SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan razia tempat hiburan dan toko jamu yang menjual minuman keras (miras). Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng miras dari berbagai jenis dan merek.
Kabid Gakkumda Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al-Fachry mengatakan bahwa pihaknya melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah pada Selasa (21/10) malam hingga Rabu dini hari.
Muksin menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Razia malam ini kami lakukan di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, dengan sasaran toko jamu dan tempat hiburan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya Muksin dalam keterangan yang diterima.
Muksin merinci, ratusan botol miras itu disita dari empat lokasi yang tersebar di tiga kecamatan diantaranya Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang. “Dari hasil itu, kami mendapati tiga toko jamu dan satu tempat karaoke (Exel) yang menjual miras tanpa izin edar,” katanya.
Muksin menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa izin sesuai ketentuan Perda.
Baca Juga: Antisipasi Polemik SPMB 2026/2027, Dindikbud Tangsel Komitmen Transparan, dan Akuntabel
“Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Perda Tibumlinmas dan mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Seluruh barang bukti miras yang disita, kata Muksin, akan diamankan di kantor Satpol PP Tangerang Selatan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur. Satpol PP Tangsel berkomitmen melaksanakan operasi penegakan hukum daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka,” pungkasnya. (eko)
