan pengelolaan limbah B3 milik PT SLI. Warga sempat meminta agar pabrik tersebut dihentikan operasinya.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang langsung melakukan pengambilan sampel air dan udara untuk diuji laboratorium, guna memastikan apakah udara dan air di lokasi terkontaminasi limbah B3 atau tidak.
Sementara itu, perwakilan dari pihak PT SLI, Adrian, mengklaim bahwa PT SLI secara resmi beroperasi di zona industri, bukan di wilayah pemukiman warga. Ia menyebut operasional pabrik yang berlangsung 24 jam penuh itu sah secara hukum dan peruntukan zona industri, serta telah diakui Pemerintah Pusat berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Jadi bukan di wilayah pemukiman warga. Oleh karena itu memang kegiatan operasional pabrik yang kami lakukan selama 24 jam penuh itu dinyatakan sah secara hukum dan peruntukan zona industri,” tuturnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: 22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang
















