SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Biaya penerbangan yang menyedot lebih dari separuh total ongkos haji menjadi sorotan utama dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Pemerintah dan DPR sepakat meninjau ulang sejumlah komponen agar beban yang ditanggung jemaah bisa lebih ringan.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/10/2025), pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 88,4 juta per jemaah. Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh calon jemaah mencapai Rp 54,9 juta, atau sekitar 62 persen dari total biaya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah masih memiliki ruang untuk menekan pengeluaran, terutama di sektor transportasi udara. “Masih banyak komponen yang bisa kita diskusikan. Salah satunya adalah biaya penerbangan,” ujarnya usai rapat Panja.
Dahnil menyebut, pemerintah kini menyiapkan sistem kontrak jangka panjang atau multi-years dengan penyedia layanan haji, termasuk maskapai dan hotel, yang akan berlaku selama tiga tahun. Pola ini diharapkan menstabilkan harga sekaligus mengurangi potensi praktik tidak efisien.
“Dengan kontrak tiga tahun, penyedia bisa menawarkan harga lebih rendah, sementara potensi kecurangan dan cashback juga berkurang karena tidak ada pergantian kontraktor tiap tahun,” katanya.
Ketua Panja Biaya Haji dari pemerintah, Jaenal Effendi, menjelaskan rata-rata Bipih 2026 turun sekitar Rp 507 ribu dibanding tahun sebelumnya. Dari total itu, komponen penerbangan masih menjadi yang terbesar dengan nilai Rp 33,1 juta per jemaah, disusul akomodasi Makkah Rp 14,65 juta, akomodasi Madinah Rp 3,87 juta, dan living cost Rp 3,3 juta.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer
Namun, DPR menilai tarif penerbangan tersebut masih terlalu tinggi. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang berharap ada penyesuaian harga agar lebih terjangkau. “Awalnya kami berharap bisa turun Rp 2 juta, tapi penyesuaian Rp 1 juta pun sudah berarti bagi jemaah,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Panja DPR Abdul Wachid, yang menyoroti perbedaan harga dengan penerbangan umrah. “Jemaah sering bertanya kenapa tiket umrah hanya Rp 8–10 juta, sementara haji Rp 33 juta. Kami sudah jelaskan sistemnya carter, tapi masyarakat tetap berharap ada penurunan,” katanya.
Untuk menekan ongkos, Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan beberapa langkah teknis. Selain skema kontrak multi-years, pemerintah juga akan menerapkan satu harga avtur di seluruh bandara embarkasi, mengikuti harga termurah di Bandara Soekarno–Hatta. Skema serupa sebelumnya telah diuji coba saat libur Natal dan Tahun Baru dan dinilai berhasil menekan biaya bahan bakar penerbangan.
“Kami berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan Pertamina agar kebijakan satu harga avtur ini bisa diterapkan permanen,” kata Dahnil.
Untuk musim haji 2026, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 221 ribu jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pemerintah berharap serangkaian langkah efisiensi tersebut dapat menekan biaya tanpa mengurangi kualitas layanan dan kenyamanan.
Di sisi lain, Kemenhaj juga resmi merilis jumlah kuota haji reguler yang diperoleh 34 provinsi di Indonesia. Di lima besar, Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026, dengan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah. Di peringkat kedua ada Jawa Tengah yang mendapatkan kuota sebanyak 34.122.
Baca Juga: Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara
Di peringkat ketiga ada Jawa Barat yang mendapat jatah haji reguler sebanyak 29.643 jemaah. Sulawesi Selatan berada di peringkat ke-4 dengan 9.670 jemaah haji. Terakhir, Banten memperoleh kuota 9.124 jemaah haji.
Selain terbanyak, terdapat lima provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026. Bahkan empat dari lima provinsi tersebut mendapatkan jatah tidak lebih dari 500 jemaah. Sulawesi Utara menjadi provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026 dengan 402 jemaah. Di atasnya ada Papua Barat dengan 447 jemaah, serta Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapatkan 516 kuota haji reguler, dan Maluku dengan 587 jemaah haji.
Dahnil mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil.
Masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun. Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara. “Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” kata Dahnil. (rmg/xan)
