SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Sebuah peristiwa tak biasa terjadi di SPBU Rempoa, Jalan Pahlawan Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pengendara mobil Honda Brio merah dengan nomor polisi B 1719 ZOF dilaporkan kabur setelah mengisi bahan bakar tanpa melakukan pembayaran.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan adanya laporan dan menyebut peristiwa tersebut awalnya viral di media sosial Instagram. Dalam unggahan yang beredar, tampak petugas SPBU berusaha menagih pembayaran kepada pengemudi yang kemudian beralasan tidak membawa dompet dan akan membayar melalui transfer.
Menurut Bambang, peristiwa ini berawal ketika konsumen tersebut melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite senilai Rp200.000. Saat ditanya metode pembayaran, pengemudi mengaku tidak membawa uang tunai dan hendak membayar secara transfer.
“Konsumen tersebut beralasan tidak membawa dompet dan ingin melakukan pembayaran via transfer. Kemudian saksi 2 memanggil saksi 1 selaku pengawas di SPBU Rempoa tersebut untuk emberikan nomor rekeningnya untuk pembayaran,” ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Bambang melanjutkan, setelah itu konsumen itu menunjukan bukti pembayaran via transfer ke nomor rekening saksi 1. Lalu, setelah ditunggu beberapa saat uang tersebut belum masuk ke rekening saksi 1 dan konsumen tersebut langsung kabur melarikan diri tanpa menyelesaikan transaksi.
Akhirnya, sambung Bambang, menindaklanjuti laporan dan viralnya kejadian tersebut, Unit Piket Fungsi Polsek Ciputat Timur mendatangi lokasi kejadian pada, Kamis (23/10/2025) pukul 10.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU.
Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Dari hasil pengecekan di tempat kejadian, diketahui bahwa pihak manajemen SPBU Rempoa tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atas peristiwa tersebut. Pihaknya hanya berharap pengemudi tersebut bersikap kooperatif dan datang kembali untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
“Berdasarkan hasil cek tempat kejadian perkara bahwa dari pihak SPBU Rempoa tidak menuntut ganti rugi atau pembayaran kepada konsumen dan berharap konsumen tersebut kembali dan membayarnya,” jelasnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan kronologi ihwal kasus tersebut.
“PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB terus berkoordinasi dengan lembaga penyalur (SPBU) dan pihak berwenang untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ucap Susanto dalam keterangan yang diterima.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau seluruh konsumen untuk selalu melakukan transaksi pembayaran BBM dengan tertib dan memastikan proses transaksi selesai sebelum meninggalkan area SPBU. (eko)
























