SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Semua dapur yang belum memiliki air layak diwajibkan menggunakan air galon untuk memasak. Jam memasak pun diatur ketat, dimulai pukul 12 malam.
Kebijakan tersebut di atas, akan masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan penggunaan air galon bersifat sementara.
“Sekarang wajib pakai air galon dulu, sampai kualitas air dipastikan aman,” ujarnya saat kegiatan Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG di Jakarta, Kamis (23/10).
Langkah ini muncul setelah sejumlah kasus keracunan. Salah satunya terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di mana beberapa anak mengalami gangguan pencernaan setelah menyantap menu MBG.
Menurut Nanik, sebagian besar kasus terkait air yang tidak memenuhi standar. “Dari hasil lab, 72 persen kasus menurut Kemenkes itu dari masalah air. Mungkin karena pembuangan sampah dari Bandung terkumpul di sana,” katanya.
Nanik mengakui program MBG belum sempurna. Banyak pemberitaan negatif terkait pelaksanaannya, termasuk kasus keracunan.
“Memang belum sempurna, jadi ada hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap anak-anak,” ujarnya. Meski demikian, BGN berupaya agar kejadian luar biasa (KLB) tidak terulang.
Nantinya, semua dapur akan dilengkapi fasilitas pengolahan air lengkap dengan filter dan sinar ultraviolet (UV). Sanitasi lingkungan sekitar dapur juga menjadi perhatian BGN, termasuk pembuangan sampah dan kebersihan area memasak.
Selain soal air, BGN menetapkan aturan jam memasak agar kegiatan dapur lebih terkontrol. “Kalau ada (SPPG) yang melakukan masak jam 10 malam, itu adalah hal yang salah,” tegas Nanik.
Pekerja dapur dibagi tiga shift. Shift pertama, memasak, dimulai pukul 12 malam–1 dini hari. Shift kedua, pengemasan, mulai pukul 6 pagi. Shift terakhir, pencucian dan persiapan hari berikutnya, mulai pukul 4 sore. “Makanya di situ (satu SPPG) ada 47 karyawan,” tambahnya.
Sampai saat ini, 112 dapur sempat ditutup sementara karena melanggar aturan jam memasak. “Mereka dibolehkan lagi beroperasi, tapi dengan catatan membuat kontrak atau membuat perjanjian. Kalau mengalami lagi akan ditutup permanen. Jadi, kami juga keras dengan para mitra,” kata Nanik.
Terpisah, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa Perpres yang mengatur tata kelola pelaksanaan MBG sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. “(Perpres MBG) sudah ditandatangani,” kata Dadan.
Dadan menyebut perpres ditandatangani sebelum penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) dilakukan. “Saat sebelum SKP. Persisnya ke Mensesneg,” ujarnya.
Dadan juga menjelaskan BGN sedang menyiapkan petunjuk teknis (juknis) baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengatur jumlah porsi MBG per hari. Jumlah porsi yang dimasak SPPG akan dikurangi agar proses memasak tidak lagi dilakukan sebelum pukul 12 malam.
“Anak sekolah maksimal 2.000, tambahannya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (menjadi) 2.500. Jika ada juru masak bersertifikat, boleh sampai 3.000,” ujarnya.
Juknis tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Menurut Dadan, sebelumnya kebanyakan SPPG memasak lebih dari 3.000 porsi per hari. “Terbaru yang akan rilis,” jelasnya.
Program MBG menargetkan menjangkau 83 juta penerima manfaat. Hingga Oktober, sekitar 36 juta orang sudah dilayani, atau sekitar 40 persen dari target. Hingga akhir Desember, capaian diperkirakan bisa mencapai 60 persen.
Selain manfaat gizi, MBG juga berdampak pada sektor ekonomi. Satu dapur membutuhkan sekitar 50 pekerja. Ada 10–15 supplier yang terlibat, masing-masing mempekerjakan 5–10 orang. Jika target 83 juta penerima tercapai, program ini dapat menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung sekitar 1,5–1,6 juta orang.
Dengan aturan air galon, shift malam, dan pengawasan melalui Perpres, semua dapur diwajibkan mematuhi standar. Bagi yang melanggar, sanksinya jelas: penutupan sementara atau permanen. (rmg/san)