SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten memastikan iklim investasi di Banten aman dan terbuka bagi para investor untuk membuka usahanya. Terlebih, ada beberapa kawasan industri baru di Banten yang saat ini menjadi rebutan para investor.
Kawasan industri baru itu ada di Kabupaten Pandeglang tepatnya di Kecamatan Cikeusik, Cibitung, Sukaresmi, Pagelaran dan Kecamatan Bojong dengan seluas lahan sekira 1.100 hektare lebih.
Sedangkan di Kabupaten Serang tepatnya di Kecamatan Tunjungteja dengan lahan seluas 4.000 hektare yang tersebar di Desa Kemuning, Sukasari, Bojong Menteng, Malanggah, dan Tunjung Teja.
Dari lahan seluas itu, sekira 250 hektare lainnya sudah dilakukan pembebasan lahan oleh empat perusahaan besar yang menanamkan modalnya. Meskipun masih terjadi polemik atau persoalan didalamnya, terkait keabsahan kepemilikan tanah akibat menjamurnya makelar tanah.
Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, Pemprov Banten membuka keran investasi kepada para investor secara terbuka dan profesional. Karena investasi merupakan salah satu instrumen peningkatan dan menciptakan pusat perekonomian baru di Banten.
Artinya, setiap investor yang akan membuka usaha di wilayah Provinsi Banten dijamin keamanannya, dengan catatan semua mekanisme perizinan ditempuh secara profesional dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Akibat Keterbatasan Keuangan Daerah, Tukin ASN Pemprov Banten Terancam Dipotong
“Siapapun yang mau berinvestasi di Banten silahkan, tetapi harus diingat, tempuh semua proses perizinan secara legal. Jangan sampai, investasi ini malah nantinya merugikan, provinsi dan masyarakat harus bisa mendapatkan manfaatnya,” katanya, Selasa (28/10/2025).
Dimyati mengatakan, Pemprov Banten tidak akan mempersulit investor yang akan menanamkan modalnya di wilayah Provinsi Banten. Buktinya, Pemprov Banten telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan mengurus perizinan.
“Kita enggak mempersulit, kita sudah menerapkan OSS, pasti aman, nyaman, dan efisien. Kalau ada yang mencoba melakukan pungli, kita akan langsung tertibkan, jangan sampai ada pungli,” katanya.
Dimyati mengatakan, kawasan industri di Provinsi Banten lebih dari 20 lokasi dengan lahan yang masih luas, mulai dari industri kimia dasar, hingga industri eco green atau industri hijau. Selain itu, masih banyak jenis dan kawasan industri di Banten yang bisa dimanfaatkan untuk mendatangkan pendapatan bagi masyarakat dan pemerintah.
“Lahan kita masih luas, di Kabupaten Lebak dan Pandeglang kita akan membuka kawasan industri baru yang berbasis industri hijau. Selain itu, di wilayah Lebak dan Pandeglang juga kita akan optimalkan untuk pengembangan sektor pariwisata dan bisnis hospitality,” tambahnya.
Selain lahan yang masih luas, aksesibilitas di wilayah Banten sudah memadai dan bisa menjadi akses utama untuk kepentingan indistri. Mulai dari adanya jalan tol Serang-Panimbang, pelabuhan eksekutif di Merak, Kecamatan Bojonegara, dan Kecamatan Anyer.
Baca Juga: Atas Temuan BPK, Pemprov Banten Lakukan Perbaikan
“Kita juga ada jalan tol Tangerang-Merak, bandara udara kita juga, yaiti Bandara Soekarno-Hata di Tangerang. Jadi akses kita sudah lengkap, kita tinggal fokuskan untuk investasi,” ujarnya.
Keterbukaan dan perubahan pola ruang pada Rencana Detail Tata Raung Wilayah (RTRW) 2011-2031 di Banten membuka keran investasi secara besar-besaran. Pasar bebas jual beli lahan atau tanah tidak terbendung, serta banyak bermunculan calo tanah untuk mencari keuntungan pribadi.
Calo tanah itu bukan hanya masyarakat biasa, ada yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, pegawai kecamatan, pegawai pemerintahan, hingga keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH).
Akibat hal itu, banyak lahan warga diperjual belikan tanpa sepengetahuan pemiliknya, karena proses pemidahan kepemilikan itu melibatkan aparatur desa hingga notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akibatnya, terjadi konflik ditempat yang akan dijadikan sebagai kawasan industri tersebut.
Contohnya di Kecamatan Tunjungteja, dari 250 hektare lahan yang sudah dibebaskan, lebih dari 100 hektare masih bermasalah dan menjadi persoalan dilapangan. Kebanyakan, pemilik tanah tidak mengetahui lahannya sudah dijual karena kirang lengkapnya kepemilikan surat resmi.
Sedangkan di Kabupaten Pandeglang, lebih dari 500 hektare lahan diwilayah Kecamatan Sobang dan Panimbang menjadi persoalan karena dibeli dengan harga murah, bahkan sebagian dibeli secara sepihak atau dipaksa.
Seorang warga Kecamatan Tunjungteja Mukhlas mengatakan, beberapa waktu lalu ada sekelompok orang datang kepada masyarakat dan memaksa agar mau menjual tanahnya. Padahal, warga tidak tertarik untuk menjual lahan mereka karena dijadikan sebagai tepat tinggal atau ada bangunan rumah.
“Ada sebukan ke sini, jadi ada pengusaha nyuruh orang kepercayaannya datang, ditambah ada polisi juga satu mobil itu, bilangnya sih dari Polda Banten. Maksa supaya kami ngejual tanah, padahal kami enggak ada niatan buat ngejual,” katanya.
Sedangkan Muammar, warga Kecamatan Sobang mengatakan, sudah sejak satu tahun lalu banyak tanah masyarakat dibeli dengan harga murah dan diintimidasi. Tanah yang dibeli itu, bakal dijadikan sebagai pembangunan pabrik.
“Harganya 30 sampai 50 ribu per meternya, itu pun bukan perusahaan yang datang, tetapi orang lain yang mengaku dapat kuasa dari perusahaan. Enggak tahu perusahaannya apa, tapi dibelinya murah,” katanya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Kepala Desa (Kades) Kemuning, Kecamatan Tunjungteja Sopwanudin menyampaikan bahwa sudah ada 250 hektare lahan yang dibeli oleh perusahaan swasta untuk pembangunan pabrik. Dia memastikan, semua lahan yang dibeli merupakan lahan masyarakat dan atas persetujuan masyarakat.
“Enggak ada masalah, masyarakat juga sudah tahu dan mereka memang menjualnya. Tugas kita kan membantu dan menjaga agar investasi ini berjalan baik, karena masyarakat nanti yang akan diuntungkan,” katanya. (adib)

















