SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/10).
Kunjungan ini sekaligus mengumumkan, bahwa inovasi pengelolaan sampah di Jatiwaringin akan dijadikan pedoman nasional sementara bagi seluruh TPA di Indonesia.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka persiapan akhir proyek pengelolaan sampah energi listrik (PSEL) yang ditargetkan groundbreaking pada Januari 2026 mendatang.
Menteri Hanif Faisol mengungkapkan kekagumannya terhadap perubahan signifikan di TPA Jatiwaringin, terutama dengan penerapan keping membran untuk menutup timbunan sampah.
“Hari ini saya melihat langsung perubahan signifikan di TPA Jatiwaringin. Salah satunya dengan penerapan keping membran untuk menutup timbunan sampah. Ini menjadi pembelajaran penting di tengah isu mikroplastik yang mulai mengkhawatirkan,” ujar Menteri LH Hanif Faisol kepada Satelit News.
Dia menegaskan, bahwa kebijakan penggunaan keping membran ini, akan segera dijadikan pedoman nasional sementara bagi seluruh pengelola TPA di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat mikroplastik sejak dini, sambil menunggu pembangunan sistem Waste to Energy atau PSEL selesai.
Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
“Karena itu, saya instruksikan agar semua TPA sementara menutup timbunan sampahnya dengan sistem seperti di Jatiwaringin ini,” tegasnya.
Terkait proyek Waste to Energy Tangerang Raya atau PSEL, Menteri Hanif menjelaskan, bahwa TPA Jatiwaringin telah direkomendasikan sebagai pusat pengolahan sampah terpadu, untuk aglomerasi Tangerang Raya, mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Proyek ini menjadi salah satu dari tujuh aglomerasi nasional, yang siap dibangun fasilitas Waste to Energy pada tahap awal 2026, dan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir tahun 2027.
“Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar seluruh perizinan dan persiapan diselesaikan paling lambat Desember 2025, sehingga groundbreaking PSEL dapat dilakukan awal Januari 2026. Kabupaten Tangerang diminta menyiapkan lahan, air, dan akses jalan agar proyek ini berjalan lancar,” jelasnya.
Usai peninjauan, Menteri LHK bersama Bupati Tangerang melanjutkan rapat koordinasi dengan Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, untuk membahas teknis kolaborasi aglomerasi pengelolaan sampah Tangerang Raya.
Di lokasi yang sama, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi atas perhatian besar Menteri LH terhadap pengelolaan sampah di daerahnya. Kunjungan ini, menurutnya, memastikan kesiapan Pemkab dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang PSEL berbasis teknologi Waste to Energy.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri yang sudah dua kali datang langsung ke TPA Jatiwaringin. Bahkan, tim dari Kementerian hampir setiap minggu hadir untuk memberikan pendampingan,” tutur Bupati Maesyal Rasyid.
Sesuai Perpres 109 Tahun 2025, Bupati Maesyal Rasyid memastikan lima komponen utama telah disiapkan tuntas hingga Desember 2025, meliputi: kesiapan lahan, ketersediaan air bersih, sarana pengangkutan sampah, akses jalan yang memadai menuju TPA, dan pengelolaan volume sampah berbasis Waste to Energy.
“Pembangunan Waste to Energy dijadwalkan mulai Januari 2026 dan ditargetkan rampung dalam 18 hingga 24 bulan,” paparnya.
Sambil menunggu pembangunan PSEL, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk terus berinovasi dengan menambah TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan menyiapkan lahan baru untuk pengelolaan sementara sampah.
“Sesuai arahan Pak Menteri, kami akan menambah TPS 3R dan menyiapkan lahan baru, agar penanganan sampah tetap optimal,” tutupnya. (alfian/aditya)





















