SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kota Tangerang Selatan (Tangerang) kini menjadi wilayah yang dianggap “seksi” bagi para pelaku usaha untuk memasang reklame secara ilegal. Letak geografis strategis dan dilintasi masyarakat dari berbagai wilayah, membuat Tangsel menjadi sasaran empuk bagi oknum nakal yang memasang spanduk promosi tanpa izin.
Penertiban memang sudah dilakukan secara rutin. Namun, diakui bahwa pelanggaran pasang reklame ilegal telah berlangsung sistematis dan berulang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Kusnandar Badawi.
“Terus terang saja kita punya keterbatasan dalam hal melakukan kegiatannya karena kegiatan itu kan membutuhkan anggaran. Idealnya penertiban spanduk melintang ini harusnya minimal seminggu dua kali per kecamatan, berikan kewenangan kepada kecamatan juga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/10).
Dirinya melanjutkan, para pemasang reklame ilegal bagi Badawi tidak ada bedanya dengan penjahat. Pasalnya, sudah tidak ada rasa takut sedikit pun walau penertiban sudah sering dilakukan.
Menurut Badawi, rata-rata reklame yang membentang itu kebanyakan mempromosikan objek yang berada di luar Tangsel. Kata dia, satu diantaranya yakni promo iklan perumahan yang berada di Bogor dan Depok.
“Karena Tangsel dilintasi banyak orang dari wilayah Bogor terus Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dari sekian banyak spanduk, yang paling banyak itu promo dari luar Tangsel perumahannya ada di Depok, Bogor, Cinangka yang juga notabene adalah Jawa Barat,” paparnya.
Baca Juga: Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari
“Ketika daerah itu seksi, seharusnya lebih kuat penegakan hukumnya ataupun operasionalnya,” sambungnya.
Bagi Badawi, banyak sisi negatif yang ditimbulkan selain melanggar aturan yang ada. Kata dia, rasa nyaman hingga keselamatan masyarakat menjadi taruhannya. Terlebih, belum lama ini terjadi musibah dimana reklame besar roboh menimpa rumah warga di Ciputat ternyata tidak berizin.
Badawi menyinggung kerugian daerah akibat hilangnya potensi pajak reklame ilegal. Berdasarkan data hasil penertiban terakhir di kawasan Jalan Ir Haji Juanda Ciputat hingga perbatasan Depok, potensi pajak yang hilang mencapai sekitar Rp300 juta hanya dalam satu minggu.
“Sebetulnya pemerintah daerah sangat dirugikan pertama, potensi pajaknya juga nggak bisa masuk ke kita. Terakhir saya hitung itu satu bulan yang lalu setelah penetiban setelah dikumpul, dihitung dengan ketentuan yang ada itu hampir Rp300 juta dalam satu minggu. Itu hanya satu koridor Insinyur Haji Juanda, RE Martadinata sampai dengan perbatasan Depok. Bayangin, sudah berapa lama mereka seperti itu,” ungkapnya.
Ia menekankan perlunya sistem penegakan hukum yang lebih terintegrasi antara Satpol PP, Bapenda dan unsur penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Menurutnya, dengan sistem digital yang memetakan lokasi, jumlah, dan identitas pemasang reklame, penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.
Badawi berharap, Pemkot Tangsel memperkuat kapasitas penegakan hukum agar para pelanggar tidak lagi merasa kebal. Alhasil, dibutuhkan skema kerja yang sistematis dan terintegrasi.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya
“Jadi ketika selesai dilakukan dengan langkah penertiban, datanya masuk siapa yang memasang. Penindakan yang lebih keras lagi, kita tingkatkan statusnya. Kita panggil dan kita sidangkan atau kita terapkan penindakan dengan tindak pidana ringan atau tipiring minimal seperti itu,” pungkasnya. (eko)
























